Jakarta, PODIUM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas pemeriksaan tersangka kasus korupsi Bupati non aktif Kabupaten Seluma, Murman Effendi, kepada pihak penuntut umum di KPK, Rabu 23 November 2011.
Ketua DPD Partai Demokrat Bengkulu itu disangkakan telah melakukan suap kepada sejumlah anggota DPRD Seluma demi memuluskan pengesahan Perda No 12 tahun 2010 yang terkait dengan pembangunan infrastruktur jalan senilai Rp381 miliar.
Akibat kelakuan sang bupati, KPK menghitung kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.Sebanyak 30 anggota DPRD disebut-sebut menerima suap sejumlah uang dari bupati, sedangkan pemenang proyek pembangunan jalan itu adalah PT Puguk Sakti Permai, perusahaan milik isteri sang Bupati.Seusai penyerahan berkas oleh pihak penyidik kepada pihak penuntut umum di KPK, Murman kepada wartawan tidak banyak berkomentar. Murman hanya mempersoalkan sejumlah barang bukti yang disita penyidik KPK, namun barang-barang tersebut, menurut Murman, tidak terkait dengan kasus korupsi yang disangkakan kepadanya. "Ya, saya keberatan penyitaan sejumlah barang bukti. Tetapi nanti hal itu akan saya ajukan keberatanya pada persidangan nanti saja," kata Murman.
Sementara itu kuasa hukum Murman yang ikut mendampingi, Firma Uli Silalhi, kepada wartawan mempertanyakan soal masih belum ditetapkanya tersangka lain dalam kasus ini, dan tentu hal itu yang dimaksud adalah para anggota DPRD Seluma yang menerima suap.Namun demikian, Firma Uli, nampaknya agak ragu melakukan desakan kepada KPK untuk ditetapkanya tersangka baru dalam kasus korupsi ini. Karena selain para anggota DPRD Seluma, isteri dari sang bupati juga sangat berpotensi menjadi tersangka baru dalam kasus ini.
No comments:
Post a Comment