Awas Bahaya Narkoba
Akhir-akhir ini di saat negara
kita tertimpa krisis ekonomi, sosial dan politik, kabarnya justru banyak
pemakai benda-benda terlaknat (memabukkan) yang meliputi minuman keras,
narkotika dan pil-pil setan serta obat-obat terlarang, laksana air bah yang tidak
terbendung. Padahal sudah diketahui bersama bahwa tidak ada satupun agama di
bumi ini yang memandang baik terhadap para pemakai benda-benda tadi, bahkan
sangat mencela para pelakunya. Dr. Abd. Wahab Khalil dalam
majalah "Kebudayaan Islam" memberikan penjelasan: "Jika kita
tanyakan kepada seluruh ulama di bidang agama, atau di bidang kedokteran, moral
(etika), ataupun ekonomi tentang soal minuman keras ini, maka jawaban mereka
sama, yaitu melarang minum minuman keras secara tegas".
Narkoba dalam pandangan Islam
Menurut Imam Adz-Dzahabi; bahwa
semua benda yang dapat menghilangkan akal (jika diminum atau dimakan atau
dimasukkan ke badan), baik ia berupa benda padat, ataupun cair, makanan atau
minuman, adalah termasuk khamr, dan telah diharamkan Allah Subhanahu wa Ta'ala
sampai hari kiamat. Allah berfirman, artinya: "Hai orang-orang yang
beriman, sesungguhnya meminum khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi
nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan,
maka jauhilah perbuatan itu agar kamu beruntung. Sesungguhnya setan itu
bermaksud hendak menimbul-kan permusuhan dan kebencian di antaramu lantaran
minum khamr dan berjudi, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat,
maka berhentilah kamu mengerjakan perbuatan itu". (Al-Maa'idah:
90-91).
Jikalau kita melihat kenyataan yang terjadi di sekitar kita akan tampak bahwa
pemakaian narkoba (narkotika, obat-obat terlarang dan alkohol) ini melahirkan
tindak kriminal yang banyak. Perbuatan jahat seperti mencopet, mencuri,
merampok sampai membunuh dan tindakan amoral seperti perzinaan, pemerkosaan
serta pelecehan seksual lainnya, tidak sedikit yang diakibatkan pemakaian benda
terlaknat tersebut. Pantaslah jika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda: "Jauhilah oleh kalian khamr, karena sesungguh-nya ia adalah induk
segala kejahatan".(HR. Al-Hakim, dari Ibnu Abbas).
Narkoba dalam tinjauan
kesehatan
Khamr dapat mengancam kehidupan
manusia, karena dapat mengakibatkan bahaya yang tidak kecil artinya, seperti penyakit
paru-paru. Ia juga sangat membahayakan tubuh karena dapat melemahkan daya
imunitas (kekebalan tubuh) terhadap penyakit, dan berpengaruh terhadap organ
tubuh khususnya terhadap liver (hati), juga bisa melemahkan intensitas kerja
syaraf. Oleh karena itu tak ayal lagi khamr merupakan sebab utama dari berbagai
macam penyakit syaraf, juga merupakan faktor terpenting penyebab kegilaan,
kesengsaraan dan tindakan kriminal. Di bawah ini adalah
keterangan-keterangan dari Rasulullah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
tentang celaan terhadap para pemakai narkoba:
1.
Para pemakai narkoba seperti penyembah berhala
Dalam suatu
riwayat disebutkan: "Barangsiapa minum khamr tidak sampai mabuk maka
Allah berpaling darinya selama empat puluh malam, dan barangsiapa minum sampai
mabuk tidak diterima sedekah dan perbuatannya, selama empat puluh malam, dan
apabila ia mati (dalam keadaan demikian maka ia mati) seperti (matinya)
penyembah berhala, dan Allah pasti memberikan minuman Thinatul Khabal ".
Lalu para sahabat bertanya: "Apakah Thinatul Khabal itu wahai Rasulullah
?" Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: "(Yaitu air) perahan
tubuh penghuni neraka (yaitu) nanah dan darah".
2.
Para pemakai narkoba apabila mati sebelum
bertaubat tidak akan masuk surga.
Dalam sebuah
hadits dari Ibnu Umar radhiallahu anhu bahwa Rasulullah Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak akan masuk surga siapa yang durhaka
kepada kedua orang tua dan tidak pula para peminum khamr". (HR Nasa'i,
Ahmad, Al-Bazar, Al-Hakim dengan sanad yang shahih). Dan dalam
riwayat yang lain disebutkan, yang artinya: "Tiga golongan yang
diharamkan Allah atasnya surga, (yaitu) peminum khamr, yang durhaka kepada
kedua orang tua, dan dayyuts yaitu yang membiarkan kemungkaran pada keluarganya".
(Musnad Al-Imam Ahmad No.6059 dari Salim bin Ibnu Umar).
