JAKARTA – Rencana jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dugaan kasus gratifikasi pengesahan Perda Nomor 12 Tahun 2010 tentang Multiyears ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam waktu dekat dipastikan berimplikasi politik. Selain terancam dinonaktifkan dari jabatan Bupati Seluma, Murman juga terancam dicopot oleh DPP Partai Demokrat dari jabatannya selaku Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Bengkulu.”Mekanismenya seperti itu kalau sudah dilimpahkan ya diganti,” terang Anggota Dewan Pembina DPP Demokrat, Ahmad Mubarok Kamis kemarin (1/12). Dia mengatakan pemberhentian Murman nantinya diikuti dengan penunjukan Plt Ketua DPD Demokrat Provinsi Bengkulu oleh DPP Demokrat.
Bukan hanya mengisi kekosongan, tugas Plt nantinya juga untuk menyelenggarakan Musyawarah Daerah Luarbiasa (Musdalub) untuk memilih orang nomor satu di DPD Demokrat Provinsi Bengkulu. Namun apakah Plt DPD Demokrat Provinsi sudah ditunjuk, politisi senior Demokrat itu masih merasiakannya. “Saya belum ikuti perkembangan terakhir. Namun yang jelas, walau nanti belum Musda, minimal sudah ada Pltnya,” tambahnya.Lanjut Ahmad Mubarok, soal proses hukum yang tengah dijalani orang nomor satu di Bumi Seijoaan itu, Demokrat tidak akan pernah mengintervensi. Walaupun sekiranya nanti sidang digelar di Pengadilan Tipikor Bengkulu. “Silakan proses hukumnya berjalan seperti apa adanya. Kami tidak akan ikut campur,” tegasnya. Sementara itu, Sekretaris DPD Demokrat Provinsi Bengkulu, Ahmad Ismail, SE tidak berkomentar banyak terkait rencana DPP Demokrat itu.
Dia beralasan hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan rencana pencopotan dan penunjukan Plt DPD Demokrat untuk Bengkulu. Apalagi perintah untuk melaksanakan Musdalub. “Saya terus melakukan komunikasi dengan Pak Murman. Begitu juga dengan DPP. Setahu saya belum ada pembicaraan ke arah sana (pencopotan,red),” kata Ahmad Ismail.Namun demikian, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi mengatakan sebagai kader akan menerima apapun yang menjadi putusan partai nantinya. Mengingat keputusan tertinggi ada di DPP Demokrat. “Semua kewenangan itu ada sama DPP, jadi kami tidak ikut campurla,” pungkasnya. Seperti diketahui, berkas perkara Murman sudah diserahkan dari penyidik ke jaksa penuntut (P21) Selasa lalu (22/11). Bila mengacu peraturan, 14 hari atau paling lama 6 Desember mendatang harus sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Informasi terakhir yang dihimpun Rakyat Bengkulu di KPK, berkas perkara Murman belum dilimpahkan. Selain menyiapkan dakwaan, jaksa penuntut umum masih melakukan penjadwalan. “Belum, masih ada waktu. kan 14 hari,” ujar staf Humas KPK, Irsyad Prakarsa.
No comments:
Post a Comment