Assalamu’alaikum
warahmatullaahi wabarakaatuh
1. Pengertian
Walimah berasal dari kata
al-Walim yang artinya makanan pengantin, yang maksudnya adalah makanan yang
disediakan khusus dalam acara pesta pernikahan. Bisa juga diartikan dengan
makanan untuk tamu undangan atau lainnya.
Ibnu Atsir dalam kitabnya
an-Nihayah (juz V/226), yang dikutip oleh Zakiyah Darajat dkk, mengemukakan
bahwa walimah adalah:
"yaitu makanan yang
dibuat untuk pesta perkawinan"
2. Dasar Hukum
Jumhur ulama sepakat bahwa
mengadakan walimah itu hukumnya sunnah muakkad. Hal ini berdasarkan hadits
Rasulullah Saw:
"dari Anas, ia berkata
"Rasulullah Saw. Belum pernah mengadakan walimah untuk istri-istrinya,
seperti Beliau mengadakan walimah untuk Zainab, Beliau mengadakan walimah
untuknya dengan seekor kambing" (HR Bukhari dan Muslim)[1]
"dari Anas bin Malik ra.
Bahwasannya Nabi melihat Abdurrahman bin Auf berwajah pucat. Lalu beliau
bersabda : "kena apa ini?" dia (Abdurrahman bin Auf) menjawab :
"wahai Rasulullah, sesungguhnya saya telah menikah dengan wanita memakai
mas kawin emas sebesar biji kurma. Beliau (Rasulullah) bersabda : "Semoga
Allah memberi barokah kepadamu. Adakan walimah walaupun dengan menyembelih satu
ekor kambing".[2]
"dari Buraidah, ia
berkata, "ketika Ali melamar Fatimah, Rasulullah Saw. Bersabda :
"Sesungguhnya untuk pesta perkawinan harus ada walimahnya" (HR Ahmad)
Beberapa hadits diatas
menunjukkan bahwa walimah itu boleh diadakan dengaakanan apa saja, sesuai
kemampuan. Hal itu ditujukkan oleh Nabi Saw. bahwa perbedaan-perbedaan walimah
beliau bukan membedakan atau melebihkan salah satu dari yang lain, tetapi
semata-mata disesuaikan dengan keadaan ketika sulit atau lapang.
3. Hukum Menghadiri Undangan Walimah
Untuk menunjukkan perhatian,
memeriahkan, dan menggembirakan orang yang mengundang, maka orang yang
diundangan walimah wajib mendatanginya.
"Dari Abu Hurairah r.a.
bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda :Barangsiapa tidak menghadiri undangan,
sesungguhnya ia telah durhaka kepada Allah dan RasulNya." (HR Bukhari)[3]
"Dari Ibnu Umar ra. Dia
berkata :"Rasulullah telah bersabda : Apabila salah seorang diantara kamu
diundang walimah pengantin, hendaklah mendatanginya. (Muttafaq alaih)
"Dalam Riwayat Muslim :
Apabila seorang diantara kamu mengandung saudaranya, hendaklah memenuhi
undangan tersebut, baik untuk walimah pengantin, atau sesamanya."[4]
Adapun wajibnya mendatangi
undangan walimah, apabila:
· Tidak ada udzur Syar'i
· Dalam walimah itu tidak diselenggarakan
untuk perbuatan munkar.
· Tidak membedakan kaya dan miskin.
Jika undangan itu bersifat
umum, tidak tertuju kepada orang-orang tertentu, maka tidak wajib mendatangi,
tidak juga sunnah.
