JAKARTA – Penonaktifan sementara H. Murman Effendi, SH, MH dari jabatannya sebagai Bupati Seluma tergantung surat usulan dari Plt Gubernur Bengkulu. Sejak dilimpahkan berkas perkara kasus dugaan gratifikasi Perda Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Multiyears ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Senin lalu (5/11), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi hanya menunggu usulan Plt Gubernur Bengkulu, H. Junaidi Hamsyah, S.Ag, M.Pd untuk segera menonaktifkan orang nomor satu di Bumi Seijoaan itu. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Reydonnyzar Moenek di temui dikantornya mengatakan meski sudah dilimpahkan, hingga kemarin pihaknya belum menerima usulan dari Plt Gubernur Bengkulu. Bila berkaca dari beberapa kejadian yang sama, penonaktifan kepala daerah yang tersandung masalah hukum membutuhkan tahapan proses yang tidak instan. Sebab, usulan yang disampaikan Plt Gubernur itu, harus disertai dengan bukti berupa register perkara dari PN Jakpus.
“Hingga saat ini belum ada. Yang menjadi pertanyaan, bukti register sudah ada apa belum. Kalau gubernur mau mengusulkan harus mesti ada registernya dulu sebagai bukti. Kalau ada itu, Mendagri akan segera menonaktifkannya. Dan selanjutnya menunjuk wakil bupatinya (Bundra Jaya,red) menjadi Plt Bupati, agar jangan sampai terjadi kekosongan pemerintahan,” terang Reydonnyzar.Dia mengatakan penonaktifan Murman tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Disebutkan proses pemberhentian sementara pria yang juga masih menjabat Ketua DPD Demokrat Provinsi Bengkulu itu, dapat dilakukan bila berkas perkara dakawaan melakukan tindak pidana korupsi telah dilimpahkan ke pengadilan atau sudah berstatus terdakwa dengan dibuktikan register perkara. Seperti yang disebutkan Ayat 1,3 dan 4 Pasal 126. Ayat 1 berbunyi “Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan sementara oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara,” Ayat 2 “Proses pemberhentian sementara Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan apabila berkas perkara dakwaan melakukan tindak pidana korupsi, terorisme, makar dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara telah dilimpahkan ke pengadilan dan dalam proses penuntutan dengan dibuktikan register perkara,”. Dan Ayat 4 “Berdasarkan bukti register perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri Dalam Negeri memberhentikan sementara Bupatidan/atau Wakil Bupati, Walikota dan/atau Wakil Walikota melalui usulan Gubernur,”
Dia kembali menegaskan, Bundra Jaya dapat diangkat menjadi Bupati seluma definitif, bila Murman dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dinyatakan dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Sebaliknya, Mendagri akan mengaktifkan kembali Murman bila tidak dinyatakan bersalah, sebagaimana diatur dalam Ayat 1 Pasal 129 yang berbunyi “Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang diberhentikan sementara, setelah melalui proses peradilan ternyata terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, paling lambat 30 (tiga puluh) hari Presiden telah merehabilitasikan dan mengaktifkan kembali Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang bersangkutan sampai dengan akhir masa jabatannya,” Dibagian lain, untuk menlusuri perkembangan pascapelimpahan berkas perkara, wartawan harian Rakyat Bengkulu (RB) mendatangi Gedung PN Jakpus di Jalan Gadjah Mada No 17. Berdasarkan hasil penelusuran itu, meski sudah dilimpahkan petugas Bidang Kepaniteraan Pidana PN Jakpus belum bisa menyampaikan register perkara. Menurutnya, register perkara tersebut masih bidang administrasi dan akan dinaikan ke Kepala PN Jakpus. Selanjutnya baru akan ditunjuk majelis hakim ad hoc. “Memang sudah dilimpahkan, namun registernya masih di sana (administrasi,red) dan akan dinaikkan dulu ke Pak Kepala (Kepala PN Jakpus,red). Nanti baru akan ditunjuk majelis hakimnya. Jadi kalau ditanya penjadwalan sidang belum tahu juga, kan majelis hakimnya saja belum ditunjuk. Mungkin besok pagi sudah ada, cek ke sini lagi aja ya mas. Kalau sudah ada pasti akan diberitahu,” ujar petugas Kepaniteraan Pidana, Erwin. (ble/wmc)
No comments:
Post a Comment