24 Jul 2011

Sengketa Pilgub Disidang 27 Juli, Murman Hadiri Sidang !

Sengketa Pemilukada Gubernur/Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu akhirnya segera disidang. Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyidangkan sengketa Pilgub Bengkulu pada Selasa 27 Juli 2010 pukul 16.00 WIB.
Persidangan sengketa Pilgub akan melibatkan 4 pemohon sekaligus yakni 4 pasangan calon masing-masing Imron Rosyadi - Rosian Yudi Trivianto (Iman) dengan nomor perkara 104/PHPU.D-VIII/2010, Rosihan Arsyad - Rudy Irawan (RR) dengan nomor Perkara 105/PHPU.D-VIII/2010, Sudoto - Ibrahim Saragih dengan nomor perkara 106/PHPU.D-VIII/2010 dan pemohon Sudirman Ail - Dani Hamdani (Mandan) dengan nomor Perkara 107/PHPU.D-VIII/2010.

Tim Pemenangan Iman, Tito Aksoni, SH dan Aizan, SH ketika dihubungi RB mengaku sudah mendapat pemberitahuan dari MK mengenai jadwal sidang di MK pada hari Selasa. Mereka menyatakan siap menghadapi sidang. “Tapi hakimnya kami belum tahu siapa yang menyidangkan,” ujar Tito.
Selain menggelar sidang sengketa Pemilukada Gubernur/Wagub, pada Selasa (27/7) pagi pukul 09.30 WIB, MK juga akan menyidangkan sengketa Pemilukada Bupati Bengkulu Selatan (BS) masing-masing atas nama pemohon Reskan Effendi – Rohidin Mersyah dengan nomor perkara 100/PHPU.D-VIII/2010 dan Gusnan Mulyadi – Gunadi Yunir dengan nomor perkara 101/PHPU.D-VIII/2010.

Pada Senin 26 Juni, MK juga akan menyidangkan sengketa Pemilukada Bupati Lebong atas nama permohon Antori Dasihan – M. Gustiadi dengan Nomor Perkara 96/PHPU.D-VIII/2010 dan pemohon Dalhadi Umar – Rabean Jaya Sakti dengan nomor perkara 97/PHPU.D-VIII/2010. Pada hari yang sama juga akan disidang sengketa Pemilukada Bupati Mukomuko juga atas nama dua pemohon yaitu Sapuan – Kuwatono dengan Nomor Perkara 98/PHPU.D-VIII/2010 dan Supardji – Syamsuri Rustam dengan nomor perkara 99/PHPU.D-VIII/2010. (selengkapnya lihat grafis)

Murman Hadiri Sidang

Sementara itu, Jumat (23/7) kemarin, MK menyidangkan sengketa Pemilukada Bupati Seluma. Dalam kesempatan itu, pasangan Cabup dan Cawabup Seluma, Hj Rosnaini Abidin S Sos-Drs H Bustami TH meminta majelis hakim panel Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan mereka sebagai Cabup dan Cawabup Seluma terpilih periode 2010-2015. Selain itu, mereka menuntut MK membatalkan penetapan pasangan nomor urut 3 atas nama Murman Effendi-Bundra Jaya berdasarkan keputusan KPU Seluma No 25 Tahun 2010 tertanggal 9 Juli 2010.

Hal ini tertuang dalam permohonan yang dibacakan tim kuasa hukum Rosnaini-Bustami, Dr A Muhammad Asrun SH MM dan rekan di hadapan majelis hakim dalam sidang panel permohonan perselisihan hasil Pemilukada Seluma, kemarin (23/7).

Pemohon juga meminta MK menyatakan tidak sah dan tidak mengikat keputusan KPU Seluma tentang Berita Acara No 53/BA/VII/2010 tanggal 9 Juli 2010 tentang Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilukada Seluma.

Sidang panel permohonan perselisihan hasil Pemilukada Seluma dimulai pukul 13.30 WIB, dengan Ketua Majelis Hakim, M Akil Mochtar dan anggota Hamdan Zoelva, Muhammad Alim. Agenda sidang pemeriksaan perkara 94/PHPU.D-VIII/2010 dan Nomor 95/PHPU.D-VIII/2010 dengan pemohon Mufran Imron SE-Mulyan Lubis Ais Sos serta Hj Rosnaini Abidin S Sos-Drs H Bustami TH.