"Anas berkata,
"Nabi Saw. menikah lalu masuk bersama istrinya. Kemudian ibuku, Ummu
Sulaim membuat kue, lalu menempatkannya pada bejana. Lalu ia berkata,
"Wahai saudaraku, bawalah ini kepada Rasulullah Saw. lalu aku bawa kepada
beliau. Maka, sabdanya "Letakkanlah" kemudian sabdanya lagi
"Undanglah si Anu dan si Anu, dan orang-orang yang kau temui" lalu
saya mengundang orang-orang yang disebutkan dan saya temui" (HR Muslim)
Ada ulama yang berpendapat
bahwa hokum menghadiri undangan adalah wajib kifayah. Namun ada juga ulama yang
mengatakan sunnah, akan tetapi, pendapat pertamalah yang lebih jelas. Adapun
hokum mendatangi undangan selain walimah, menurut jumhur ulama adalah sunnah
muakkad. Sebagian golongan Syafi'ie berpendapat wajib. Akan tetapi, Ibnu Hazm
menyangkal bahwa pendapat ini dari jumhur sahabat dan tabi'in, karena hadits
diatas memberikan pengertian tentang wajibnya menghadiri undangan, baik
undangan mempelai maupun walinya.
Secara rinci, undangan itu
wajib didatangi, apabila memenuhi syarat:
· Pengundangnya mukallaf, merdeka, dan
berakal sehat.
· Undangannya tidak dikhususkan kepada
orang-orang kaya saja, sedangkan orang miskin tidak. Hal semacam ini hukumnya
adalah makruh.[5]
"Dari Abi Hurairah r.a.
bahwa Nabi Muhammad Saw. bersabda : Makanan yang paling jelek adalah pesta
perkawinan yang tidak mengundang orang yang mau dating kepadanya (miskin),
tetapi mengundang orang yang enggan dating kepadanya (kaya). Barangsiapa tidak
menghadiri undangan, maka sesungguhnya ia telah durhaka kepada Allah dan
RasulNya." (HR Muslim)[6]
Dalam Riwayat lain
disebutkan:
"Sesungguhnya Abu
Hurairah berkata, "Sejelek-jelek makanan adalah makanan walimah yang hanya
mengundang orang-orang kaya akan tetapi meninggalkan orang-orang miskin."
(HR Bukhori)
4. Bentuk Walimah
Islam mengajarkan kepada
orang yang melaksanakan pernikahan untuk mengadakan walimah, tetapi tidak
memberikan bentuk minimum atau maksimum dari walimah itu, sesuai dengan
sabda-sabda Rasulullah Saw. di atas.
Hal ini member isyarat bahwa
walimah itu diadakan sesuai dengan kemampuan seseorang yang melaksanakan
perkawinannya, dengan catatan, agar dalam pelaksanaannya tidak ada pemborosan,
kemubaziran, lebih-lebih disertai dengan sifat angkuh dan membanggakan diri.
Sebagai perbandingan
dikemukakan beberapa bentuk walimah yang diadakan di zaman Rasullah Saw.
seperti disebutkan dalam hadits berikut :
"Dari 'Aisyah, setelah
seorang mempelai perempuan dibawa ke rumah mempelai laki-laki dari golongan
Anshar, maka Nabi Saw. bersaba : ya 'Aisyah, tidak adakah kamu mempunyai
permainan, maka sesungguhnya orang Anshar tertarik kepada permainan." (Hr
Bukhari dan Ahmad)[7]
5. Hikmah Walimah
1.
Merupakan rasa syukur kepada
Allah Swt
2.
Tanda penyerahan anak gadis
kepada suami dari kedua orang tuanya
3.
Sebagai tanda resminya adanya
akad nikah
4.
Sebagai tanda memulai hidup
baru bagi suami-istri
5.
Sebagai realisasi arti
sosiologi dari akad nikah
6. Sebagai pengumuman bagi masyarakat, bahwa antara mempelai
telah resmi menjadi suami istri sehingga masyarakat tidak curiga terhadap
perilaku yang dilakukan oleh kedua mempelai.
Disamping itu, dengan adanya
walimatul 'ursy kita dapat melaksanakan perintah Rasulullah Saw. yang
menganjurkan kaum muslimin untuk melaksanakan "Walimatul 'Ursy"
walaupun hanya dengan menyembelih seekor kambing.
No comments:
Post a Comment