26 Nov 2011

Murman Segera NonAktif

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan menonaktifkan Murman Effendi dari jabatan Bupati Seluma menyusul telah dilimpahkannya berkas perkara Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Bengkulu itu dari jaksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada jaksa penuntut umum. SK penonaktifan akan dikeluarkan apabila Mendagri telah menerima register perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menyidangkan kasus tersebut. Murman ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan gratifikasi (pemberian hadiah) kepada anggota DPRD Seluma untuk terkait pengesahan Perda Nomor 12 Tahun 2010 tentang Multiyears. Selanjutnya, untuk mengisi kekosongan, Mendagri akan menunjuk Wakil Bupati Seluma, Bundra Jaya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Seluma.
“Kami belum menerima register perkaranya. Kalau sudah ada (register), akan ditindaklanjuti (dinonaktifkan, red). Namun sesuai ketentuan, pelimpahan ke Pengadilan Tipikor itu dua minggu (14 hari, red),” terang Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kemendagri, Reydonizar Moenek kemarin (24/11). 

Dia mengatakan mengacu Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, proses pemberhentian sementara Murman dapat dilakukan bila berkas perkara dakawaan melakukan tindak pidana korupsi telah dilimpahkan ke pengadilan atau sudah berstatus terdakwa dengan dibuktikan register perkara. Berdasarkan bukti perkara itulah Mendagri menonaktifkan Murman dari jabatannnya dan mengangkat Bundra Jaya menjadi Plt Bupati. Seperti yang disebutkan dalam ayat 1, 3 dan 4 Pasal 126. Ayat 1 berbunyi “Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan sementara oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara,” Ayat 2 “Proses pemberhentian sementara Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan apabila berkas perkara dakwaan melakukan tindak pidana korupsi, terorisme, makar dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara telah dilimpahkan ke pengadilan dan dalam proses penuntutan dengan dibuktikan register perkara,”. Dan Ayat 4 “Berdasarkan bukti register perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri Dalam Negeri memberhentikan sementara Bupatidan/atau Wakil Bupati, Walikota dan/atau Wakil Walikota melalui usulan Gubernur.”
“Kalau bupati yang dinonaktifkan, mengacu UU maka wakil bupatinya yang akan ditunjuk menjadi Plt bupati. Penonaktifan dan pengangkatan Plt bupati dapat dilakukan oleh Mendagri, dapat juga atas usulan gubernur bila gubernurnya yang menerima register pekaranya,” ujar Reydonizar.

Bundra Jaya dapat diangkat menjadi Bupati seluma definitif, kata Reydonizar bila Murman dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dinyatakan dengan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Sebaliknya bila tidak bersalah, Murman akan diaktifkan kembali melalui usulan gubernur, sebagaimana diatur dalam ayat 1- 3 Pasal 127 PP Nomor 6 Tahun 2005. “Kalau tidak bersalah yang sudah inkracht, tentu akan diaktifkan kembali,” tandasnya. Dilain pihak, hingga kemarin jaksa penuntut belum melimpahkan berkas perkara Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). KPK juga belum menentukan apakah sidang akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor (Tipikor) Jakarta Selatan, atau di Bengkulu. Mengingat sejak kemarin telah disahkan Pengadilan Tipikor di Bengkulu. “Belum dilimpahkan. Kan baru kemarin (23/11) diserahkan ke penuntut,” ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi ditemui Rakyat Bengkulu di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta kemarin. Disidang di Jakarta Sementara itu, meskipun Pengadilan Tipikor telah dibentuk di Bengkulu, namun persidangan Murman Effendi tidak akan dilakukan di Bengkulu. Dipastikan, Murman tetap diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ini ditegaskan oleh Ketua PN sekaligus ketua hakim tipikor, Firdaus, SH, MH. Dijelaskan Firdaus, status perkara Murman yang sudah ditangani KPK berbeda dengan perkara korupsi yang saat ini kasusnya ditangani Polda maupun Kejaksaan di Bengkulu. Karenanya, persidangannya akan dilakukan di pengadilan tipikor Jakarta. Namun apabila dari delik temuan ada perkara lain yang juga melibatkan Murman, persidangannya akan dilakukan di pengadilan tipikor daerah Bengkulu.

