JAKARTA – Bupati Seluma yang juga Ketua DPD Demokrat Provinsi Bengkulu, H. Murman Effendi, SH, MH akan segera didudukan di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Selatan. Itu setelah berkas perkara Murman dalam dugaan kasus grativikasi pengesahan Perda terhadap 26 anggota DPRD Seluma sudah dinyatakan lengkap (P21). Serah terima berkas dari penyidik ke jaksa penuntut umum berlangsung di gedung KPK kemarin (23/11) siang. Juru Bicara (Jubir) KPK, Johan Budi ditemui di ruang kerjanya mengatakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, dan sudah diserahkan ke jaksa penuntut umum. KPK hanya punya waktu 14 hari melimpahkannya ke Pengdilan Tipikor. “Jadi, kalau di KPK penyerahan tahap II ya. Untuk kami proses ke penuntutan, kami punya waktu 14 hari untuk dilimpahkan ke Tipikor,” terang Johan Budi kepada Rakuat Bengkulu.
Lanjutnya, sambil sidang berjalan, tidak menutup kemungkinan akan berkembang adanya tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Namun dia belum bisa memastikan apakah, yang bakal menjadi tersangka baru itu adalah dewan Seluma yang menerima cek. “Bukan Bupati Seluma saja, tetapi akan kita kembangkan ke pihak-pihak lain yang terlibat. Kalau akan ditetapkan sebagai tersangka juga (dewan,red) saya belum tahu. Karena yang pertama saya bukan peramal. Yang kedua tergantung dari proses pengembangan proses penyidikan. Tapi kalau diperiksa sudah beberapa orang yang diperiksa ya,” tutupnya.Penyerahan berkas perkara disaksikan langsung oleh orang nomor satu di Bumi Seijoaan itu. Murman tiba di gedung KPK dengan menggunakan mobil tahanan sekitar pukul 13.00 WIB atau molor 4 jam dari jadwal pukul 09.00 WIB. Kedatangan Murman didampingi dua penasehat hukumnya, Firma Uli Silalahi, SH dan Aizan Dahlan, SH juga mendapat pengawalan ketat dari petugas keamanan rutan.Berbeda dengan kedatangan Murman ke gedung KPK sebelumnya, Murman lebih banyak memilih diam.
Setelah hampir dua jam, pukul 15.00 WIB keluar dari gedung KPK. Dengan mengenakan kemeja batik warna cokelat, Murman lebih banyak memilih tidak menjawab beberapa pertanyaan wartawan. Informasinya selain menyaksikan penyerahan berkas, Murman juga sempat kembali diperiksa untuk melengkapi berkas. “Tadi sudah serah terima dari penyidik dengan penuntut umum,” ujar Murman singkat seraya menuju mobil rutan. Namun demikian, Murman tetap terlihat optimis dapat memenangkan perkara dalam sidang nantinya. Versinya, selain memiliki beberapa bukti, dia juga sudah menyiapkan saksi-saksi yang dapat membebaskannya di pengadilan nanti. “Nanti bukti-bukti akan disampaikan semua di pengadilan. Saksi- Saksi juga banyak,” tandas Murman meninggalkan wartawan.PH Murman, Firma Uli Silalahi juga menegaskan akan mengungkap semua pembelaan klainnya di pengadilan nanti. Terkait dengan 26 anggota dewan yang belum ditetapkan sebagai tersangka, dia mengatakan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik KPK. “Saksi-saksi sudah kami siapkan. Sedangkan dewan, tersangka atau tidak itu kewenangan penyidik,” ungkapnya.
No comments:
Post a Comment