JAKARTA – Bupati Seluma H. Murman Effendi, SH, MH menjadi kepala daerah terkaya di Provinsi Bengkulu. Bahkan kekayaan tersangka suap DPRD Seluma itu melebihi Gubernur Bengkulu nonaktif H. Agusrin M. Najamuddin, ST. Lebih mengejutkan lagi berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang termuat dalam Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LKHPN) 2009, harta kekayaan orang nomor satu di Bumi Serasan Seijoan itu mencapai Rp 40,73 miliar. Angka itu naik tiga kali lipat dari data tahun sebelumnya yang hanya Rp10,54 miliar. Pada tahun 2008, aset kekayaan Murman tercatat Rp10,54 miliar. Tahun berikutnya per 1 Oktober 2009, harta Murman dilaporkan mencapai Rp 40,73 miliar. Bertambahnya kekayaan Murman yang sangat mencolok dari tahun 2008-2009 berupa harta tidak bergerak, seperti tanah dan rumah.
Periode Januari 2008-November, aset tanah dan rumah Murman naik drastis dari 970 juta menjadi Rp19,38 miliar. Beberapa diantaranya yang tercatat, tanah 4.800 m2 dan rumah mewah diatasnya dengan luas 2.200 m2 di Kota Bengkulu bernilai Rp 5,84 miliar. Serta tanah seluas 50.000 meter persegi dan dan bangunannya seluas 600 m2 di Seluma senilai Rp 5,6 miliar. Belum diketahui secara rinci jenis bangunannya. Selain itu Murman juga mempunyai aset pertambangan dengan Rp 5 miliar, surat berharga (saham) yang diinveatasi sejak 1994 senilai Rp 15 miliar dan giro Rp 814 juta. Sementara data kekayaan kepala daerah lainnya yang ada di LHKPN tercatat bahwa Gubernur Bengkulu (nonaktif) H. Agusrin M. Najamudin memiliki kekayaan Rp 12,35 miliar. Data itu disampaikannya per Mei 2005. Lalu Bupati Kaur Hermen Malik per Januari 2008 dengan total kekayaan Rp 577, 58 juta, Walikota Bengkulu Ahmad Kanedi per Juni 2007 dengan total kekayaan Rp 2,38 miliar dan Bupati Mukomuko, Ihcwan Yunus per Juni 2005 dengan total kekayaan Rp 4,45 miliar.
Pada April 2010, ada tiga bupati yang menyerahkan data kekayaannya yakni Bupati Kepahiang Bando Amin C. Kader senilai Rp 6,31 miliar. Bupati Lebong H. Rosjonsyah Syaili,S.Ip Rp 459 juta dan Bupati Imron Rosyadi Rp 2,57 miliar.
Dua bupati lainnya yakni Bupati Bengkulu Selatan Reskan Effendi dan Bupati Rejang Lebong, Suherman, KPK belum menyebutkan secara rinci. Lima Kepala Daerah Tidak Patuh Berdasarkan data tersebut, terlihat lima kepala daerah tidak patuh melaporkan LHKPN tepat pada waktunya. Seharusnya sejak data terakhir diserahkan, selambatnya dua tahun kemudian sudah ada data baru yang dilaporkan. Yakni Agusrin M. Najamudin, Hermen Malik, Ahmad Kanedi, Ichwan Yunus dan Murman Effendi.“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, kepala daerah seharusnya melaporkan kekayaan selambatnya dua tahun sekali,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha kepada Rakyat Bengkulu, kemarin (22/11). Seperti Agusrin M. Najamuddin dan Ichwan Yunus yang menyerahkan data terakhir kekayaannya pada tahun 2005. Seharusnya LHKPN sudah menerima data baru pada tahun 2007, 2009 dan 2011 ini. Itu artinya sudah tiga periode keduanya tidak menyerahkan laporannya. Lalu Ahmad Kanedi yang menyerahkan laporan terakhir pada tahun 2007. Seharusnya pada tahun 2009 dan tahun ini dia juga sudah menyerahkan data baru. Begitu juga dengan Hermen Malik dan Murman Effendi yang masing-masing pernah menyerahkan data terakhir 2008 dan 2009. Sementara kepala daerah yang patuh hanya Bando Amin C Kader, Rosjonsyah dan Imron Rosyadi.
Menurut Priharsa, para pejabat negara termasuk gubernur dan bupati wajib melaporkan harta kekayaannya ke KPK paling lambat tiga bulan setelah dilantik untuk diverifikasi. Meski undang-undang tidak menyebut sanksi pidana bagi para penyelenggara negara yang tidak melaporkan LHKPN, namun dia mengatakan undang-undang mewajibkan penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya. “Itu sesuai dengan UU nomor 28 tahun 2009 tentang Pejabat Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Sanksi pidananya memang tidak ada,” jelasnya.Terkait lambatnya pembaharuan data kekayaan itu, Ketua Development Bengkulu Watch Diansyah Putra, SH, MH sangat menyayangkan. “Semua pejabat harus menyerahkan LHKPN agar KPK bisa terus memantau. Dari laporan inilah KPK bisa mengantisipasi terjadinya korupsi. Selain itu melacak adanya indikasi korupsi itu sendiri. Publik juga harus tahu harta kekayaan kepala Negara untuk mengontrol ada tidaknya korupsi,” kritiknya.
No comments:
Post a Comment