JAKARTA—MICOM: Bupati Seluma Murman Effendi, Senin (19/12), didakwa telah melakukan melakukan tindak pidana penyuapan terhadap 27 anggota DPRD Kabupaten Seluma, Bengkulu periode 2009-2014. Menurut jaksa, pemberian tersebut dilakukan terkait persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix dan Jembatan dalam Perda Nomor 12 Tahun 2010. “Memberi atau menjanjikan sesuatu berupa cek BCA KCU Bengkulu dengan nilai masing-masing Rp100 juta dan uang tunai masing-masing sebesar antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta kepada 27 orang anggota DPRD Kaupaten Seluma,” kata jaksa KMS A Roni saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (19/12).
Menurut jaksa Roni, perbuatan tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan Plts Kadis PU Kabupaten Seluma Erwin Panama dan Direktur PT Puguk Sakti Permai Ali Amra. Peristiwa tersebut, imbuh jaksa, berawal dari diperintahkannya bagian hukum untuk membuat Raperda Kabupaten Seluma tahun 2010 sebagai bentuk tindak lanjut survey program pembuatan jalan yang dilakukan Erwin. Atas perintah tersebut, Murman pun janjikan akan memberikan sesuatu jika hal itu disetujui. “Kalau program multiyears ini berhasil di situlah saya akan bisa membantu para anggota DPRD Seluma untuk memberikan dana sekitar 5% dari keuntungan perisahaan setelah dipotong pajak,” ujar Murman seperti dituturkan jaksa Roni. Kemudian setelah Raperda yang diusulkan Murman disetujui pada 30 November 2010, Murman kembali memerintahkan Erwin untuk memenangkan PT Puguk Sakti Permai. Padahal perusahaan tersebut adalah milik terdakwa dan dikelola oleh keluarganya. “Nanti PT PSP akan ikut tende kami ikuti saja prosedur tapi bagaimana agar nanti PT PSP bisa menang,” perintah Murman kepada Erwin. Akhirnya PT PSP pada 15 Maret 2011 pun berhasil mengantongi kontrak pengerjan jalan dengan nilai Rp 338,57 miliar. Kemudian setelahnya pemberian uang tersebut juga dilakukan oleh Ali Amra kepada 27 anggota DPRD. Uang tersebut dibagi-bagikan di kantor perwakilan Pemkab Seluma di Jalan Duren Tiga Jakarta Selatan dan Hotel Idola di Jalan Pramuka, Jakarta Timur. Atas perbuatannya, Ketua DPD Partai Demokrat Bengkulu itu dalam dakwaan primair kesatu Murman dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor, dakwaan primair keduanya 5 ayat (1) huruf b UU yang sama dan dakwaan subsidair pasal 13 UU yang sama.
Menanggapi dakwaan tersebut, Murman menyatakan baik dirinya atau pun kuasa hukumnya akan mengajukan eksepsi pada persidangan selanjutnya. Kemudian Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Marsudin Nainggolan juga memutuskan untuk menunda jalannya sidang selama dua pekan yaitu pada Senin (2/1). (*/OL-12)
No comments:
Post a Comment