Skalanews - Perkara tindak pidana korupsi yang menetapkan Bupati Seluma, Bengkulu, Murman Efendi kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jl Rasuna Said, Jakarta. Adapun yang menjadi saksi tersebut adalah mantan (plt) Kepala Dinas (Kadis) PU Kab. Seluma, Bengkulu, Azwar Boerhan dan Kadis PU, Seluma, Bengkulu, Erwin Paman. Dipersidangan, Azwar Boerhan mengatakan mundurnya dia dari jabatannya lantaran menduga ada yang tak beres dengan studi proyek dari penerbitan Perda tersebut. "Saya sudah ingatkan secara lisan dan tertulis pada bupati. Tapi tidak didengar," ungkap Azwar dalam sidang, di PN Tipikor, Jakarta, Selasa (31/1).
Sedangkan saksi kedua, Erwin Paman yang kini masih mejabat sebagat selaku Kadis PU, Seluma, Bengkulu, Erwin Paman mengungkapkan bahwa ia sempat diancam salah satu anggota DPRD Seluma bila tidak memberi uang untuk 'berfoya-foya', maka anggota DPRD Seluma itu siap untuk 'mengobok-ngobok' institusinya pada rapat di dewan. Kemudian, uang tersebut dimasukkan kedalam amplop dan dibagikan kepada dua puluhan lebih anggota DPRD seluma. Maksud pemberian itu adalah agar pembuatan Perda tersebut tak dibuat lambat oleh anggota DPRD Seluma.
Sementara itu, Bupati Seluma Murman Efendi mengenakan baju batik dan peci hitam nampak hikmat mendengarkan kesaksian tersebut. Sedangkan para pendukungnya, nampak setia mendampingnya dipersidangan. Hal tersebut terbukti dengan sesaknya ruangan persidangan tersebut. Seperti diketahui, KPK menetapkan Murwan sebagai tersangka. Murman Efendi secara sah terbukti memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada anggota DPRD Bengkulu terkait penerbitan Perda Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan dengan Konstruksi Hotmix dan Jembatan sebesar Rp350 Miliar lebih.
Murwan dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau Pasal 13 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH-Pidana. Kini, mantan bupati bertubuh tambun dan berwajah montok tersebut ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. [Adrian Syahalam/Pay]
No comments:
Post a Comment