“Memang pengadilan tipikor daerah bertujuan untuk menyidangkan kasus korupsi yang terjadi daerah. Namun lihat juga penyidiknya, untuk kasus Murman ditangani oleh KPK di Jakarta. Maka sidangnya juga akan dilaksanakan di Jakarta. Tapi kalau ada kasus Murman lainnya yang ditangani oleh polisi atau kejaksaan di Bengkulu, sidangnya akan digelar di pengadilan tipikor Bengkulu,” jelas Firdaus. Hakim Ad Hoc Tipikor Dilantik Sebanyak 4 hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Kamis (24/11) kemarin resmi dilantik dan diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Firdaus, SH, MH yang juga sekaligus Ketua Pengadilan Tipikor. Empat hakim ad hoc Pengadilan Tipikor itu adalah Rahmat, SH, Toton, SH, Heni Anggraini, SH, MH dan Agus Salim, SH, MH. Tiga nama pertama memiliki latar belakang pengacara. Hanya Agus Salim yang berlatar belakang seorang dosen. 

Pantauan RB, pelantikan hakim Tipikor di ruang Tirta PN Bengkulu kemarin terkesan tanpa persiapan. Tidak ada undangan lainnya selain anggota keluarga hakim yang dilantik. Selama pelantikan, pegawai PN beraktivitas seperti biasa. Tidak ada spanduk atau backdrop di ruang pengadilan. Termasuk tanpa sound system. Setelah dicari tahu, penyebabnya ketidaksiapan acara itu lantaran tidak ada koordinasinya antara pegawai PN dengan 4 orang hakim ad hoc tersebut. “Kami tidak dilibatkan dalam acara pelantikan ini. Seharusnya mereka (hakim ad hoc) berkoordinasi agar ada persiapan yang lebih matang. Kalau seperti ini kami dianggap tidak ada,” ungkap seorang pegawai PN. Hal tersebut menjadi sorotan bagi Ketua PN Bengkulu, Firdaus, SH, MH. Menurutnya, hakim ad hoc yang dilantik harus bisa lebih aktif mengajak para pegawai berkoordinasi agar acara pelantikan menjadi terkoordinir dan berkesan. Menurutnya, tugas dirinya sebagai ketua PN hanya sebagai pelantik. Sementara hal-hal lainnya yang berkaitan dengan seremonial sudah jadi tanggung jawab hakim yang dilantik. “Di luar pengambilan sumpah dan penandatanganan, acara lainnya hanya seremonial. Namun meskipun seremonial, itu merupakan syukuran sebagai wujud syukur dari hakim ad hoc yang dilantik. Bukan hanya itu, syukuran tersebut akan menjadi awal pengakraban hakim ad hoc dengan seluruh keluarga besar PN. Tapi itu tergantung dengan orangnya masing-masing. Kalau hakim ad hoc yang dilantik hanya ingin acara sederhana ya seperti itulah, kurang berkesan bagi keluarganya dan terutama pegawai pengadilan,” kata Firdaus yang juga menjadi ketua hakim tipikor.

Sementara itu, salah seorang hakim ad hoc tipikor, Heni Anggraini, SH, MH ketika dikonfirmasi terkait ketidaksiapan pelantikan ini mengungkapkan, ia bersama 3 orang rekan hakim ad hoc lainnya memang sengaja menggelar acara pelantikan secara sederhana. Ia menilai, yang terpenting dalam acara pelantikan tersebut hanyalah pengambilan sumpah dan penandatanganan. “Sesuai anjuran Mahkamah Agung, pelantikan harus dilakukan secara sederhana. Kita tahu hal-hal lainnya hanya seremonial saja. Yang pasti kami akan bekerja maksimal sesuai apa yang diamanatkan kepada kami,” tegasnya. Untuk diketahui, jumlah hakim tipikor untuk wilayah hukum provinsi Bengkulu yang berpusat di PN Bengkulu ini ada 7 orang. Selain 4 orang hakim ad hoc, juga ada 3 orang hakim karir, yakni Ketua PN Bengkulu, Firdaus, SH, MH juga sebagai ketua hakim tipikor lalu P Cokro Hendro, SH dan Mimi Haryani, SH. Namun sejauh ini Ketua Pengadilan Tipikor mengaku belum ada berkas perkara korupsi terbaru yang masuk dalam register mereka. (ble/cuy) 

No comments:

Post a Comment

Featured Post

Jangan Tertipu oleh Banyakanya Amal

Islam sangat menganjurkan umatnya untuk berlomba-lomba dalam kebaikan, memperbanyak amalan sholeh dan menahan diri dari perbuatan dosa. Se...