3.
Barangsiapa yang mabuk tidak diterima shalatnya.
Dari Abdullah
bin Umarzia berkata: Rasulullah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda: "Barangsiapa minum khamar di dunia maka Allah tidak menerima
shalatnya 40 hari (arba'iina shobaahan) , lalu apabila ia bertobat maka Allah
menerima tobatnya. Lalu apabila ia kembali (minum khamar) maka Allah tidak
menerima shalatnya 40 hari. Lalu apabila ia bertobat maka Allah menerima tobatnya,
lalu apabila ia kembali (minum khamar) maka Allah tidak menerima shalatnya 40
hari. Lalu apabila ia bertobat, Allah menerima tobatnya. Lalu apabila ia
kembali (minum khamr) yang keempat kalinya maka Allah tidak menerima shalatnya
40 hari, lalu apabila ia bertobat maka Allah tidak menerima tobatnya, dan
memberinya minum dari sungai nanah dan darah. (HR At-Tirmidzi dan
dihasankannya, kemudian dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahihul Jami' 6312).
4.
Para peminum khamr hilang kesempurnaan imannya.
"Tidaklah
mencuri si pencuri sedang ia mukmin (dengan keimanan yang sempurna), dan
tidaklah berzina orang yang melakukan zina sedang ia mukmin (dengan keimanan
yang sempurna), dan tidaklah minum khamr si peminum sedang ia mukmin (dengan
keimanan yang sempurna)".(HR Bukhori, Muslim, Abu Daud, Tirmidzi dan
Nasa'i). Di dalam riwayat dari Ibnu Umar radhiallaahu anhu ia berkata, Rasulullah
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, artinya: "Setiap yang
memabukkan itu adalah khamr, dan setiap yang memabukkan itu adalah haram, dan
barangsiapa minum khamr di dunia lalu ia mati sedang dia membiasakannya dan
tidak bertobat, maka ia tidak akan meminumnya di akherat." (Dikeluarkan
oleh Muslim 2003).
5.
Orang-orang yang terlibat dalam khamr ini semuanya
terlaknat.
Dari Ibnu
Abbas radhiallaahu anhu bahwa Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam
bersabda: "Jibril telah datang kepadaku dan berkata: "Wahai Muhammad
sesungguhnya Allah telah melaknat (dalam masalah khamr) ini adalah produsen
(pembuatnya), distributor (pengedarnya), penjual-nya, pembelinya, peminumnya,
pemakan uang hasilnya, pembawanya, yang dibawakan untuknya, penuangnya, (orang)
yang dituangkan (khamr) untuknya". (Diriwayatkan Imam Ahmad dengan sanad
shahih, dan Ibnu Hibban dalam kitab shahihnya, serta Al-Hakim, dan dikatakan
shahih oleh Mundziri).
6. Dilarang berobat dengan menggunakan khamr. Menurut para ulama tidak diperbolehkan
pengobatan dengan menggunakan khamr, berdasarkan riwayat dari Thariq bin Suwaid
radhiallaahu anhu bahwasanya ia bertanya kepada Nabi Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam tentang khamr, maka beliau melarangnya, maka ia (Thariq)
berkata: "Sesungguhnya aku membuatnya itu hanyalah untuk obat." Maka
beliau berkata: "Sesungguhnya
dia (khamar) itu bukanlah obat, tetapi penyakit." (Dikeluarkan oleh Muslim
1948). Begitulah Rasulullah Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam mencela para peminum khomr tersebut hingga
berobat dengannya juga tidak boleh, dan seandainya ada sebagian orang
menganggap bahwa padanya ada kemanfaatan maka Allah telah menjelaskan dalam
Al-Qur'an bahwa bahayanya lebih besar daripada manfaatnya. Hanya orang yang
bodoh sajalah yang mengambil sesuatu yang kecil manfaatnya dengan resiko yang
besar.
Dalam hal ini
para sahabat Nabi Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam begitu gigih
melarang minum khamr, sampai Umar bin Khatthab melipat gandakan hukuman cambuk
bagi peminum khamr ini, dan amat membenci para pelakunya setelah diharamkannya,
bahkan sebagian ulama (menurut Imam Adz-Dzahabi) melarang memberi salam kepadanya,
tidak menjenguknya tatkala mereka sakit, serta tidak mendatanginya
(menyaksikan) jenazahnya sewaktu mereka meninggal. Na'udzubilah min dzalik. (Agus
Efendi/ hart).
Diambil dari kitab Al-Kabair
(Adz-Dzahabi), Fiqhus Sunnah (Syaikh Sayyid Sabiq), dan Ad-Durus al-Yaumiyyah
minas sunani wal ahkamis syar'iyyah (Rasyid bin Husin al-Abd Al-Karim).
No comments:
Post a Comment