31 Mar 2012

Gub Agusrin dan Anak Buah Kumpul 1 Penjara

RBI, JAKARTA 
Gubernur Bengkulu (nonaktif) H.Agusrin Najamuddin, ST bisa berkumpul di penjara bersama anak buahnya. Sebab, meski proses persidangannya berlangsung di Jakarta, Kejaksaan Agung memastikan takkan memenjarakan di Jakarta pula. 

Dalam menjalani hukuman selama empat tahun penjara, Agusrin menjadi warga binaan di tanah kelahirannya Bengkulu. Dengan demikian Agusrin akan dipenjara dan bisa berkumpul bersama para anak buahnya. Mulai dari Kadishubkominfo, Ir Ali Berti, MM, Kepala BNP, Drs Syamsu Ridwan, Kadis PU Provinsi, Ir.Zulkarnain Muin, dan Ir Mukhlis Ibrahim (kini masih ditangguhkan penahannya). Untungnya Drs H Chairuddin mantan Kadispendaprov sudah bebas. 


"Di sana (Bengkulu)," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto, Jumat (30/3), saat ditanya lembaga pemasyarakatan yang akan dihuni politisi Partai Demokrat tersebut. Untuk proses eksekusinya sendiri, sampai Jumat siang, Andhi mengaku belum mendapat laporan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. "Memang Kejati bilang hari ini dia (Agusrin) dipanggil," tambah Andhi.

Mahkamah Agung (MA) pada Januari lalu menyatakan Agusrin bersalah dan diharuskan menjalani hukuman selama 4 tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara. Dia dinyatakan bersalah karena telah melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Korupsi. Selaku Gubernur, Agusrin dinilai tahu bahwa Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Bengkulu, Chaerudin telah membuka rekening tambahan untuk menampung dana bagi hasil PBB/BPHTB Provinsi Bengkulu. Akibatnya negara dirugikan lebih dari Rp 20 miliar.

Sementara untuk Bupati Lampung Timur (nonaktif) Satono yang juga belum dieksekusi, Andhi menyebutkan hal itu tak bisa dilakukan karena pihaknya belum mendapat petikan putusan dari MA. "Menurut laporan kita belum menperoleh petikan (putusan). (Jika sudah diterima) secepatnya kita eksekusi," kata Andhi lagi. Satono adalah terpidana vonis 15 tahun penjara dan ganti rugi Rp 10,9 miliar serta denda Rp 500 juta subsider penjara enam bulan. Lewat putusan kasasi, Satono dinyatakan terbukti korupsi dana APBD Lampung Timur senilai Rp 119 miliar. (pra/jpnn)

No comments:

Post a Comment

Featured Post

Jangan Tertipu oleh Banyakanya Amal

Islam sangat menganjurkan umatnya untuk berlomba-lomba dalam kebaikan, memperbanyak amalan sholeh dan menahan diri dari perbuatan dosa. Se...