Oleh Bahrul Ulum
Ulama satu ini dikenal sebagai Syaikhul Maqasid.
Gelar ini tidak lepas dari perannya yang berhasil menggabungkan teori ushul
fiqh dengan maqasid syariah. Penggabungan ini merupakan sebuah jalan keluar bagi
ushul fiqh sehingga tidak terkungkung oleh teks semata, dan menjadikan produk
fiqih lebih kapabel dan tidak mengabaikan kemaslahatan manusia. Proyek maqasid syariah yang dilakukan Syatibi
dalam kitabnya al-Muwafaqat fi ushul as-Syariah juga menjadi jembatan
yang menghubungkan antara ushul fiqh mutakalimin dan ushul fiqh fuqaha.
Kitab ini adalah kitab paling monumental diantara
karya-karya Imam Syathibi lainnya. Kitab yang terdiri dari 4 juz yang awalnya
berjudul al-Ta’rif bi Asrar al-Taklif ini berisi sebuah metodologi
mutakhir dalam memahami syariah. Dalam kitab ini, Imam Syatibi membahas konsep maqasid
syariah secara sistematis dan mendetail. Ia menjelaskan bahwa syariah
diturunkan kepada manusia semata-mata untuk kesejahteraan mereka. Ia berisi kaidah-kaidah
umum tentang kehidupan manusia, peraturan dan batas-batas yang semua manusia wajib mentaatinya dan melaksanakannya agar
kehidupan mereka teratur, tertib dan aman. Orang yang menjalankan syariah Islam
adalah orang yang paling bebas dan paling tenang, karena seluruh ajarannya,
baik yang kecil maupun yang besar mengandung maslahah bagi manusia itu sendiri,
walau dia tidak menyadarinya. Sebaliknya, yang keluar dan tidak mentaati aturan–aturan di dalamnya, akan terikat dan
terbeleggu dengan nafsunya, yang walau kelihatannya enak dan menyenangkan tetapi pada
hakekatnya adalah kerugian dan madharat. Kitab ini oleh para ahli ilmu diakui
sebagai karya ilmiah dalam bidang ushul fiqh yang berisi tentang reformasi
ilmiah syariah secara menyeluruh. Ia tidak hanya menjelaskan dasar- dasar ilmu
ushul fiqh dengan metodologi baru yang berlandaskan penelitian penuh (istiqra’)
dari sumber utama syariah yaitu al-Qur'an dan Sunnah, tapi juga menjelaskan
dasar-dasar utama untuk memahami syariah secara menyeluruh.
Pembahasan maqasid syariah secara tuntas dan
komprehensif belum pernah dijamah oleh ulama-ulama sebelumnya. Bahkan menurut
Ahmad Raisuni, pembahasan maqasid dalam kitab al Muwafaqat karya imam Syatibi
ini, sepatutnya menjadi kitab tersendiri di luar kitab tersebut Nadzariyat al
Maqasid inda as Syatibi:315)
Kitab-kitab Imam Syatibi yang lain antara al-I’tisham,
yang mengupas secara panjang lebar tentang bid’ah dan seluk beluknya. Kitab ini
ditulis dalam suatu perjalanan khusus dan belum selesai ketika beliau meninggal
dunia. Kemudian kitab Maqasidu as-Syafiyah fi Syarhi Khulashati al-Kafiyah yang
terdiri dari 5 jilid yang isinya menjelaskan tentang gramatika bahasa Arab
(ilmu nahwu). Karya-karya lainnya yang juga terkenal antara lain al-Majalis,
Syarhu Rojaz Ibn Malik fi Nahwi, ‘Unwan al-Ittifaq fi ilmi Al-Isytiqaq, Ushul
an-Nahwu, Al-Ifaadat wa al-Insyadaat, serta Fatawa al-Syathibi. Dari
keseluruhan karya tersebut hanya 3 buah karya yang dicetak, yaitu al-Muwafaqat,
al-I’tisham dan al-ifaadat wa al-Insyaadat. M. Rasyid Ridha ketika mengometari
kitab al-Muwafaqat dan al-I’tisham menulis, “sedikit
darimu telah cukup bagi kami, dan sedikit hal darimu, tidaklah dikategorikan
sedikit." Kedua kitab ini diakui oleh para ulama sebagai hasil pemikiran
brilian Imam Syatibi.
