SELUMA KOTA – Terlibat dalam kasus bermiliar-miliar yang melibatkan anggota DPRD Seluma, Ali Amra yang juga mantan Direktur Operasional PT. Puguk Sakti Permai (PSP) hanya dituntut 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ringannya tuntutan terhadap terdakwa Ali Amra karena dia tidak didakwa dalam kasus korupsi, melainkan dalam kasus penggelapan dana perusahaan PT. PSP. Hal ini terungkap dalam persidangan lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Tais, Rabu (14/12) kemarin. Sidang tuntutan dibacakan oleh JPU yang terdiri Fahmilul Amri, SH, Erwin, SH dan Benny Wijaya, SH serta Saut Benhard, SH secara bergantian. Terdakwa dikenakan pasal 374 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Karena tindakan terdakwa melakukan penggelapan uang milik perusahaan. “Dengan ini menuntut terdakwa hukuman pidana penjara 6 bulan,” kata JPU Fahmilul di persidangan yang diketuai Heru Kuntodewo, SH, MH kemarin.
Subscribe to:
Comments (Atom)
Featured Post
Jangan Tertipu oleh Banyakanya Amal
Islam sangat menganjurkan umatnya untuk berlomba-lomba dalam kebaikan, memperbanyak amalan sholeh dan menahan diri dari perbuatan dosa. Se...
-
Komisi Pemberantasana Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kabupaten Seluma berinisial ME menjadi tersangka pada kasus suap berkaitan dengan p...
-
1. Latar Belakang Teknologi informasi mempunyai peran penting dalam kehidupan kita, karena dapat mempermudah berbagai proses yang...
-
Oleh: Ustadz Ahmad Syarwat, Lc Ada begitu banyak analisa para pemikir dan pengamat tentang sebab-sebab jatuhnya khilafah Turki Utsm...