Kabarbengkulu.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, mencabut peraturan daerah nomor: 2 tahun 2011 tentang proyek tahun jamak (multiyears). Pencabutan Perda itu melalui sidang paripurna DPRD Kabupaten Seluma dan disetujui seluruh fraksi, kata Ketua DPRD Seluma Zaryana Rait, Minggu. Program proyek tersebut sebelumnya sudah disahkan dengan alasan untuk menghindari defisit anggaran, apalagi rencana tersebut membawa pengaruh besar setelah ditetapkannya Bupati Seluma H Murman Effendi sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Setelah mendengarkan pandangan umum seluruh fraksi, saya selaku ketua berhak menanyakan kembali kepada anggota dewan apakah setuju Perda No 2 tahun 2011 dicabut," ujarnya.
Secara serentak ke-18 anggota DPRD Seluma hadir dalam sidang tersebut menyetujui pencabutan Perda tersebut. Jika Perda tersebut tetap dilaksanakan, maka akan berakibat malapetaka karena anggaran sebesar Rp31 miliar yang akan dianggarkan tidak ada, akibat tidak dianggarkan dalam APBD Perubahan tahun 2011. Padahal pada awal tahun 2011, dalam Perda No 12 tahun 2010 sudah dianggarkan sebesar Rp60 miliar yang peruntukannya meningkatkan ruas jalan Talang Dantuk-Simpang Enam, Kota Tais setempat tidak memungkinkan dilaksanakan karena sudah ada jalan nasional. Ruas jalan kabupaten itu rencananya akan dialihkan sepanjang 2,8 kilometer, pembangunannya didukung dengan Perda No 2 tahun 2011 akan ditambah dana sebesar Rp31 miliar melalui APBD Perubahan 2011.
Anggota DPRD Seluma dari Partai PNBK Pirin Wibisono menegaskan, pencabutan Perda itu sangat tepat karena keterbatasan dana tambahan proyek tahun jamak di wilayah itu. "Secara pribadi saya setuju dengan program pembangunan jalan dan jembatan melalui program tahun jamak karena memang ini langkah untuk mewujudkan ibu kota kabupaten, tapi kalau dananya tidak tersedia kita cukup prihatin," ujarnya.(ant)
No comments:
Post a Comment