JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa saksi dalam kasus dugaan suap anggota DPRD Seluma. Kemarin (21/10), anggota Komisi I Pirin Wibisono yang menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai saksi untuk tersangka suap Bupati Seluma Murman Effendi.
Politisi Partai Nasional Benteng Kerakyatan (PNBK) itu memenuhi panggilan KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Informasi dari petugas KPK, dia meninggalkan gedung KPK sekitar pukul 16.00 WIB, sore. Selain Pirin, sehari sebelumnya, Kamis (20/10), informasinya KPK juga memeriksa Direktur PT. PSP Bambang Supriadi. Namun tidak terpantau karena namanya tidak ada di daftar jadwal pemeriksaan.
Keterlibatannya Pirin Wibisono dalam kasus itu adalah sebagai salah satu anggota dewan yang diduga menerika traveler cheque dari PT. Puguk Sakti Permai (PSP), perusahaan pemenang tender multiyears senilai Rp381 miliar. Dia juga hadir saat bagi-bagi cek pada 25 Maret 2011 lalu, di Kantor Perwakilan Pemda Seluma, Pancoran, Jakarta Selatan.Pirin adalah satu dari 11 anggota DPRD Seluma yang akhirnya mengakui benar menerima cek dari bupati, sebagai komitmen pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Nomor 12 tahun 2010 tentang Multiyears.
Adapun 10 anggota dewan lainnya yang sudah mengaku dan mengembalikan uang suap yakni Mufran Imron dari Partai Pelopor. Dia adalah inisiator pengungkapan dugaan gratifikasi di DPRD Seluma dalam meloloskan Perda Multiyears. Lalu Jonaidi (PPRN), H. Midin Amad, SE, MM (PK), Jonaidi SP (PNBKI), Fauzan Izami (PNBKI), Ulil Umidi (Golkar), Zainal Arifin (Golkar), Lasmi Jaya, S.IP (PAN), Sunarsono (PIS) dan Mulyan Lubis Ais, S.Sos (PBB).
Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi memastikan KPK belum menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut. “Belum ada tersangka baru,” kata Johan, melalui pesan singkat.
Terpisah Anggota Komisi II DPRD Seluma, Mufran Imron mendesak KPK segera menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap yang nilainya diperkirakan mencapai miliaran rupiah itu. “Kalau dibiarkan begitu saja tanpa ada penyelesaian, nasib Seluma juga yang dipertaruhkan. Justru kami mempertanyakan ada apa dengan KPK,” kata Mufran Imron, yang juga pelapor kasus tersebut.
Dari yang ia ketahui, seluruh proses permintaan keterangan baik dari legislatif maupun eksekutif sudah dihimpun oleh KPK. Sehingga dinilai nyaris sudah tidak ada alasan lagi untuk tidak mengumumkan nama-nama tersangka.
“Saya kira mengarah ke mana kasus ini sudah jelas. Kalau dibiarkan tanpa kepastian, dikhawatirkan menganggu jalannya pemerintahan baik di Pemda maupun DPRD. Banyak program kami yang mandeg,” ungkap Mufran.
21 Dewan Calon Tsk
Sementara itu, anggota DPRD Seluma saat ini boleh jadi tidak bisa tidur nyenyak menunggu detik-detik penetapan tersangka dugaan gratifikasi atau suap terkait pengesahan Perda Seluma Tentang Multiyears senilai Rp 381 miliar. Info terakhir yang diperoleh RB dari dalam gedung KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), tersangka kasus Seluma ini mencapai lebih dari 20 orang.
Sementara itu, anggota DPRD Seluma saat ini boleh jadi tidak bisa tidur nyenyak menunggu detik-detik penetapan tersangka dugaan gratifikasi atau suap terkait pengesahan Perda Seluma Tentang Multiyears senilai Rp 381 miliar. Info terakhir yang diperoleh RB dari dalam gedung KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), tersangka kasus Seluma ini mencapai lebih dari 20 orang.
Proses penyelidikan kasus dugaan suap terhadap anggota DPRD Seluma nyaris rampung. Namun KPK belum mengumumkan secara resmi penetapan tersangka.
Anggota Komisi II DPRD Seluma, Mufran Imron mendesak KPK segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap yang nilainya diperkirakan mencapai miliaran rupiah itu. “Kalau dibiarkan begitu saja tanpa ada penyelesaian, nasib Seluma juga yang dipertaruhkan. Justru kami mempertanyakan ada apa dengan KPK,” kata Mufran Imron, yang juga pelapor kasus tersebut.
