9 Dec 2011

Ini Dia, 5 Hakim Sidang Murman

JAKARTA – Sidang perdana Bupati Seluma, H Murman Effendi, SH, MH dalam kasus dugaan gratifikasi Perda Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Multiyears di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dipastikan akan digelar dalam waktu dekat. Setelah pelimpahan berkas perkara Senin lalu (5/12), kemarin Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sudah menurunkan register perkara dengan Nomor : 75/Pid.B/TPK/2011/PN.JKT.PST dan menetapkan majelis hakim yang beranggotakan lima orang. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Bagian Kepaniteraan Pidana PN Jakpus, majelis hakim yang ditetapkan tersebut terdiri dari tiga hakim ad hoc masing-masing, Dr. Marsudin Nainggolan (Ketua), Hj. Mien Trisnawaty, SH, MH (anggota), Tatik Hadiyanti,SH, MH (anggota) dan dua orang hakim karir masing- masing, Ugo, SH, MH (anggota) dan Anwar, SH, MH (anggota). PN Jakpus juga menetapkan dua Panitera Pengganti (PP) yakni Widi Astuti, SH dan Wiji Astuti, SH. Sedangkan tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni, K,M.S A. Roni SH, MH, Pulung Rinandoro, SH dan Dzakiyul Fikri, SH. 

Lalu siapakah ketiga hakim ad hoc ini ? Sedikit track record (jejak rekam)nya, Marsudin terdaftar sebagai salah satu hakim di PN Jakpus. Senin lalu (28/11) dia menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider kurungan selama tiga bulan kepada Mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Soemino Eko Saputro dalam kasus tindak pidana korupsi pengangkutan 60 unit Kereta Rel Listrik (KRL) hibah dari Jepang yang mengakibatkan negara rugi sekitar Rp 20 miliar. Saat ini, Marsudin tengah mengetuai sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Wisma Atlet Jakabaring Palembang dengan terdakwa Mantan Sekretaris Menpora, Wafid Muharram.Sedangkan Mien Trisnawaty baru- baru ini mengetuai sidang perkara korupsi penyuapan terhadap Hakim Pengawas Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Syarifuddin Umar. Terdakwa suap Hakim Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Puguh Wirawan (kurator PT Sky Camping Indonesia), divonis tiga tahun enam bulan dan denda Rp 150 juta di Pengadilan Tipikor Jakarta. Saat ini Mien tengah menangani kasus dugaan pencurian uang dengan terdakwa, Visca Lovitasari yang tak lain adik dari Inong Malinda Dee. 

Dan terakhir, Tatik Hadiyanti sendiri pernah menjadi majelis hakim di PN Temanggung. Berbagai kasus korupsi telah dia ketuai. Dia juga pernah mengetuai kasus pidana terorisme dan menjatuhkan vonis 3 tahun hukuman penjara kepada Aris Makruf (25), warga Dusun Lembujati, Desa Banaran, Kecamatan Gemawang, Kabupaten Temanggung. Kasus besar yang tengah dia ketuai saat ini, kasus kasus suap cek pelawat Otorita Batam dengan terdakwa, Sofyan Usman. “Untuk jadwal sidangnya mungkin sudah ada Jumat nanti (besok,red). Saat ini belum ada, karena penjadwalan akan diatur lebih lanjut oleh Panitera Pengganti bersama majelis hakim. Ini saja (draf dakwaan,red) belum diserahkan kepada PPnya,” ujar petugas Bagian Paniteraan Pidana, Erwin kepada wartawan harian Rakyat Bengkulu (RB) kemarin.  
Sementara itu, informasi yang diperoleh kemarin PN Jakpus sudah mengirimkan register perkara kepada Plt Gubernur Bengkulu, H. Junaidi Hamsyah, S.Ag, M.Pd. Namun sayangnya PN Jakpus belum memberi keterangan resmi terkait pengiriman register yang dasar penonaktifan Murman kepada Pemda Provinsi. “Kalau registernya sudah turun, biasanya langsung disampaikan kepada pemerintah daerah diatasnya (Pemda Provinsi) dan ditembuskan kepada Mendagri, kalau terdakwanya bupati,” terang salah seorang petugas yang mewanti-wanti tidak disebutkan namanya itu. 

Usulan ke Mendagri Wajib Ditempat terpisah, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Reydonnyzar Moenek menegaskan berdasarkan ketentuan wajib bagi Plt Gubernur, Junaidi untuk mengusulkan penonaktifan Murman dari jabatannya sebagai Bupati Seluma dan mengusulkan Wakil Bupati, Bundra Jaya sebagai Plt Bupati bila sudah menerima register dari PN Jakpus. Namun bila hingga menjelang persidangan perdana, Plt Gubernur tak kunjung mengusulkan penonaktifan tersebut, maka Mendagri akan mengambil inisiatif menjemput register penetapan terdakwa tersebut langsung ke PN Jakpus. “Sesuai ketentuannya, gubernur harus menyamapaikan penonaktifan itu kepada Mendagari, kalau sudah menerima register perkara. Dengan ada usulan itu nanti, Mendagri akan mengeluarkan surat keputusan (SK) penonaktifannya (Murman,red), selanjutnya menunjuk wakil bupatinya menjadi Plt Bupatinya. SK penonaktifan dan penunjukan Plt Bupati itu akan jadi satu,” terangnya mengaku baru tiba dari Papua saat ditelpon wartawan tadi malam. 

Dikonfirmasi Plt Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah melalui Karo Pemerintahan Setdaprov Bengkulu, Hamka mengatakan hingga kemarin pihaknya belum menerima register perkara dari PN Jakpus. Bila register penetapan terdakwa tersebut sudah diterima, dia menegaskan akan ditindaklanjuti. “Belum ada, kan baru tadi (kemarin,red) turunnya. Mungkin besok baru tiba. Kalau ada akan diusulkan sebagaimana diatur dalam perundang- udangan. Sesuai dengan ketentuan pula yang akan diusulkan yakni wakil bupatinya,” terang Hamka. (ble/wmc)

No comments:

Post a Comment

Featured Post

Jangan Tertipu oleh Banyakanya Amal

Islam sangat menganjurkan umatnya untuk berlomba-lomba dalam kebaikan, memperbanyak amalan sholeh dan menahan diri dari perbuatan dosa. Se...