JAKARTA – Ketua Ikatan Mahasiswa Hukum Seluma (IMHS) Husni Thamrin menyatakan menolak tegas jika tersangka kasus suap DPRD Seluma H. Murman Effendi, SE, SH, MH disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu. Dia menilai, hal tersebut akan memicu konflik kepentingan dan akan menguntungkan posisi Murman. “Alasan utamanya karena salah satu hakim ad hoc-nya, Tonton, SH dulunya pernah menjadi pengacara Murman dalam beberapa kasus. Seperti illegal logging, PNS siluman dan ijazah palsu. Dalam semua kasus itu Murman bebas dari jeratan hukum,” kata Husni, via sambungan telepon, kemarin (28/11).Bukan hanya saja. Dari informasi yang dia himpun, Toton pernah menjadi anggota DPRD Seluma dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) saat Murman masih menjadi Ketua DPD Provinsi partai tersebut. “Bukannya menuduh. Tapi muncul kekhawatiran nantinya ada intervensi dalam menyidangkan kasusnya di Tipikor Bengkulu ketika antara terdakwa dan hakim di pengadilan itu pernah ada hubungan yang sangat baik,” tuturnya.
Alasan lainnya, sudah banyak kasus-kasus korupsi besar yang melibatkan kepala daerah bebas di Tipikor daerah. Mengutip data yang pernah dilansir Indonesia Coruption Watch (ICW), kurang dari dua tahun pascalahirnya Undang-Undang (UU) Pengadilan Tipikor, sudah 40 terdakwa kasus korupsi yang dibebaskan Pengadilan Tipikor di daerah. Ke-40 terdakwa korupsi yang divonis bebas atau lepas tersebut terdiri dari 14 orang di Pengadilan Tipikor Samarinda, satu orang di Pengadilan Tipikor Semarang, 21 orang di Pengadilan Tipikor Surabaya dan empat orang di Pengadilan Tipikor Bandung. “Tidak menutup kemungkinan contoh bebas terdakwa korupsi di Tipikor lain juga akan terjadi di Bengkulu. Apalagi kalau ada salah satu hakimnya pernah berhubungan dekat dengan terdakwanya. Ini akan menimbulkan anggapan tidak baik dari masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, gangguan keamanan juga dianggap menjadi pertimbangan untuk menyidangkan kasus Murman di Bengkulu. Tidak menutup kemungkinan akan ada bentrok massa antara massa pendukung Murman dengan massa yang pro pada pemberantasan korupsi.“Jaminan keamanan pun lebih baik di Jakarta. Tidak ada gelombang massa dalam jumlah besar yang memicu kerusuhan,” tandasnya. Seperti diketahui sebelumnya Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi menyatakan adanya kemungkinan sidang dugaan kasus gratifikasi pengesahan Perda Nomor 12 Tahun 2010 tentang Multiyears yang menyeret Bupati Seluma Murman Effendi akan digelar di Tipikor Bengkulu.Sebelumnya pernyataan tersebut juga sudah memicu reaksi Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) yang juga menyatakan penolakan serupa. Sementara itu hakim ad hoc, Toton, yang disebut-sebut pernah memiliki kedekatan dengan Murman, hingga tadi malam belum bisa dikonfirmasi.(ken)
No comments:
Post a Comment