JAKARTA – Peluang Bupati Seluma, H. Murman Effendi, SH, MH diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu masih terbuka lebar. Pasalnya, perkara dugaan kasus gratifikasi pengesahan Perda Nomor 12 Tahun 2010 tentang multiyear situ, yudiriksinya di Provinsi Bengkulu. Selain itu, sarana pendukung yaitu Pengadilan Tipikor Bengkulu telah resmi dibentuk. “Kalau Pengadilan Tipikor sudah ada di sana (Bengkulu,red), ada kemungkinan sidang di lakukan di sana,” terang Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi saat ditemui di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan kemarin (25/11).
Namun demkian, dia meminta masyarakat untuk bersabar mengingat berkas perkara yang melibatkan 26 anggota DPRD Seluma sebagai saksi belum dilimpahkan ke pengadilan. Untuk itu, dia juga belum bisa memperkirakan kapan sidang perdana Ketua DPD Demokrat Provinsi Bengkulu itu akan digelar. “Baru diserahkan ke penuntutan, jadi belum dilimpahkan ke pengadilan. Waktunya ada 14 hari. Kalau nanti sudah dilimpahkan, baru kita akan tahu kapan mulai sidangnya,” jelas Johan Budi.Terpisah, munculnya wacana sidang Murman akan digelar di Tipikor Bengkulu mendapat penolakan dari BEM dan Organisasi Kepemudaan (OKP) yang ada di Bengkulu, seperti BEM UMB, Kesatuan Aksi Mahasiswa Islam Indonesia (KAMMI) Daerah Bengkulu dan Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki). Mereka mengkhawatirkan bila disidang di Tipikor Bengkulu maka akan rentan mendapat intervensi. “Memang ada baiknya juga kalau sidang digelar di Tipikor Bengkulu, seperti dapat dipantau langsung. Namun dibalik itu semua, kami lebih setuju kalau sidang tetap digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, karena dapat meminimalisir berbagai bentuk intervensi dari banyak pihak,” pungkas Koordinator Puskaki, Melyan Sori.
Dia mengatakan, Puskaki akan meminta dukungan dari beberapa BEM dan OKP yang ada di Bengkulu untuk mengirimkan surat ke KPK, agar pelimpahan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap itu (P21) segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan. “Bukannya kami meragukan Pengadilan Tipikor Bengkulu, namun bila melihat beberapa kasus yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, kasus yang ditangani KPK jarang sekali tidak memenjarakan pejabat yang diduga korupsi. Artinya kredibilitasnya sudah diakui oleh masyarakat Indonesia,” pungkas Melyan Sori. Senada yang dikatakan Melyan Sori, Ketua KAMII Daerah Bengkulu, Romidi juga menolak bila sidang kasus Murman di gelar di Bengkulu. Meski secara yudiriksi perkara kasus ada di dalam Provinsi Bengkulu, namun dia juga mengkhawatirkan proses persidangan akan mendapat intervensi. Dia juga mempercayakan hakim Ad Hoc di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan dapat menghukum Murman dengan seadil-adilnya. “Kalau dilimpahkan di Pengadilan Tipikor Bengkulu, selain rawan gangguan intervensi juga membutuhkan proses lagi. Karena tentu Murman akan dibawa ke rutan Bengkulu, lama lagi kan,” tandasnya.
Sementara itu, Sony Taurus mendukung bersama Puskaki akan mengirimkan surat kepada KPK sebagai bentuk pertimbangan sidang digelar di Bengkulu. “Meski Pengadilan Tipikor Jaksel jauh, namun kami sangat yakin disana saudara Murman akan mendapat konsekuensi hukum sesuai dengan perbuatannya,” tutupnya.
Sementara itu, terkait pertanyaan apakah perkara korupsi dengan terdakwa Bupati Seluma, Murman Effendi akan disidang di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Firdaus mengatakan, kemungkinan itu ada. Namun kemungkinan untuk disidang di Jakarta juga lebih besar. Bahkan, ia pun menegaskan akan mengajukan usulan agar Murman lebih baik disidang di Jakarta.
Dijelaskan Firdaus, ada beberapa pertimbangan dalam kasus dengan terdakwa kepala daerah dan telah disidik oleh KPK yang berpusat di Jakarta. Jika harus disidangkan di Bengkulu, salah satu pertimbangannya yakni keamanan. Sama dengan kasus Gubernur Bengkulu (non aktif), Agusrin M Najamudin. Gejolak sosial dan politik saat Agusrin disidang di Jakarta cukup meningkat. Apalagi kalau disidang di Bengkulu. Demo antara pro dan kontra pasti akan terjadi.“Kalaupun tetap akan disidangkan di Bengkulu, saya akan mengajukan persidangan tetap di Jakarta. Selain faktor keamanan pertimbangan lainnya agar tidak ada intervensi dari pihak-pihak tertentu kepada hakim. Apalagi hakim ad hoc tipikor masih cukup dini untuk menyidangkan perkara besar seperti itu. Mereka (hakim ad hoc, red) masih harus melalui awalan yang cukup sulit. Terutama dalam mengubah main set (pola pikir, red) dari pengacara menjadi seorang pengadil,” terangnya. Juga ditegaskan Firdaus, meskipun perkara Murman disidangkan di Jakarta sementara saksi banyak berada di Bengkulu, itu tidak mejadi kendala. Khusus KPK memiliki anggaran untuk mendatangkan saksi sejak penyidikan hingga dalam persidangan.(cuy/ble)
No comments:
Post a Comment