Dari yang ia ketahui, seluruh proses permintaan keterangan baik dari legislatif maupun eksekutif sudah dihimpun oleh KPK. Sehingga dinilai nyaris sudah tidak ada alasan lagi untuk tidak mengumumkan nama-nama tersangka.
“Saya kira mengarah ke mana kasus ini sudah jelas. Kalau dibiarkan tanpa kepastian, dikhawatirkan menganggu jalannya pemerintahan baik di Pemda maupun DPRD. Banyak program kami yang mandeg,” ungkap Mufran.
Juru Bicara KPK Johan Budi membantah kalau proses penyelidikan kasus dugaan Seluma jalan ditempat. Dia mengatakan kasus itu masih tetap diselidiki KPK. Hanya saja untuk waktu penetapan tersangka, menurutnya penyelidiklah yang paling tahu kapan waktu tepatnya. “Tidak bisa dalam waktu segera. Yang tahu kapan timing tepat penyelidik tahu penetapan tersangka, ya hanya penyelidik,” pungkas Johan.
Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M. Jasin mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan ditetapkan tersangka massal dalam kasus dugaan suap terhadap sebagian besar anggota DPRD Seluma. Kendati begitu, Jasin belum mau membeberkan siapa-siapa nama anggota dewan yang dimaksud.
Penetapan tersangka sudah diproses. Dalam waktu dekat nama-namanya akan diumumkan. Dilansir sebelumnya, info dari dalam gedung KPK bakal ada 21 orang anggota dewan Seluma yang bakal ditetapkan sebagai tersangka.
Seperti diketahui, kasus dugaan suap terhadap anggota DPRD Seluma mencuat sejak awal Mei 2011 lalu. Itu setelah sejumlah anggota DPRD menerima uang hingga ratusan juta rupiah untuk menggolkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2010 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan dengan Konstruksi Hotmix dan Jembatan Melalui Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Jamak untuk Masa Lima Tahun Anggaran (Multiyears).
Pada awalnya isi Perda tersebut berisi tentang pekerjaan 26 paket anggaran senilai Rp 350 miliar. Dana sebesar itu untuk pembangunan jalan dengan konstruksi hotmix di Kabupaten Seluma sepanjang 79,44 kilometer dan lima bundaran/simpang.
Dana pembangunan bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), hibah dan sumber lainnya yang diserahkan kepada daerah, melalui transfer rekening daerah Kabupaten Seluma. Kontrak anggaran, pembayaran proyek dilakukan per tahun selama lima tahun, 2011-2015.
Sebelum revisi, alokasi dana untuk pembayaran proyek diplot pada APBD 20011, dialokasikan dana Rp60 miliar, APBD 2012 sebesar Rp70 miliar, APBD 2013 dialokasikan Rp 80 miliar, APBD tahun 2014 sebesar Rp 80 miliar dan APBD 2015 sebesar Rp60 miliar.
Lantas angka itu direvisi menjadi Rp74,75 miliar pada APBD 2011, Rp75,25 miliar pada APBD 2012, Rp80 miliar pada APBD 2014 dan Rp71,08 miliar pada tahun 2015.
Berdasarkan hasil survei dan penghitungan konsultan perencana, Engineer Estimate (EE) atau perkiraan biaya proyek mencapai Rp350 miliar. Angka tersebut lantas direvisi eksekutif menjadi Rp381 miliar atau ditambah sekitar Rp31 miliar lebih. Penambahan disebabkan adanya perubahan anggaran pada proyek pembangunan Jalan Simpang Enam-Talang Datuk dari Rp 24,9 miliar menjadi Rp 56,5 miliar.
Kejanggalan dan dugaan suap muncul karena revisi Perda dilaksanakan dengan “kilat” pada 30 Maret 2011. KPK tertarik dengan adanya dugaan cek yang mengalir ke anggota DPRD Seluma. Masing-masing menerima Rp 100 juta dan dibayarkan via dua lembar cek masing-masing Rp 50 juta.
Kejanggalan lain, proyek dengan angka perhitungan (HPS) Dinas Pekerjaan Umum (PU) mencapai Rp349 miliar itu dimenangkan perusahaan tunggal, yakni PT. Puguk Sakti Permai, berdasarkan pengumuman pemenang dengan nomor 19/Pan-Lelang/DPU.SI.M/III/2011, pada 4 Maret 2011. Perusahaan dengan Direktur Joresmin Nuryadin itu menang dengan nilai tawaran terkoreksi Rp338,5 miliar.(ken)
No comments:
Post a Comment