7 Dec 2011

Murman Sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta

JAKARTA – Kasus dugaan gratifikasi Perda Nomor 12 Tahun 2010 tentang Multiyears yang menyeret Bupati Seluma yang juga Ketua DPD Demokrat Provinsi Bengkulu, H. Murman Effendi, SH, MH memasuki babak baru. Kurang dari 14 hari sejak pelimpahan berkas perkara dari penyidik kepada jaksa penuntut, Senin (5/12) jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas Bupati Seluma tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Selatan melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dengan demikian, status orang nomor satu di Bumi Serasan Seijoaan itu sudah berubah dari tersangka menjadi terdakwa. “Tadi (kemarin, red) sudah dilimpahkan,” ujar Kabag Pemberitaan, Pelayanan Informasi dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha didampingi Staf Humas dan Publikasi Informasi, Irsyad kepada wartawan di Gedung KPK Jalan Jalan Rasuna Said Jakarta Selatan kemarin sore (5/12). 

Ditambahkan Irsyad, persidangan Murman akan diselenggarakan di Pengadilan Tipikor Jaksel. Hal itu, cukup berbeda perkembangan informasi terakhir dari KPK yang menyebutkan adanya kemungkinan persidangan akan digelar di Pengadilan Tipikor Bengkulu mengingat secara yudiriksi kasus perkara terjadi di wilayah Bengkulu. Meski belum mendapat informasi secara resmi, namun disebut-sebut persidangan digelar dilakukan di Tipikor Jaksel mengingat faktor keamanan. “Sidangnya enggak di Bengkulu, tapi di Pengadilan Tipikor Jakarta ya,” tambah Irsyad. Sebelumnya berkas perkara Murman sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik, ditandai dengan serah terima berkas dari penyidik ke jaksa penuntut Rabu lalu (23/11) yang dihadiri langsung oleh Murman. Hingga saat ini KPK, masih melakukan pengembangan adanya dugaan tersangka lain dalam kasus tersebut. Namun KPK belum memastikan penetapan tersangka baru tersebut akan ditetapkan dalam waktu dekat. Penasehat Hukum (PH) Murman, Aizan, SH yang dikonfirmasi melalui via telepon kemarin mengatakan belum mengetahui informasi pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Jaksel. Menurutnya bila benar sudah dilimpahkan, seharusnya KPK sudah memberikan konfirmasi. Serta menyerahkan dakwaan, sehingga pihaknya dapat mempelajarinya. “Kami belum mendapat informasinya. Biasanya tiga hari sebelum dikasih tau. Dan sudah disampaikan dakwaannya, kalau sudah dilimpahkan. Sehingga dapat mengusulkan eksepsinya,” tegas Aizan.

Namun demikian, terlepas itu semua dia menegaskan dari segi persiapan menghadapi persidangan nanti, dia mengaku pihaknya sudah siap. Baik bukti- bukti maupun saksi- saksi untuk melakukan pembelaan di meja hijau. Namun Aizan belum bisa membeberkan berapa jumlah saksi yang akan dihadirkan itu. “Tentu kami sudah siap melakukan pembelaan,” tandasnya. Pro dan Kontra Penetapan sidang Murman di Pengadilan Tipikor Jakarta mendapat apresiasi positif dari LSM PRB (Persiai Rakyat Bengkulu). Dikrektur LSM PRB, Husni Thamrin, SH, MH menilai, sidang lebih efektif dan independent jika dilakukan di Jakarta. “Digelarnya sidang Murman di Pengadilan Tipikor Jakarta tidaklah bertentangan dengan ketentuan hukum. Akan lebih baik jika sidang dilakukan di Jakarta. Setelah melihat berbagai pertimbangan, kami menegaskan menolak sidang jika tersebut dilakukan di Pengadilan Tipikor Bengkulu,” tegas Husni. Beberapa pertimbangan tersebut menurut Husni mulai dari rentan akan memicu konflik kepentingan dan akan menguntungkan posisi Murman apabila disidangkan di Bengkulu. “Kekhawatiran nantinya ada intervensi dalam persidangan bias terjadi. Khususnya terhadap para hakim ad hoc yang semuanya masyarakat asli Bengkulu. Terlebih lagi terdapat adanya hubungan baik antara Murman dengan seorang hakim ad hoc di Pengadilan Tipikor Bengkulu yakni Toton, SH,” tuturnya.

Selain itu, hal utama yang harus diperhatikan menurutnya yakni faktor keamanan. Sidang yang mendudukkan seorang kepala daerah jelas memiliki pihak pro dan kontra. Dipastikan akan ada upaya dari satu pihak untuk melakukan gangguan keamanan terhadap jalannya persidangan. Khususnya terhadap saksi, beberapa saksi yang bakal dihadirkan dalam siding ini dapat dikatakan saksi kunci. Jaminan keamanan yang tidak maksimal dapat menimbulkan keadaan yang tidak diharapkan. Dukungan Untuk Murman Sementara itu, meski segera disidang, namun dukungan terhadap Murman Effendi masih cukup kuat di Seluma. Forum Masyarakat Seluma Peduli Pembangunan (Katma PP) mengajak kepada masyarakat agar bersikap objektif dalam kasus yang sedang dihadapi Bupati Seluma ini. Menurut Ketua Forum Katma PP, Husnul Hamidiyah, SE, masyarakat juga hendaknya juga melihat keberhasilan pembangunan di Kabupaten Seluma selama kepemimpinan Murman Effendi. Selain itu, dia juga mengajak semua pihak mengedepan asas praduga tidak bersalah. Sebab, Murman Effendi sendiri belum tentu bersalah. Sikap ini menurutnya merupakan upaya atau langkah positif demi terjaganya kondisi masayrakat Seluma yang kondusif, tertib, aman dan bermartabat. “Saya hanya ingin mengajak semua warga agar berpikir positif. Jangan hanya lihat kesalahan, tapi lihat juga keberhasilan. Selain itu, masih ada pengadilan yang akan membuktikan semuanya. Juga tidak ada keharusan bagi KPK untuk menetakan Murman sebagai pihak yang bersalah. Semua sesuai ditetapkan dalam persaidangan nanti,” ungkap Husnul.(cuy)

Bagi yang Pro maunya aja di bodohin.....kasian kasian kasian (gaya upin ipin)

No comments:

Post a Comment

Featured Post

Jangan Tertipu oleh Banyakanya Amal

Islam sangat menganjurkan umatnya untuk berlomba-lomba dalam kebaikan, memperbanyak amalan sholeh dan menahan diri dari perbuatan dosa. Se...