10 Nov 2011

Dipungut, Pengunjung Pantai Panjang Punya Hak Untuk Gugat

RBI, BENGKULU – Tidak semua pihak menolak rencana penarikan pungutan retribusi masuk Pantai Panjang. Bahkan, sejumlah warga mendukung rencana tersebut. Dengan catatan, hasil pungutan tersebut dikembalikan dalam bentuk fasilitas yang layak. Dan disarankan pula, pungutan tersebut sebaiknya diserahkan kepada pihak ketiga.  "Kami sepakat kalau ada pungutan. Dengan pungutan berarti publik penikmat objek wisata punya hak untuk komplain atau menggugat jika memang layanan wisatanya tidak maksimal. Bila perlu dipihakketigakan saja pemungutnya, Pemkot tidak usah terlibat langsung," ujar warga Kelurahan Pasar Baru Nova Rakhman Hakim, SE (31) saat ditemui di salah satu sudut PP, Rabu (9/11).
Dengan begitu, lanjut Nova, keberadaan publik penikmat objek wisata secara jelas diakui dalam penentu keputusan layanan yang ingin dinikmatinya. Dengan kata lain, lanjut wiraswasta ini, apa yang sudah dibayarkan publik tersebut adalah bentuk pengganti layanan yang diterima. Semakin besar pungutan yang ditarik, semakin besar atau baik pula layanan yang harus diterima publik.
"Di luar (Jawa) kan hampir seperti itu semua, jadi tidak masalah bayar asal fasilitasnya bagus dan diperbaiki. Tapi kalau masih segitu-gitu juga, mending tidak usaha pakai bayar sama sekali. Pengunjung bayar karena ada yang diterimanya," ujar Nova.
Pengunjung PP lainnya Arini Santi (26) yang merupakan alumnus Fakultas Ekonomi Unib juga mendukung rencana pungutan retribusi ini. Sebagai bentuk kontrol publik terhadap layanan yang diterima, bukti retribusi dapat dijadikan sebagai pegangan publik untuk menuntut hak yang dibayarkan.
"Memang agak sedikit berat, karena faktanya banyak retribusi dibayar tapi layanan tetap juga bermasalah. Namun yang jelas, tinggal edukasi publiknya lagi, kalau memang layanan dan kualitas jelek tuntut saja yang pemberi layanannya," ujar Arini.

Rusli: Bisa Dibatalkan
Sekretaris Daerah Kota Drs. Rusli Zaiin, MM mengaku belum ada keputusan tetap untuk pemberlakukan pungutan tersebut. Selain belum dibuatkan payung hukum tetapnya, rencana pungutan tersebut masih dalam tahap pembahasan secara komprehensif. Sehingga belum bisa dipastikan akan diberlakukan atau tidak.
"Itu (pungutan) masih dibahas. Jadi belum ada keputusan pasti. Payung hukumnya juga belum ada. Jadi belum bisa dipastikan akan diberlakukan atau tidak. Yang jelas masih dalam pembahasanlah bagaimana nantinya," ujar Rusli usai Rapat Koordinasi Dewan Ketahanan Pangan Kota Bengkulu di Gedung C Pemkot, Rabu (9/11).
Disinggung ada kemungkinan pembatalan rencana pungutan tersebut, Rusli tidak menampiknya. Kendati tidak secara tegas, Rusli mengatakan, kemungkinan pembatalan rencana tersebut bisa saja dilakukan. "Bisa saja dibatalkan, tapi lihat dululah kan masih dalam pembahasan sekarang, nanti dikoordinasikan lagi dengan Disparbud," ujar Rusli singkat.

Edison: Kaji Ulang!
Wakil Walikota Bengkulu Edison Simbolon, S. Sos menilai, rencana pemberlakukan kembali pungutan tersebut harus dikaji ulang. Baik dari sisi ketepatannya ataupun kelayakan diberlakukannya kembali pungutan tersebut.
"Kaji ulang kembali lah tentang rencana pungutan ini, ya..kalau orientasinya untuk PAD saya pikir masih banyak sektor PAD lain yang belum tergarap dan belum digali. Jalan di PP itu kan sudah jadi jalan alternatif warga kota, masa harus bayar juga," ujar Edison.
Sebab, tambah Edison, untuk merumuskan pemberlakukan kembali pungutan tersebut, pengkajiannya tidak bisa hanya dilakukan dari kacamata ekonomi. Kepentingan publik dan kenyamanan para pengguna jalan di PP tersebut juga wajib menjadi catatan penting untuk merumuskan rencana tersebut. "Sudah wajar belum jalan itu dipungut retribusinya, terus bagaimana dengan kepentingan publik yang lain, jadi jangan memandang ini dari satu sisi saja. Yang pasti pelajari dululah sejauhmana kebutuhan pemberlakukan ini," ujar Edison. (jek)

Sumber

No comments:

Post a Comment

Featured Post

Jangan Tertipu oleh Banyakanya Amal

Islam sangat menganjurkan umatnya untuk berlomba-lomba dalam kebaikan, memperbanyak amalan sholeh dan menahan diri dari perbuatan dosa. Se...