Persidangan dengan pemohon dua pasangan calon tersebut digelar bersamaan. Meski demikian, ada satu point yang berbeda dalam tuntutan yang disampaikan kedua pasangan tersebut. Jika pasangan Rosnaini-Bustami minta ditetapkan sebagai calon terpilih, Mufran Imron SE-Mulyan Lubis Ais Sos melalui kuasa hukumnya, Indra Cahaya SH meminta MK memerintah KPU Seluma menggelar Pemilukada ulang yang diikuti seluruh pasang calon kecuali pasangan Murman Effenda-Bundra Jaya. Selebihnya, tuntutan kedua pasangan calon sama hanya dikemas dalam redaksional yang berbeda.

Alasan-asalan yang tertuang dalam pokok permohonan kedua pasangan pemohon hampir sama. Pelanggaran utama yang diperpermasalahkan terhadap KPU selaku termohon adalah penetapan Murman Effendi sebagai Cabup Seluma periode 2010-2015 yang diduga memiliki ijazah palsu. Sedangkan pelanggaran lainnya adalah mengenai politik uang, dan intimidasi untuk memilih pasangan calon nomor urut 3 yang melibatkan kades dan PNS di lingkungan Pemda Seluma.

Dalam materi pokok permohonan Mufran-Mulyan menyebutkan bahwa Murman Effendi tidak memiliki ijazah SD, SMP dan SMA atau sederajat. KPU dinilai tidak melakukan verifikasi secara faktual terhadap ijazah oleh seorang calon kepala daerah atas nama Murman, yang sah dan menyakinkan merupakan ijazah palsu.

Menurut pemohon ijazah yang dipalsukan tersebut adalah ijazah SDN 5 Seluma, ijazah SMP Pasemah Air Keruh, ijazah MAN Manna, ijazah Madrasah Aliyah Guppi, ijazah S1 Universitas Terbuka dan Ijazah S1 Universitas Surapati.

Ijazah Hilang

Atas pokok permohonan yang disampaikan para pemohon, KPU Seluma melalui tim kuasa hukumnya, Yulita Sundari SH langsung memberikan jawaban. Menurut Yulita, ijazah SD Murman berdasarkan surat keterangan laporan polisi Nopol: LP/10-C II/2005/BMT tanggal 26 Februari 2005 tentang Kehilangan sudah dikeluarkan surat keterangan dari sekolah asal oleh Kepala SDN Puguk Kecamatan Seluma Utara Kabupaten Seluma dengan Nomor: 009/22.4.1.10/E.2005 tanggal 28 Februari 2005 sebagai pengganti STTB SD atas nama Murman Effendi yang hilang.

Sementara untuk ijazah SMP, berdasarkan surat keterangan mantan Kepala SMP Pasma Air Keruh tahun 1977 atas nama Syaifullah Sohar tanggal 28 Oktober 2005, menyatakan bahwa adalah benar Murman Effendi peserta ujian SMP Pasemah Air Keruh tahun 1977 dan dinyatakan lulus mendapat STTB.

“Ijazah SMP atas nama Murman Effendi telah dilakukan verifikasi oleh KPU Seluma bersama Pokja dan melibatkan Dinas Diknas, Pengadilan Negeri Tais, Kantor Kementerian Agama, bahwa ijazah SMP Murman Effendi sah dan benar,” kata Yulita.

Sedangkan mengenai ijazah MAN Manna, lanjut Yulita, ijazah atas nama Murman Effendi Nomor: Wg/XCLL-294/709/MA-56 yang dikeluarkan oleh Kepala MAN Manna Bengkulu Selatan telah dilakukan verifikasi berdasarkan laporan polisi Nopol: LP/11-C/I/2010/SPK tanggal 14 Januari 2010, bahwa ijazah atas nama Murman Effendi hilang dan telah dikeluarkan Surat Keterangan Berpenghargaan sebagai pengganti ijazah yang hilang oleh sekolah asal Nomor: Ma.07.01/PP.00.6/14/2010 tanggal 18 Januari 2010 yang disahkan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Selatan berdasarkan peraturan Mendiknas No 59 Tahun 2008 tanggal 7 Oktober 2008.

