AIR PERIUKAN – Belum tuntas persoalan warga versus PT. Perkebunan Nusantaa (PTPN) VII Talo-Pino, PT. Sandabi Indah Lestari (SIL) dan PT. Mutiara Sawit Seluma (MMS), muncul lagi masalah baru. Apa itu? Rencana pengusiran petani di wilayah Desa Pasar Ngalam Kecamatan Air Periukan yang dinyatakan masuk wilayah Cagar Agam (CA).
Tidak kurang 200 hektare kebun sawit warga yang sudah panen dinyatakan masuk wilayah CA. Pemilik kebun sawit tersebut diperbolehkan memanen hinggal tanggal 30 Juni. Setelah itu diminta untuk menebang sendiri batang sawit tersebut atau petugas Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah II yang akan melakukan penebangan. Sesuai dengan isi surat BKSDA No.5/BKSDA-BKL.3/2011 tertanggal 5 April Lalu.
Surat yang ditandatangani Kepala BKSDA Seksi Wilayah II Jaja Mulyana, S.Sos adalah tentang penertiban perambah di wilayah CA Seluma. Dalam surat tersebut dinyatakan dengan tegas, jika sampai tanggal 30 Juni masih ada batang sawit, akan dilakukan penertiban gabungan. Melakukan penebangan sawit dan melakukan tindakan hukum.
‘’Warga menentang keras isi surat dari BKSDA ini. Warga tidak akan meninggalkan kebunnya. Mereka rela mati di kebunnya. Karena, sebagian besar warga penghidupannya ada di kebun tersebut. Tanpa dikomandoi, ini sudah menjadi kesepatan warga,’’ ungkap anggota DPRD Seluma asal Pasar Ngalam Zainal Arifin.
Dia menambahkan, warga mulai membuka lahan tersebut sejak tahun 1950-an. Dulunya sebagian besar masih kebun kopi. Namun, sekarang sebagian besar sudah berubah menjadi kebun sawit. Sudah belasan tahun kebun sawit panen
Puluhan warga Pasar Ngalam dan sekitar sudah memasukkan surat ke DPRD Seluma meminta untuk dengar pendapat (hearing). Namun, DPRD belum bisa memastikan kapan akan digelar pertemuan dengan warga Pasar Ngalam tersebut.
‘’Surat permintaan untuk hearing sudah masuk. Akan segera dijadwalkan. Kita juga tidak mengharapkan terjadinya penebangan paksa batang sawit. Karena akan menimbulkan kerusuhan. Kalau pun harus dilakukan penanaman pohon, tidak perlu melakukan penebangan batang sawit secara paksa,’’ ungkap Wakil Ketua (Waka) I DPRD Jonaidi Syahri, S.Sos.
Sesuai dengan SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI No.420/kpts-II/1999 tanggal 15 Juni 2009 ada tiga lokasi kawasan CA di Seluma. Yakni Pasar Ngalam, Pasar Seluma Kecamatan Seluma Selatan dan Pasar Talo Kecamatan Ilir Talo. Dengan jumlah luas keseluruhan 902,92 hektare.(sip)
SB : http://harianrakyatbengkulu.com/?p=2745
Tidak kurang 200 hektare kebun sawit warga yang sudah panen dinyatakan masuk wilayah CA. Pemilik kebun sawit tersebut diperbolehkan memanen hinggal tanggal 30 Juni. Setelah itu diminta untuk menebang sendiri batang sawit tersebut atau petugas Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah II yang akan melakukan penebangan. Sesuai dengan isi surat BKSDA No.5/BKSDA-BKL.3/2011 tertanggal 5 April Lalu.
Surat yang ditandatangani Kepala BKSDA Seksi Wilayah II Jaja Mulyana, S.Sos adalah tentang penertiban perambah di wilayah CA Seluma. Dalam surat tersebut dinyatakan dengan tegas, jika sampai tanggal 30 Juni masih ada batang sawit, akan dilakukan penertiban gabungan. Melakukan penebangan sawit dan melakukan tindakan hukum.
‘’Warga menentang keras isi surat dari BKSDA ini. Warga tidak akan meninggalkan kebunnya. Mereka rela mati di kebunnya. Karena, sebagian besar warga penghidupannya ada di kebun tersebut. Tanpa dikomandoi, ini sudah menjadi kesepatan warga,’’ ungkap anggota DPRD Seluma asal Pasar Ngalam Zainal Arifin.
Dia menambahkan, warga mulai membuka lahan tersebut sejak tahun 1950-an. Dulunya sebagian besar masih kebun kopi. Namun, sekarang sebagian besar sudah berubah menjadi kebun sawit. Sudah belasan tahun kebun sawit panen
Puluhan warga Pasar Ngalam dan sekitar sudah memasukkan surat ke DPRD Seluma meminta untuk dengar pendapat (hearing). Namun, DPRD belum bisa memastikan kapan akan digelar pertemuan dengan warga Pasar Ngalam tersebut.
‘’Surat permintaan untuk hearing sudah masuk. Akan segera dijadwalkan. Kita juga tidak mengharapkan terjadinya penebangan paksa batang sawit. Karena akan menimbulkan kerusuhan. Kalau pun harus dilakukan penanaman pohon, tidak perlu melakukan penebangan batang sawit secara paksa,’’ ungkap Wakil Ketua (Waka) I DPRD Jonaidi Syahri, S.Sos.
Sesuai dengan SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI No.420/kpts-II/1999 tanggal 15 Juni 2009 ada tiga lokasi kawasan CA di Seluma. Yakni Pasar Ngalam, Pasar Seluma Kecamatan Seluma Selatan dan Pasar Talo Kecamatan Ilir Talo. Dengan jumlah luas keseluruhan 902,92 hektare.(sip)
SB : http://harianrakyatbengkulu.com/?p=2745
No comments:
Post a Comment