20 Oct 2011

KPK Kantongi 9 Kasus Seluma

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI saat ini telah mengantongi sembilan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Seluma. Sembilan kasus itu semuanya dilaporkan oleh anggota Komisi II DPRD Seluma Mufran Imron ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami menyampaikan sembilan kasus di Seluma untuk diusut KPK. Termasuk kasus-kasus lama yang nilai dugaan korupsinya cukup besar,” kata Mufran Imron, ketika dihubungi via telepon, kemarin (18/10).

Adapun sembilan kasus tersebut yakni dugaan gratifikasi anggota dewan Seluma. Pengadaan Mes Pemda Seluma senilai Rp14,1 miliar, di Pancoran, Jakarta Selatan. Proyek multiyears senilai Rp381 miliar yang dimenangkan PT. Puguk Sakti Permai (PSP). Ilegal logging yang dulu kasusnya sempat ditangani Polda Bengkulu dan dipetieskan. Penyaluran Anggaran Dana Desa (ADD).
Lalu kasus ganti rugi lahan pabrik semen yang masuk ke dalam wilayah hutan lindung di Desa Lubuk Resam yang sempat mencuat tahun 2008 lalu. Uang makan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Seluma yang tidak diberikan sejak tahun 2007. Pengadaan tanah perkantoran. Terakhir pemberian izin tambang kepada PT. Famioterdio Negara (PT. FN) di Pasar Talo yang masuk kawasan cagar alam.
“Semua data-data sudah diserahkan ke KPK. Beberapa sudah ditindaklanjuti, seperti gratifikasi dan soal cagar alam itu. Sebenarnya masih ada beberapa kasus lainnya yang juga dilaporkan ke KPK, hanya saja ternyata tidak masuk pada kewenangan KPK seperti soal ijazah palsu,” ujarnya.
Dari sembilan kasus tersebut, baru dugaan gratifikasi yang melibatkan 27 anggota DPRD Seluma saja yang sudah masuk ke tahap penyidikan. KPK telah mengumumkan penetapan tersangka Murman Effendi sejak 11 Juli lalu. Gratifikasi dilakukan dengan pemberian traveler cheque senilai Rp100 juta pada 25 Maret di Kantor Perwakilan Pemda Seluma, Jakarta. Delapan kasus lainnya, masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).
Untuk kasus pengadaan Mes Pemda senilai Rp14,1 miliar, dilakukan pada tahun 2008 dengan menggunakan APBD. Pengadaan tanah itu diduga mark up, karena versi Ketua DPRD Seluma periode 2004-2009 Rosnaini Abidin menyatakan dewan hanya mengesahkan Rp9 miliar saja untuk pembelian bangunan dan gedung.
Proyek multiyears tahun 2010 dilaporkan karena terdapat kejanggalan pada pemenang proyek PT. Puguk Sakti Permai (PSP). Pasalnya perusahaan yang baru beberapa tahun belakangan ini saja beroperasi dinilai tidak layak mengerjakan mega proyek yang nilainya ratusan miliaran rupiah.
Lalu kasus dana ADD, diketahui Pemda Seluma mengalokasikan dana Rp100 juta/ desa untuk dua ratus desa lebih di Kabupaten Seluma. Dana dialokasikan di APBD 2010, akan tetapi belum juga diterima oleh desa-desa. Padahal Laporan Keterangan Pertanggujawaban (LKPj) Bupati menunjukkan bahwa dana itu sudah dicairkan.
Terkait anggaran uang makan, pengalihan alokasi dana tersebut untuk pembangunan menjadi sorotan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) seluruh PNS mendapat uang makan dan tunjangan beras. Untuk Kabupaten Seluma, uang makan dialokasikan Rp10.000/ hari kerja/ PNS. Sementara tunjangan beras diberikan berupa beras yang jumlahnya disesuaikan dengan jumlah anggota keluarga.
Meski dibayarkan sesuai kemampuan daerah, tetapi anggaran tersebut rutin dikucurkan dari pemerintah pusat. Tidak dibayarkannya hak PNS Seluma itu sudah terjadi sejak tahun 2007. Pada tahun tersebut anggarannya mencapai Rp10 miliar. Sampai sekarang dana tersebut juga tidak pernah diterima PNS Pemda Seluma.
Zaryana Masih Diperiksa
Di sisi lain, hingga kemarin KPK belum juga mengumumkan penetapan tersangka baru. Meski begitu, Ketua DPRD Seluma Zaryana Rait masih menjalani pemeriksaan penyidik di gedung KPK. Pemeriksaan kemarin adalah pemeriksaan hari kelima setelah sebelumnya dia diperiksa sejak Kamis (13/10).(ken)

Sumber Berita

No comments:

Post a Comment

Featured Post

Jangan Tertipu oleh Banyakanya Amal

Islam sangat menganjurkan umatnya untuk berlomba-lomba dalam kebaikan, memperbanyak amalan sholeh dan menahan diri dari perbuatan dosa. Se...