BENGKULU (EKSPOSnews): Sepuluh orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, meminta perlindungan polisi karena sering mendapat ancaman pembunuhan dari orang tak dikenal. "Kami terpaksa meminta perlindungan polisi karena ancaman tersebut sering melalui telepon rumah, telepon seluler dan pesan singkat (SMS)," kata seorang anggota DPRD Kabupaten Seluma Ulil Umidi, Jumat 2 Desember 2011. Ia menjelaskan, tidak hapal lagi berapa kali ancaman itu datang, karena itu meminta perlindungan khusus dari anggota Polisi demi keamanan diri sendiri dan keluarga.
Ancaman tersebut, juga kepada keluarga terdekat para anggota DPRD bahkan ada datang ke rumah saat mereka sedang di kantor, kadang kala perpanjangan tangan teror itu kepergok membuntuti ketika para anggota dewan itu beraktivitas. Ia mengatakan, kondisi tidak kondusif itu terjadi setelah beberapa anggota DPRD Seluma diperiksa Komisi Pemberanatasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi di wilayah itu. Ancaman sama juga dikeluhkan salah seorang anggota dewan lainnya Midin Ahmad, terutama sejak para anggota dewan tersebut mengembalikan cek yang diduga menyuap untuk memuluskan program proyek tahun jamak (Multyears) daerah itu. Dengan demikian, pihaknya minta jaminan keamanan dari Lembaga Perlindungan dan Saksi Korban (LPSK) dan KPK karena rasa ketakutan selalu menghantui keluarga mereka, terutama anak dan istri masing-masing anggota dewan tersebut.
Terkait menghadiri sidang lanjutan terdakwa mantan Direktur PT PSP yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tais, Seluma dengan terdakwa Ali Amra, ia bersama anggota dewan lainnya menunggu keputusan dari LPSK dan KPK. "Kami sudah mendapatkan perlindungan secara fisik dan juga secara hukum, sehingga kami belum bisa memutuskan sebagai saksi untuk menghadiri sidang lanjutan dugaan suap dari mantan Direktur PT PSP tersebut," katanya. Bila LPSK dan KPK meminta mereka hadir di persidangan dengan terdakwa Ali Amra, maka mereka akan hadir karena sebelumnya dua lembaga tersebut sudah koordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan terkait mereka mendapatkan perlindungan.
Ia membantah, keterangan yang disampaikan anggota DPRD Pirin Wibisono di PN Tais saat menjadi saksi Ali Amra belum lama ini bahwa dirinya pernah menerima cek dari terdakwa di halaman Hotel Mega Matra Jakarta. Midin pun mengaku tidak tahu lokasi hotel Mega Matra tersebut, apalagi mau menerima cek tunai diduga sogok dari matan Direktur PT PSP tersebut, terkait memuluskan program proyek tahun jamak melibatkan Bupati Seluma H Murman Efendi yang kini ditahan KPK. Suasana tidak kondusif tersebut juga datang dari internal gedung DPRD Seluma karena ia bersama sembilan rekan lainnya merasa dimusuhi dan sering mendapatkan perkataan tidak enak didengar.
Meski merasa selalu terancam, ia tetap akan membeberkan fakta hukum sebenarnya terkait proses hukum proyek tahun jamak saat pelaksanaan sidang di pengadilan Tipikor nanti. Kesepuluh anggota DPRD tersebut diduga sebagai pelapor dugaan penyuapan untuk memuluskan program proyek tahun jamak ke KPK Jakarta, dengan tersangka Bupati Seluma Murman Effendi. (antara)
No comments:
Post a Comment