26 Nov 2011

Pirin Akui Terima Cek dari Ali Amra

SELUMA KOTA – Sidang kasus dugaan penggelapan dana PT Puguk Sakti Permai kemarin siang kembali digelar. Persidangan menghadirkan dua orang saksi, yakni rekan terdakwa Ali Amra dan anggota DPRD Seluma Pirin Wibisono. Dari keterangannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Heru Kuntodewo, SH kemarin Pirin pun juga mengakui telah menerima cek dari terdakwa Ali Amra. Dalam keterangannya kemarin, Pirin mengungkapkan bahwa total dana dari cek yang diterima 18 anggota dewan adalah sebesar Rp 1,8 Miliar. Cek tersebut menurutnya diberikan di Hotel Mega Matra Jakarta. “Total dana yang diberikan kepada dewan sebesar Rp 1,8 miliar,” kata Pirin ketika ditanya terkait total dana yang telah diterima berupa cek oleh anggota DPRD Seluma dari terdakwa Ali Amra.

Diakui Pirin anggota dewan yang menerima cek di Hotel Mega Matra sebanyak 11 orang termasuk dirinya. Mereka yakni Midin Amad, Mufran Imron, Jonaidi, SP, Ulil Umidi, Zainal Arifin, Fauzan Izami dan Mulyan Lubis. Selanjutnya juga disebutkan Lasmi Jaya, Sumarsono dan Jonaidi PPRN. Sedangkan sisanya delapan orang dewan lainnya diserahkan kepada Pirin. “Delapan orang lagi karena tidak ada orangnya, saya yang memegang,” ujar Pirin. Ditanya maksud pemberian uang dalam bentuk cek ini, Pirin mengakui hal ini sudah biasa dilakukan anggota dewan. Cek ini juga masih sehubungan dengan pengesahan Perda Multiyears tahun 2010. Dimana saat itu PT PSP berhasil memenangkan proyek miliaran rupiah tersebut. Pirin sendiri mengakui jika dari ke-18 anggota dewan dirinya merupakan penghubung langsung dengan Ali Amra. Termasuk ketika meminta ‘jatah’ untuk anggota dewan.

Terakhir kali Pirin menemui Ali Amra pada 23 Maret lalu untuk menanyakan uang yang dimaksud. Sembari mengatakan jika anggota dewan akan berangkat ke Jakarta untuk kepentingan dinas. Setelah keberangkatan anggota dewan, kemudian versi Pirin tanggal 25 Maret Ali Amra menyusul ke Jakarta untuk menyerahkan cek yang dimaksud. Dari situlah kemudian terjadi serah terima cek yang berujung dengan ditahannya terdakwa karena kasus penggelapan dana PT PSP. “Sebelum berangkat ke Jakarta saya sempat menemui Ali Amra. Kemudian baru bertemu lagi pas di Jakarta itu,” papar Pirin.Sebelumnya persidangan juga menghadirkan saksi yang mengantar Ali Amra ke Hotel Mega Matra yakni PNS Pemda Provinsi Bengkulu, Pinandi Samsi.

Dari keterangannya kemarin Pinandi mengakui jika dirinya lah yang telah mengantar terdakwa ke hotel. Mengingat saat itu Ali mengaku tidak tahu menahu alamat hotel yang dimaksud. “Waktu itu saya 1 pesawat dengan dia (terdakwa, red), memang sebelumnya saya sudah kenal waktu di Kepahiang. Dia minta antar ke Hotel Mega Matra, makanya saya antar,” ujar Pinandi. Pinandi mengakui terdakwa kemudian bertemu dengan beberapa anggota dewan yang dikenal wajahnya oleh Pinandi. Pertemuan tersebut dilakukan di pelataran parkir hotel. Bahkan saat itu Pinandi mengakui jika dirinya melihat terdakwa Ali Amra memberikan beberapa lembar amplop langsung kepada Pirin dan anggota dewan lainnya. “Waktu itu yang saya kenal ada 4 orang. Yakni Pirin Wibisono, Mufran Imron, Mulyan Lubis dan sesepuh kami Midin Amad. Tapi saya tidak tahu pekerjaan mereka apa,” akunya. Atas keterangan yang disampaikan para saksi, terdakwa Ali Amra mantan Direktur Operasional PT PSP mengaku tidak keberatan. Terdakwa Ali Amra menjalani sidang di PN Tais setelah diduga menggelapkan uang milik perusahaan. Dana tersebut selain digunakan untuk diberikan kepada anggota dewan juga untuk ganti rugi lahan. Sisanya digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi dengan membeli 1 unit mobil dan alat berat wales.(bek)

No comments:

Post a Comment

Featured Post

Jangan Tertipu oleh Banyakanya Amal

Islam sangat menganjurkan umatnya untuk berlomba-lomba dalam kebaikan, memperbanyak amalan sholeh dan menahan diri dari perbuatan dosa. Se...