Radar Bengkulu.
RBI, BENGKULU – Terpidana korupsi dana Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) yang juga Gubernur Bengkulu non aktif, H. Agusrin M Najamudin, ST dijebloskan ke penjara Cipinang, Jakarta. Selama empat tahun Agusrin akan menjadi warga binaan atau dibina dalam penjara tersebut. Diketahui proses penahanan terhadap mantan orang nomor satu di Bengkulu berlangsung Selasa (10/4) sekitar pukul 13.30 WIB.
“Saya yang pimpin penahanan (eksekutor) terhadap Agusrin di Lapas Cipinang untuk melengkapi administrasinya. Saat ini, status Agusrin sudah menjadi narapidana. Maka wewenang atas Agusrin ada ditangan pihak lapas dan Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kemenkum dan HAM). Sesuai dengan janjinya, usai sidang PK di PN Jakarta Pusat, dia datang langsung,” terang Suryanto via ponsel.
KAMMI: Kejati Tumpul
RBI, BENGKULU – Terpidana korupsi dana Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) yang juga Gubernur Bengkulu non aktif, H. Agusrin M Najamudin, ST dijebloskan ke penjara Cipinang, Jakarta. Selama empat tahun Agusrin akan menjadi warga binaan atau dibina dalam penjara tersebut. Diketahui proses penahanan terhadap mantan orang nomor satu di Bengkulu berlangsung Selasa (10/4) sekitar pukul 13.30 WIB.
Kepala Kejaksaan
Negeri (Kajari) Bengkulu, H. Suryanto, SH mengatakan, Agusrin telah menepati
janjinya untuk datang sendiri ke penjara. Suryanto yang telah menunggu
kedatangan Agusrin langsung memberikan keterangan kepada jurnalis Radar
Bengkulu beberapa saat setelah dia dimasukan ke penjara.
“Saya yang pimpin penahanan (eksekutor) terhadap Agusrin di Lapas Cipinang untuk melengkapi administrasinya. Saat ini, status Agusrin sudah menjadi narapidana. Maka wewenang atas Agusrin ada ditangan pihak lapas dan Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kemenkum dan HAM). Sesuai dengan janjinya, usai sidang PK di PN Jakarta Pusat, dia datang langsung,” terang Suryanto via ponsel.