TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -
Ketua majelis hakim, Masrudin Nainggolan, mengancam terdakwa kasus korupsi, Bupati Seluma, Bengkulu, Murman Effendi, jika terbukti melakukan kebohongan di persidangan. Demikian dikatakan hakim Masrudin sesaat mendengar bantahan Murman dalam persidangannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/1/2012). Mulanya keenam anggota DPRD Kabupaten Seluma memberikan kesaksian perihal suap yang diduga dilakukan sang bupati ke anggota DPRD Seluma dalam penerbitan Perda Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan dengan Konstruksi Hotmix dan Jembatan.
Keenam saksi itu adalah Zaenal Arifin, Junaidi, Lasmi Jaya, Suharsono, Ulil Umidi, dan Junaedi SP. Saksi Suharsono mengungkapkan adanya dua kali pertemuan yang ia ikuti antara ketua-ketua fraksi, anggota DPRD Seluma, serta Bupati Murman. Pertemuan pertama dilakukan di kantor Perwakilan Kabupaten Seluma di Jakarta, dan pertemuan kedua dilakukan di kediaman bupati di Jakarta, sebelum dilakukan persetujuan Perda Nomor 12 Tahun 2010. Di kedua tempat itu, Direktur Operasional PT Puguk Sakti Permai, Ali Amra, yang diketahui pada beberapa waktu berikutnya menjadi pihak yang memenangkan proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan dan jembatan tersebut, membagi-bagikan cek Rp 50 juta per lembar kepada anggota DPRD Seluma. "Ada arahan dari Pak Bupati. Bahkan, setelah cek dibagikan Ali Amra, Bupati bilang, apakah semua sudah dapat (cek)," ujar saksi Suharsono.
Lebih kurang sama, saksi Ulil juga mengakui perihal pertemuan itu. "Sama dengan Pak Suharso. Waktu itu saya mau ada yang diurus. Waktu sampai di tempat bupati, kami disuruh masuk sama ajudannya. Ternyata, di dalam sudah berkumpul ketua-ketua fraksi. Karena, di dalam ada ketua fraksi saya, saya ikut masuk. Mereka semua ada di dalam," ujar saksi Ulil. "Yang saya terima cek senilai Rp 50 juta dan Rp 50 juta. Lalu ditambah uang tunai dari Kadis PU Rp 1 juta sekian," ujar saksi Junaedi SP. Mendapat kesempatan menanggapi kesaksian legislator di wilayahnya itu, Sang Bupati, Murman, langsung membantahnya. Ia membantah tentang pertemuan dan arahan soal jatah cek tersebut. "Tanggal 7 April 2011, saya tidak berada di Jakarta. Waktu itu, saya berada di Bandung dalam kegiatan pelatihan. Saya keberatan bahwa saya ada di rumah, ikut serta menyaksikan Ali Amra menyerahkan uang ke anggota DPRD. Itu rekayasa para saksi," ujar Murman.
Ia juga membantah memerintahkan Ali Amra membagi-bagikan suap ke anggota DPRD tersebut, karena tidak berada di kedua tempat pertemuan itu. Dalam kasus yang sama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Ali Amra, sebagai pihak penyandang dana suap tersebut. Ia pada 5 Januari 2012 lalu, baru saja divonis penjara 4 bulan di Pengadilan Tais, Bengkulu, atas kasus penggelapan Rp 2,4 miliar uang perusahaan. Di persidangan, ia mengakui dana tersebut diserahkan Rp 1,7 miliar diserahkan kepada anggota DPRD Seluma dalam bentuk cek masing-masing senilai Rp 100 juta, Rp 400 juta digunakan untuk kepentingan pribadi seperti membeli mobil dan alat berat, dan Rp 300 juta digunakan untuk membayar ganti rugi lahan di beberapa wilayah.
Mendengar Sang Bupati masih mengelak memberikan arahan dan mengetahui soal suap Ali Amra itu, ketua majelis Masrudin tampak geram. Ia langsung mengancam akan memperberat hukuman Murman karena keterangannya kerap dianggap berbelit-belit. "Jika saudara berbelit-belit akan memberatkan hukuman saudara. Kalau terus terang akan meringankan hukuman saudara," tegas hakim Nasrudin. Mendengar ancaman itu, Sang Bupati yang mengenakan batik biru lengkap dengan peci hitam hanya bisa terdiam duduk di barisan kursi penasihat hukumnya.
"Abdul Qodir"
No comments:
Post a Comment