19 Nov 2011

Disidang, Kemendagri Nonaktifkan Murman

JAKARTA – Pemeriksaan terhadap anggota dewan terkait kasus suap 27 anggota DPRD Seluma berlanjut. Kemarin (14/11), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan 10 anggota dewan sebagai saksi tersangka suap Bupati Seluma Murman Effendi. Pemeriksaan dilakukan menyusul informasi bahwa pelimpahan berkas akan dilakukan pekan ini. Sumber RB di KPK menyebutkan, sekitar awal Desember mendatang orang nomor satu di Bumi Serasan Seijoan itu sudah mulai digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Adapun kesepuluh anggota DPRD Seluma yang diperiksa sebagai saksi yakni Wakil Ketua I DPRD Jonaidi Syahri, S. Sos (Golkar), Wakil Ketua II DPRD Muchlis Thohir (PAN), Sekretaris Komisi I Gusman Gumanti (Demokrat), anggota Komisi I Onzaidi (Kedaulatan), anggota Komisi II Jon Kenidi (Demokrat).
Lalu anggota Komisi II H. Asran Syafri, S. Sos (PKPI), anggota Komisi II Darsan (PPDI), anggota Komisi II Romania (PKPI), Sekretaris Komisi III Ismadia S. Pd (Demokrat) dan anggota Komisi III Mawa Aini (PKPI). Dari kesepuluh orang tersebut, Romania dipastikan tidak hadir karena masih berada di tanah suci melaksanakan ibadah haji. Sepuluh orang tersebut diketahui sebagai orang yang disangka menerima dua lembar cek senilai Rp100 juta pada 25 Maret lalu. Cek gratifikasi tersebut diberikan sebagai tanda terima kasih pascapengesahan Perda Nomor 12 tahun 2010 tentang Multiyears. Meski mereka diduga bertindak sebagai penerima, namun penyidik KPK belum menetapkan sebagai tersangka. “Pemeriksaan anggota dewan sebagai saksi untuk tersangka ME. Belum ada tersangka baru selain bupatinya,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha. Pemeriksaan terhadap anggota dewan tersebut berimbas pada batalnya sidang paripurna pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Seluma 2012. Pasalnya sebagian anggota dewan Seluma diketahui tidak hadir. Padahal Badan Musyawarah (Banmus) sudah dua kali menjadwalkan pembahasan ini dan selalu batal.

Selain pemeriksaan anggota dewan, hari ini (15/11) KPK juga akan memeriksa sejumlah pejabat Pemda Seluma. Diantaranya seperti Kepala Kantor Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Rateni, S. Pd dan mantan Asisten III Pemda Seluma Edi Ansori. Mereka diperiksa sebagai saksi seputar Perda dan pemberian gratifikasi. Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tais Murni Aman, SH, informasinya juga akan kembali dipanggil KPK sepulang dari ibadah haji. Sebelumnya ia sempat dipanggil pada Jumat (11/11), tapi tidak datang karena berada di Arab Saudi. Diketahui jemaah haji Seluma akan kembali pada 16 November mendatang. Belakangan diketahui, pemanggilan terhadap Murni Amin lantaran pada sidang paripurna terkait Perda Multiyears, ia ikut hadir. Kajari sendiri merupakan anggota Forum Komunikasi Kepala Daerah (FKPD) atau dulunya disebut unsur Muspida. Sumber RB di DPRD Seluma menyebutkan, Kajari ikut menyetujui pengesahan Perda tersebut. Bahkan ada surat yang ditandatangani oleh unsur FKPD. “Surat itu sepertinya memang belum pernah dipublish. Kemungkinan akan dijadikan alat bukti di pengadilan, bahwa pengesahan Perda tidak bermasalah,” kata sumber RB yang meminta namanya tidak disebut.Akan Dinonaktifkan Di sisi lain, saat ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menunggu adanya bukti register perkara di pengadilan. Bukti tersebut akan dijadikan landasan mengeluarkan surat pemberhentian sementara. Surat pemberhentian bupati dikeluarkan Mendagri atas usulan gubernur. “Kami masih menunggu ada surat register perkara dari pengadilan. Jika sudah ada surat itu, artinya naik status dari tersangka menjadi terdakwa. Sesuai peraturan pemerintah, maka kepala daerah atau wakilnya yang menjadi terdakwa harus diberhentikan sementara,” kata Juru Bicara Kemendagri, Reydonnizar Moenek. Pemberhentian sementara itu dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah (Kada) dan Wakil Kepala Daerah (Wakada).

Pada Pasal 126 ayat (1) disebutkan, Kada dan/atau Wakada diberhentikan sementara oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara. Lalu pada ayat (2) dijelaskan, proses pemberhentian sementara Kada dan/atau Wakada sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan apabila berkas perkara dakwaan melakukan tindak pidana korupsi, terorisme, makar dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara telah dilimpahkan ke pengadilan dan dalam proses penuntutan dengan dibuktikan register perkara.

No comments:

Post a Comment

Featured Post

Jangan Tertipu oleh Banyakanya Amal

Islam sangat menganjurkan umatnya untuk berlomba-lomba dalam kebaikan, memperbanyak amalan sholeh dan menahan diri dari perbuatan dosa. Se...