BENGKULU – Polemik sengketa lahan antara warga dan PT Sindabi Indah Lestari (SIL) Seluma sepertinya bakal berbuntut panjang. Setelah mendatangi Kanwil Hukum dan HAM, perwakilan warga di 5 desa masing-masing Desa Lunjuk, Tumbukan, Pagar Agung, Sengkuang Jaya, Renah Panjang dan Talang Prapat mengadukan nasib mereka ke DPRD Provinsi Bengkulu. Dalam hearing (dengar pendapat) tersebut, dewan segera berkoordinasi dengan Polda Bengkulu dan Pemda Provinsi.
Pantauan RB kemarin, perwakilan warga tiba di Sekretariat DPRD Provinsi sekitar pukul 14.00 WIB. Setelah sebelumnya sempat ditolak menggelar hearing bersama DPRD Seluma. Seperti saat mengadukan nasib ke Kanwil Hukum dan HAM Senin siang, kemarin warga kembali mendapat advokasi dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bengkulu.
Dari DPRD Provinsi, hearing dipimpin langsung oleh Anggota DPRD Provinsi, H. Hery Alfian, Ak, S.Sos, M.Si. Turut juga beberapa anggota DPRD Provinsi lainnya, Gustianto, Junaidi Albab, SH, MCL, Salehan, Sukmar Nery, Muslihan, Burhandari, Anperilizah dan Inzani Muhammad.
Dalam rapat tersebut, selain akan memanggil pihak Polda Bengkulu dan Pemda Provinsi, dewan juga meminta kepada warga dan Wahli untuk memberikan data yang lengkap atas polemik sengketa lahan tersebut. Namun sayangnya untuk kepastian jadwal bertemu dengan Polda Bengkulu dan Pemda Provinsi, dewan sendiri belum bisa memastikan.
“Pemanggilan tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat karena kawan-kawan (dewan,red) juga ada agenda lain. Seperti kawan-kawan yang ada di Banggar, di Banmus. Mungkin akhir bulan ini. Kami juga meminta agar data-data yang dimiliki segera disampaikan kepada kami, jujur saja kami belum punya data. Data kami baru dari media massa yang dikliping,” pungkas Herry Alfian.
Salah seorang warga Tarwin sangat berharap, DPRD Provinsi dapat menuntaskan permasalahan sengketa lahan seluas 2.812 hektare tersebut. “Kami ingin agar kami tetap berkebun di sana. Sedangkan PT SIL keluar,” tandas Tarwin.
Sementara itu, Bidang Advokasi dan Kampanye Walhi, Beny yang turut menemani warga menilai Pemda Seluma tidak menjalankan amanah UUD 1945 pasal 33, karena tidak dapat mengedepankan kepentingan umum dengan memberikan IUP kepada PT SIL. Mengingat dalam Pasal 34 UU Pokok Agrarian Nomor 5 tahun 1960 bahwa HGU dapat dicabut untuk kepentingan umum.
“Proses penelantaran tanah yang dilakukan oleh PT Way Sebayur semenjak tahun 1987 adalah hal yang berbeda dengan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh manajemen PT Brocolyn Internasional. Proses pelelangan berimplikasi kepada kerugian daerah dalam hal ini Kabupaten Seluma sebagai pemilik lokasi perkebunan,” tandas Beny.
Lanjut Beny, klaim PT SIL yang telah memenangkan eks HGU PT Way Sebayur dan pemberian izin lokasi oleh pihak pemerintah Kabupaten Seluma sangat bertentangan dengan semangat UU Pokol Agrarian (UUPA) dan bertolak belakang dengan Program Pembaharuan Agraria Nasional (PPAN) yang dicanangkan oleh SBY.
“Selain itu, mengindikasikan belum diterapkannya secara maksimal PP Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Tanah Terlantar, dimana tanag yang terlantar dimanfaatkan oleh negara dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Sumber Berita
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Featured Post
Jangan Tertipu oleh Banyakanya Amal
Islam sangat menganjurkan umatnya untuk berlomba-lomba dalam kebaikan, memperbanyak amalan sholeh dan menahan diri dari perbuatan dosa. Se...
-
Komisi Pemberantasana Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kabupaten Seluma berinisial ME menjadi tersangka pada kasus suap berkaitan dengan p...
-
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI saat ini telah mengantongi sembilan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Seluma. Sembilan kas...
-
Senin, 06 Desember 2010 TAIS, BE - Sekretaris Daerah (Sekkab) Seluma, Drs H Mulkan Tajudin MM mengatakan Pemkab Seluma akan terus konsis...
No comments:
Post a Comment