Karena ketinggian ilmunya, Muhammad Makhluf menempatkan
Imam Syatibi pada urutan ke 16 dalam tingkatan ahli fiqh Malikiyah dari
Andalusia. Senang Mencari Ilmu Nama lengkap Imam Syatibi adalah Ibrahim bin
Musa bin Muhammad. Kunyah-nya adalah Abu Ishaq dengan nisbatnya as-Syatibi atau
al-Gharnati. Gharnathi dinisbatkan kepada kerajaan yang berkuasa ketika Imam
Syatibi hidup (Granada).
Adapun Syatibi (sativa) adalah sebuah kota di bagian
Timur Andalusia. Ia dilahirkan pada tahun 720 H. Sejak kecil sudah dikenal
sebagai anak yang suka mencari ilmu. Pengembaraan intelektualnya dimulai dengan
mempelajari ilmu wasail, dan ilmu maqasid. Ia juga tidak berhenti sampai
disitu, hampir semua cabang ilmu dipelajari secara mendalam untuk mengetahui
maksud-maksud dari syariat (al-maqasid as-Syari’ah)
dan rahasia-rahasianya. Serta mencoba untuk memahami syariah secara mendalam. Ia
belajar kepada 27 ulama besar Andalusia. Diantara mereka adalah Syeikh Abu Ja’far
Ahmad bin Hasan bin Ali bin Ziyah al-Kila’I,
Syeikh bin Ali al-Fukhary al-Biry, Syeikh Abu Abdillah al-Abdary, Syeikh Abu Ja’far
as-Syakury.
Imam Syatibi menghabiskan seluruh hidupnya di Granada.
Ketika itu negeri tersebut di bawah kekuasaan Bani Ahmar yang kehidupan
masyarakatnya jauh dari kehidupan islami. Bahkan mereka dipenuhi dengan berbagai
amalan-amalan khurafat dan bid’ah.
Kondisi ini semakin parah ketika Muhammad al-Khamis
yang bergelar al-Ghany Billah memegang kekuasaan. Selain sering terjadi
pertumpahan darah dan pemberontakan, setiap ada orang yang menyeru kepada cara
beragama yang benar dituding telah keluar dari agama dan mendapat hukuman yang
sangat berat. Kondisi seperti ini mulai berubah ketika ia diganti oleh anaknya,
Abu al-Hujjaj Yusuf bin Isma’il.
Pada masa itu, ulama yang memegang hak otoritas untuk
berfatwa, bukanlah mereka yang kompoten di bidangnya. Akibatnya, tidak jarang
ulama mengeluarkan fatwa yang tidak sesuai dengan syari’at.
Inilah yang membuat Imam Syatibi prihatin sehingga masalah tersebut diulasnya
dengan panjang lebar. Menurutnya, seorang ulama seharusnya berprilaku sebagaimana
Rasulullah. Mereka adalah waratsah al-anbiya (pewaris para Nabi) yang mengajarkan
manusia hal-hal yang telah disampaikan Rasul melalui sabda agungnya.
Imam Syatibi mencoba meluruskan ulama pada saat itu
dengan mencoba mengembalikkan perbuatan bid’ah
ke sunnah. Namun seruannya itu mendapat cercaan dan celaan dari ulama lain.
Para ulama Granada selalu berfatwa berlawanan dengan apa yang disampaikan
olehnya tanpa melihat terlebih dahulu isi fatwanya. Diantara fatwa Imam Syatibi
yang paling terkenal adalah mengenai praktek tasawwuf yang telah melenceng dari
ajaran Islam. Menurutnya, tasawuf yang tidak sesuai dengan ajaran syari’at
adalah sebuah kesesatan. Tentu saja fatwa ini mendapat reaksi keras dari para
ulama yang mengamalkan tasawuf yang keliru.
Imam Syatibi juga mengecam para ulama yang terlalu
fanatik terhadap madzhab yang dianutnya. Saat itu mayoritas ulama Granada
penganut mazhab Maliki yang sangat fanatic, sehingga setiap ada orang bermazhab
lain akan dicerca bahkan disiksa karena menurut mereka tidak sesuai dengan
syariat.
Masalah itulah yang mendorong Imam Syatibi mengarang
kitab al-Muwafaqat dan al-I’tisham. Salah satu bab dalam kitab al-Muwafaqat
adalah maqasid yang isinya memberi petunjuk mengenai pemahaman fiqh
yang tidak berkelompok-kelompok dan fanatik mazhab, sehingga bisa mempertahankan
kesatuan umat. Sedang dalam al-I’tisham Imam Syatibi membahas secara
detail tentang bid’ah dan seluk beluknya, serta penyelewengan tasawuf yang
dipraktekkan kaum sufi. Imam Syatibi wafat pada tahun 790 H dengan
meninggalkan karya yang sangat berharga bagi kaum muslimin.
No comments:
Post a Comment