30 Mar 2012

KPK Tetapkan Kepala Dinas PU Seluma Tersangka


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum Seluma, Bengkulu, Erwin Panama. Dia diduga turut serta menyuap 27 anggota DPRD Kabupaten Seluma periode 2009-2014. Demikian yang disampaikan Juru Bicara KPK, Johan Budi melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Selasa (27/3/2012).

"KPK telah meningkatkan status EP (Kepala Dinas PU Seluma) sebagai tersangka," kata Johan. Menurutnya, Erwin dianggap melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH-Pidana.

Featured Post

Jangan Tertipu oleh Banyakanya Amal

Islam sangat menganjurkan umatnya untuk berlomba-lomba dalam kebaikan, memperbanyak amalan sholeh dan menahan diri dari perbuatan dosa. Se...