Massa Agusrin Desak Kejati Eksekusi di Jakarta
RBI, BENGKULU – Mendapati kenyataan bahwa akan menjalani hari-hari selama empat tahun dalam penjara, diduga membuat H.Agusrin Maryono Najamudin, ST menjadi galau. Pasalnya saat ini Gubernur Bengkulu Nonaktif tersebut sedang berada di salah satu pondok pesantren di Jawa Barat. Bukan tanpa sebab, Agusrin dipesantren tersebut guna menenangkan dirinya.
“Pak Agusrin keadannya masih baik-baik saja, sehat dan sering beribadah. Saat ini beliau sedang menenangkan diri di pesantren yang ada di Jawa Barat,” ujar kuasa hukum Agusrin, Mosesth Grafi, SH saat berjumpa di kantor Kejaksaan Negeri (2/4).
Mosest yang mengaku perwakilan dari kantor hukum Martin Pangrekun yang menjadi mendampingi Agusrin selama proses persidangan mengungkapkan bahwa secara kooperatif Agusrin memohon agar kejaksaan menunda eksekusi hingga hasil dari upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) telah keluar.
“Menurut saya dilihat secara yuridis, putusan hakim kasasi MA tidak benar. Dalam kasus ini, klien kami hanyalah korban. Seperti fakta dalam persidangan serta petikan putusan kasasi MA tidak ada mencantumkan adanya kerugian negara. Bahkan dalam persidangan sebelumnya, telah terungkap adanya tanda tangan Agusrin yang dipalsukan oleh Chairuddin. Jadi apalagi yang mau dibuktikan? Sudah jelas MA sendiri yang menyatakan hal itu, kenapa saat ini lain lagi bunyinya,” ungkap Mosest.
Pro Agusrin Datangi Kejati
Jika tak ada hambatan, berdasarkan informasi yang berhasil didapat jurnalis Radar Bengkulu bahwa masyarakat yang pro Agusrin akan menggelar aksi unjuk rasa ke kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) pada Selasa (3/4). Seperti pesan singkat yang disampaikan Aurego Jaya yang masuk ke HP jurnalis bahwa aksi itu telah diberitahukan ke polisi melalui surat pemberitahuan.
“Kami akan turunkan sekitar 300 massa yang akan mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati). Semuanya atas nama keluarga besar pro bapak Agusrin M Najamudin. Kami menuntut agar eksekusi tak dilakukan di Bengkulu (tapi di Jakarta),” ujar Aurego jaya dalam pesan singkatnya. (lay)
No comments:
Post a Comment