//Denda Rp 50 Juta
RBI, BENGKULU – Perkara korupsi proyek pemeliharaan jalan Merawan hingga Simpang Panorama Kota Bengkulu tahun 2009 memasuki babak akhir. Sidang yang beragendakan mendengar vonis dari majelis hakim kemarin (20/6). Dalam sidang yang diketuai P. Cokro, MH, terungkap bahwa majelis hakim sependapat Efredi Dameri mantan Kadis PU Kota dan kini Kadis PU Kepahiang, dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan bertentangan dengan pasal 3 Jo 55 UU tentang Tipikor.
“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa telah bertentangan dengan program
pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi. Maka kami
bersependapat menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun dengan denda Rp 50
juta, serta Subsidair 2 bulan kurungan. Terdakwa tidak dikenakan biaya pengganti,
atas vonis ini terdakwa masih diberikan kesempatan untuk mengajukan banding,”
ungkap ketua majelis sembari mengetuk palu persidangan.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu sangat diluar dugaan, sebab
jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya hanya menuntut agar Efredi dihukum dengan
penjara selama 1 tahun penjara. Sedangkan dua terdakwa lainnya yakni Ifdil
selaku PPTK serta Mika Herilaksana selaku kontraktor dituntut 1 tahun 6 bulan
penjara. Denda masing-masing tersangka Rp 50 juta. Ketiga terdakwa juga diminta
harus membayar uang pengganti sebesar Rp 379.506.284,52 secara tanggung
renteng.
Namun, majelis tidak memvonis Efredi untuk membayar uang pengganti itu.
Selebihnya, dua terdakwa lainnya akan menjalani vonis tanggal 26 Juni
mendatang. Terkait vonis itu, Efredi melalui kuasa hukumnya menyatakan masih
fikir-fikir untuk mengajukan banding atau tidak, begitupun jaksa menyatakan
masih fikir-fikir. “Baik terdakwa maupun jaksa diberikan kesempatan berfikir selama tujuh
hari,” ujar hakim. Dengan demikian, jika terdakwa Efredi tidak mengajukan banding atas
vonis majelis hakim itu, terdakwa harus menjalani hukuman penjara dua tahun
itu. Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Ali Tjasa, MH mengatakan kemungkinan
pihaknya akan mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.
“Ya mudah-mudahan satu minggu ini sudah ada keputusannya apakah kami akan banding atau tidak. Ya saya anggap putusan hakim yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa itu biasa terjadi, kami hormati saja putusan tersebut,” ujar Ali.
Diketahui, tiga terdakwa dalam berkasnya disebutkan telah melakukan
pekerjaan jalan Merawan hingga simpang Panorama ditahun 2009 lalu. Namun pada
kenyataannya dalam pengerjaan jalan tersebut tidak sesuai dengan kontrak kerja
sehingga negara dirugikan sebesar Rp 379.506.284,52 juta dimana dalam
rekabilitasi pasca gempa tersebut dana di alokasikan dari APBD sebesar Rp 3 M.
No comments:
Post a Comment