Assalamu’alaikum
warahmatullaahi wabarakaatuh
1. Pengertian
Walimah berasal dari kata
al-Walim yang artinya makanan pengantin, yang maksudnya adalah makanan yang
disediakan khusus dalam acara pesta pernikahan. Bisa juga diartikan dengan
makanan untuk tamu undangan atau lainnya.
Ibnu Atsir dalam kitabnya
an-Nihayah (juz V/226), yang dikutip oleh Zakiyah Darajat dkk, mengemukakan
bahwa walimah adalah:
"yaitu makanan yang
dibuat untuk pesta perkawinan"
2. Dasar Hukum
Jumhur ulama sepakat bahwa
mengadakan walimah itu hukumnya sunnah muakkad. Hal ini berdasarkan hadits
Rasulullah Saw:
"dari Anas, ia berkata
"Rasulullah Saw. Belum pernah mengadakan walimah untuk istri-istrinya,
seperti Beliau mengadakan walimah untuk Zainab, Beliau mengadakan walimah
untuknya dengan seekor kambing" (HR Bukhari dan Muslim)[1]
"dari Anas bin Malik ra.
Bahwasannya Nabi melihat Abdurrahman bin Auf berwajah pucat. Lalu beliau
bersabda : "kena apa ini?" dia (Abdurrahman bin Auf) menjawab :
"wahai Rasulullah, sesungguhnya saya telah menikah dengan wanita memakai
mas kawin emas sebesar biji kurma. Beliau (Rasulullah) bersabda : "Semoga
Allah memberi barokah kepadamu. Adakan walimah walaupun dengan menyembelih satu
ekor kambing".[2]
"dari Buraidah, ia
berkata, "ketika Ali melamar Fatimah, Rasulullah Saw. Bersabda :
"Sesungguhnya untuk pesta perkawinan harus ada walimahnya" (HR Ahmad)
