RBI, JAKARTA
Gubernur Bengkulu (nonaktif) H.Agusrin Najamuddin, ST bisa berkumpul di penjara bersama anak buahnya. Sebab, meski proses persidangannya berlangsung di Jakarta, Kejaksaan Agung memastikan takkan memenjarakan di Jakarta pula.
Dalam menjalani hukuman selama empat tahun penjara, Agusrin menjadi warga binaan di tanah kelahirannya Bengkulu. Dengan demikian Agusrin akan dipenjara dan bisa berkumpul bersama para anak buahnya. Mulai dari Kadishubkominfo, Ir Ali Berti, MM, Kepala BNP, Drs Syamsu Ridwan, Kadis PU Provinsi, Ir.Zulkarnain Muin, dan Ir Mukhlis Ibrahim (kini masih ditangguhkan penahannya). Untungnya Drs H Chairuddin mantan Kadispendaprov sudah bebas.