SELUMA KOTA – Sebanyak 3 orang perwakilan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Selasa (22/11) kemarin datang ke Kabupaten Seluma. Salah satu tujuannya yakni melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pengadilan Negeri (PN) Tais sehubungan dengan diperiksanya anggota DPRD Seluma sebagai saksi dalam persidangan kasus penggelapan dana PT Puguk Sakti Permai (PSP) dengan terdakwa mantan Direktur Operasional PT. PSP Ali Amra. Rombongan yang berjumlah tiga orang itu tiba di Bandara Fatmawati Bengkulu sekitar pukul 09.00 WIB kemarin. Setelah menempuh perjalanan selama lebih kurang 1 jam, perwakilan LPSK tiba di Tais dan langsung menuju ke Kejari Tais. Di sini perwakilan LPSK diterima langsung Kasi Pidana Umum (Pidum), Errwin, SH didampingi Kasi Pidsus, Fahmilul Amri, SH. Pertemuan yang dilangsung di ruang kerja Kajari Tais berlangsung tertutup hingga pukul 11.15 WIB.
Ditemui usai pertemuan, salah seorang perwakilan LPSK, Supriadi mengakui maksud kedatangan ketiganya hanya untuk melakukan koordinasi dengan Kejari Tais. Hal ini sehubungan dengan dijadikannya saksi beberapa anggota dewan yang berada di bawah perlindungan LPSK. “Hanya koordinasi saja, sekaligus meminta surat dakwaan (kasus penggelapan dana PSP),” kata Supriadi kepada wartawan kemarin. Senada dengan Supriadi, hal serupa juga disampaikan Kajari Tais, H. Murni Amin, SH melalui Kasi Pidum, Erwin, SH yang ditemui usai pertemuan kemarin. Diakui Erwin, kedatangan LPSK ke Kejari Tais hanya untuk melakukan koordinasi.Usai berkoordinasi dengan Kejari Tais, perwakilan LPSK ini langsung meluncur ke PN Tais dengan tujuan yang sama. Setelah melakukan pertemuan beberapa saat di PN Tais, rombongan langsung bertolak ke Kota Bengkulu. Dari pertemuan kemarin diketahui bahwa LPSK siap memberikan pendampingan terhadap anggota dewan yang menjadi saksi dalam persidangan Ali Amra. “Ini hanya sebagai pemberitahuan, tadi ada tim dari LPSK yang menyatakan siap mendampingi para saksi,” kata Hakim Ketua, Raden Heru Kuntodewo, SH saat memimpin jalannya sidang kasus Ali Amra kemarin. Darman Bantah Terima Cek Sementara itu, sidang kasus yang mendudukkan mantan Direktur Operasional PT PSP Ali Amra sebagai terdakwa terus berjalan. Sidang dimulai pukul 13.30 WIB kemarin dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi. Dari 5 orang yang rencananya akan dihadirkan, hanya 1 orang yang bisa memenuhi panggilan yakni anggota DPRD Seluma, Darmawan Jaya, S.Ip.
Dalam persidangan kemarin, Darmawan Jaya berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Jawaban yang disampaikan berbeda dengan pertanyaan yang disampaikan majelis hakim. Hingga akhirnya Hakim Ketua memutuskan sidang ditunda selama 5 menit guna memberikan waktu kepada saksi Darmawan untuk menyegarkan pikiran. “Barang kali saksi perlu penyegaran sebentar, maka sidang diskor selama 5 menit,” ujar Hakim Ketua. Setelah istirahat sejenak, akhirnya sidang dilanjutkan. Dari keterangannya kemarin, Darmawan mengakui jika dirinya termasuk dalam tim 18 yang selama ini digadang-gadangkan. Namun jawaban ini diperoleh majelis hakim melalui perjuangan yang cukup panjang. Karena keterangan Darmawan yang plin plan. Kendati mengaku masuk dalam tim 18, Darmawan membantah jika dirinya telah menerima cek dari terdakwa Ali Amra. (bek)
No comments:
Post a Comment