“Ijazah MAN Manna Nomor: Wg/XCLL-294/709/MA-56 tanggal 30 Mei 1992 atas nama Murman Effendi setelah dilakukan verifikasi administrasi oleh KPU Seluma tahun 2010 dan Pokja yang melibatkan instansi terkait dinyatakan sah dan benar,” papar Yulita.

Untuk ijazah S1 Murman Effendi yang dipermasalahkan para pemohon, Yulita memberikan jawaban bahwa ijazah sarjana yang dilampirkan dalam persyaratan pencalonan bupati adalah ijazah sarjana hukum No 22.110205.2008 tanggal 19 Mei 2008 yang dikeluarkan Universitas Prof Hazairin SH di Bengkulu dan telah dilakukan verifikasi oleh KPU Seluma dinyatakan sah dan benar.

Atas jawaban yang disampaikan kuasa hukum termohon tersebut, Yulita meminta majelis hakim MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. “Atau setidak-tidaknya permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ungkap Yulita kepada majelis hakim.

Dalam persidangan kemarin, dua pasang calon selaku pemohon Mufran Imron SE-Mulyan Lubis Ais Sos serta Hj Rosnaini Abidin S Sos-Drs H Bustami TH tampak hadir. Sedangkan pihak terkait langsung dihadiri pasangan Murman Effendi-Bundra Jaya tanpa didampingi kuasa hukumnya. Sementara dari pihak termohon dihadiri Ketua KPU Seluma Drs Faisal Bustamam dan anggotanya beserta kuasa hukum dari jaksa pengacara negara Kejari Tais terdiri dari Yulita Sundari SH, Abdul Kadir SH MH, Mahmuddin SH, Beni Wijaya SH serta pengacara dari KBHB, Aizan SH MH dan Tito Aksoni SH. Sidang lanjutan akan digelar hari Rabu (28/7) pukul 13.00 WIB dengan agenda pembuktian yaitu pemeriksaan saksi-saksi.

Untuk diketahui, hingga dua hari kemarin sidang permohonan perselisihan hasil Pemilukada di Provinsi Bengkulu baru digelar untuk dua kabupaten yaitu Rejang Lebong dan Seluma. Sedangkan permohonan dari pasangan calon lainnya yang sudah teregistrasi di MK adalah perselisihan hasil Pemilukada Lebong Nomor Perkara 96/PHPU.D-VIII/2010 dengan pemohon Antori Dasihan dan M Gustiadi dan Nomor Perkara 97/PHPU.D-VIII/2010 dengan pemohon H Dalhadi Umar dan Rabean Jaya Sakti. Serta perselisihan hasil Pemilukada Mukomuko Nomor Perkara 98/PHPU.D-VIII/2010 dengan pemohon Sapuan dan Kuwanto, Nomor Perkara 99/PHPU.D-VIII/2010 dengan pemohon H Supardji dan H Syamsuri Rustam. Sidang panel akan digelar Senin (26/7).

Selain itu, perselisihan hasil Pemilukada Bengkulu Selatan Nomor Perkara 100/PHPU.D-VIII/2010 dengan pemohon H Reskan Effendi dan Rohidin Mersyah, Nomor Perkara 101/PHPU.D-VIII/2010 dengan pemohon Gusnan Mulyadi dan Gunadi Yunir diagendakan akan digelar pukul 9.30 WIB, Selasa (27/7). Sorenya pukul 16.00 WIB MK akan menyidangkan perselisihan hasil Pemilukada Provinsi Bengkulu Nomor Perkara 107/PHPU.D-VIII/2010 dengan pemohon H Sudirman Ail dan H Dani Hamdani, Nomor Perkara 106/PHPU.D-VIII/2010 dengan pemohon Sudoto dan Ibrahim Saragih, Nomor Perkara 105/PHPU.D-VIII/2010 dengan pemohon H Rosihan Arsyad dan H R Rudy Irawan serta Nomor Perkara 104/PHPU.D-VIII/2010 dengan pemohon H M Imron Rosyadi dan Rosian Yudi Trivianto.

Sumber : http://www.harianrakyatbengkulu.com

No comments:

Post a Comment

Featured Post

Jangan Tertipu oleh Banyakanya Amal

Islam sangat menganjurkan umatnya untuk berlomba-lomba dalam kebaikan, memperbanyak amalan sholeh dan menahan diri dari perbuatan dosa. Se...