10 Jan 2012

Hakim Tolak Keberatan Bupati Seluma-Bengkulu

INILAH.COM, Jakarta - Majelis Hakim menolak seluruh keberatan pribadi dan kuasa hukum terdakwa korupsi Bupati Seluma, Bengkulu Selatan nonaktif, Murman Effendi. Sebaliknya, Majelis Hakim yang diketuai Hakim Marsudin Nainggolan itu menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas Ketua DPC Partai Demokrat di Bengkulu itu sah memenuhi syarat formal dan materiil.
"Mengadili, surat dakwaan dinyatakan dapat diterima sebagai dasar untuk pemeriksaan perkara ini di persidangan," ujar Marsuddin membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10/1/2012). Menurut Marsudin, keberatan yang disampaikan baik terdakwa maupun kuasa hukumnya, sudah masuk dalam materi pokok perkara, yang untuk pembuktiaan benar tidaknya maka harus dilakukan pemeriksaan di persidangan. "Keberatan terdakwa soal pertanggungjawaban dan tidak ada peran atau hubungan hukum terdakwa atas tindak pidana yang didakwaan harus dikesampingkan dan tidak dapat diterima karena sudah masuk pokok perkara," beber Marsuddin.

Juga keberatan Murman dan kuasa hukumnya yang menyatakan, bahwa perkara tidak bisa diadili karena nebis in idem dengan perkara penipuan dengan terdakwa Ali Amra yang tengah disidangkan di PN Tais, Majelis Hakim menolak. "Ali Amra dan terdakwa adalah dua orang yang berbeda, perkaranya juga berbeda, Ali Amra kasus penipuan, sedangkan terdakwa adalah pidana korupsi, jadi bukan nebis in idem. Nebis in idem itu jika orang yang didakwa sama, perkara sama dan sudah ada keputusan hukum atas perkara lainnya," terang Marsuddin.

Sidang pun akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan dengan lima saksi yang akan dihadirkan Penuntut Umum. Dalam perkara ini Penuntut Umum akan menghadirkan sebanyak 22 saksi dan satu orang ahli.

Murman terancam penjara selama lima tahun. Dia didakwa menyuap 27 anggota DPRD Kabupaten Seluma periode 2009-2014 agar mereka memproses dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix dan Jembatan melalui pelaksanaan pekerjaan tahun jamak untuk masa lima tahun anggaran menjadi Perda Nomor 12 Tahun 2010. Serta perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2010 menjadi Perda Nomor 2 Tahun 2011.

Namun Murman justru melimpahkan tanggung jawab tersebut kepada Ali Amran, Direktur PT Puguk Sakti Permai, rekanan kabupaten yang tidak lain merupakan perusahaan milik terdakwa. Saat ini Ali sedang menjalani sidang kasus yang sama di PN Tais, Bengkulu.

Atas perbuatannya terdakwa dijerat dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dakwaan kedua primer, melanggar 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsider, melanggar Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

No comments:

Post a Comment

Featured Post

Jangan Tertipu oleh Banyakanya Amal

Islam sangat menganjurkan umatnya untuk berlomba-lomba dalam kebaikan, memperbanyak amalan sholeh dan menahan diri dari perbuatan dosa. Se...