Kapolres: Kami Siap Mengamankan
RBI, BENGKULU - Potensi kericuhan bisa terjadi jika pelaksanaan eksekusi Agusrin Maryono Najamudin, ST dilaksanakan di Bengkulu. Hal itu diisyaratkan langsung oleh kordinator aksi Aurego Jaya saat dihubungi via ponsel.
"Jika pelaksanaan eksekusi tetap dilaksanakan di Bengkulu, maka saya pastikan akan banyak masyarakat yang pro dengan Pak Agusrin turun ke jalan melakukan aksi. Jika tetap di Bengkulu maka kami pun khawatir terjadi gejolak, karena keluarga dan simpatisan sudah mulai habis kesabaran dengan penzaliman yang berkepanjangan," terang Aurego.
Dikatakan, rencana aksi yang sejatinya dilaksanakan Selasa (3/4) memang terpaksa dibatalkan, alasannya bahwa saat ini pihaknya masih akan mengumpulkan beberapa perwakilan dari setiap kabupaten.
"Dengan tidak mengurangi rasa hormat, kami atas nama gerakan keluarga pro Agusrin mohon maaf karena aksi hari ini (3/4) ditunda. Kami akan melakukan aksi besar-besaran dengan massa perwakilan dari seluruh kabupaten. Untuk pelaksanaannya akan kami beritahukan," terangnya. Bahwa aksi itu bertujuan agar eksekusi tidak dilakukan di Bengkulu. "Kami akan pantau terus kapan pelaksanaanya,menjelang eksekusi tersebut kami akan terus melakukan hearing," pungkasnya.
Sementara itu,kapolres Bengkulu AKBP. H. Joko suprayitno, SST, MK membenarkan bahwa aksi tersebut ditunda "Ya pada dasarnya kami siap kapanpun melakukan pengawalan, baik itu tentang aksi unjuk rasa maupun pengawalan saat pelaksanaan eksekusi nanti. Ya jelas semuanya mesti diberitahukan ke kami minimal tiga hari dari pelaksanaanya," terang kapolres.
Agusrin Siap Datang
Sementara itu berdasarkan surat dari Agusrin yang diterima Kejaksaan Tinggi, terungkap bahwa Agusrin siap melaksanakan eksekusi setelah putusan PK turun, untuk itu dia meminta eksekusi ditunda. "Surat itu ditandatangani langsung oleh Agusrin. Saat ini kami sedang mengkonsep balsan surat tersebut," ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Agus Istiqlal.
Terkait banyaknya permohonan yang dilontarkan Agusrin melalui suratnya itu dan terkait pandangan hukum yang dijelaskan pula dalam surat tersebut, Kasi Penkum dan Humas Kejati Nana Lukmana. SH menganggapnya sesuatu yang biasa. Ditegaskan Nana bahwa pelaksanaan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung harus segera dilaksanakan. "Ya apapun yang dikatakan terpidana dalam pembelaannya, ya terserah saja. Kami selaku jaksa harus tetap menjalankan perintah," terang Nana.
Sidang PK Agusrin 10 April
Sementara itu, sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana korupsi Agusrin M. Najamudin, melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra akan dilaksanakan 10 April. Agusrin mengajukan PK itu atas dasar vonis empat tahun yang ditetapkan Mahkamah Agung (MA) atas dirinya. Menurut Agusrin vonis tersebut tak berkesesuaian.
“Sidangnya akan digelar di pengadilan Jakarta Pusat, kami baru saja terima surat permohonan bantuan dari PN Jakpus, yang meminta agar kami menghubungi atau memberitahukan terpidana terkait rencana sidang PK yang diajukan oleh terpidana. Kami juga diminta untuk memberitahukan pihak Kejaksaan Negeri terkait rencana sidang tersebut,” ujar panitera muda pidana PN Bengkulu Fachruddin, SH dijumpai Selasa di ruang kerjanya.
Berdasarkan surat permohonan dari PN Jakpus itu, bahwa surat pemberitahuan akan ditujukan ke alamat Agusrin yang berada di jalan Indra Caya RT 4 Kelurahan Jitra Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu. “Nanti usai sidang akan diketahui apakai PK Agusrin bisa diterima atau tidak, pihak PN Jakpus melalui para hakimnya akan menentukan segalanya. Untuk diperjelas bahwa sidang PK akan membahas Novum atau temuan baru dari pihak terpidana, novum juga tak bisa diterima jika sudah pernah dibahas dalam sebuah perkara,” terang Fachruddin.
Juanda: Terlalu Dini
Sementara itu, Guru Besar Universitas Bengkulu yang juga staf ahli DPRD bidang hukum Prof. Dr. Juanda, SH, MH terlalu dini (cepat) membicarakan tentang posisi Wakil Gubernur (Wagub). Perang statement yang dilakukan partai pengusung pasangan Gubernur-Wagub terpilih, tentang posisi Wagub beberapa waktu yang lalu, menurutnya hanya akan menghabiskan energi.
“Dari awal Agusrin divonis MA, langsung ribut dan terjadi tarik menarik antara Demokrat dan PAN. Menurut saya terlalui dini. Setelah Junaidi dilantik menjadi Gubernur defenitif, baru wajar kita bicarakan,” ujar Juanda kepada Radar Bengkulu, Selasa (3/4).
Juanda Melanjutkan, saat ini posisi Wagub belum kosong baik secara hukum maupun de facto. Menurut Juanda, seharusnya Demokrat dan PAN dapat bertindak proporsional dan fokus membangun Provinsi Bengkulu. “Yang harusnya dibicarakan dan dipikirkan saat ini, kapan junaidi akan dilantik. Kita sering lupa batas bertindak dan berfikir melampaui seharusnya,” demikian Juanda. (lay/san)

No comments:
Post a Comment