JAKARTA – Kasus dugaan gratifikasi Perda Nomor 12 Tahun 2010 tentang Multiyears yang menyeret Bupati Seluma yang juga Ketua DPD Demokrat Provinsi Bengkulu, H. Murman Effendi, SH, MH memasuki babak baru. Kurang dari 14 hari sejak pelimpahan berkas perkara dari penyidik kepada jaksa penuntut, Senin (5/12) jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas Bupati Seluma tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Selatan melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dengan demikian, status orang nomor satu di Bumi Serasan Seijoaan itu sudah berubah dari tersangka menjadi terdakwa. “Tadi (kemarin, red) sudah dilimpahkan,” ujar Kabag Pemberitaan, Pelayanan Informasi dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha didampingi Staf Humas dan Publikasi Informasi, Irsyad kepada wartawan di Gedung KPK Jalan Jalan Rasuna Said Jakarta Selatan kemarin sore (5/12).
Subscribe to:
Comments (Atom)
Featured Post
Jangan Tertipu oleh Banyakanya Amal
Islam sangat menganjurkan umatnya untuk berlomba-lomba dalam kebaikan, memperbanyak amalan sholeh dan menahan diri dari perbuatan dosa. Se...
-
Komisi Pemberantasana Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kabupaten Seluma berinisial ME menjadi tersangka pada kasus suap berkaitan dengan p...
-
1. Latar Belakang Teknologi informasi mempunyai peran penting dalam kehidupan kita, karena dapat mempermudah berbagai proses yang...
-
Oleh: Ustadz Ahmad Syarwat, Lc Ada begitu banyak analisa para pemikir dan pengamat tentang sebab-sebab jatuhnya khilafah Turki Utsm...