| Murman terbukti memberikan uang dalam bentuk tunai maupun cek ke 27 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma |
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, menjatuhkan vonis dua tahun hukuman penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan kepada Bupati Seluma, Bengkulu nonaktif, Murman Effendi.
Murman Effendi yang juga mantan ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Bengkulu Partai Demokrat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan suap kepada anggota DPRD Seluma.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Marsuddin Nainggolan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (21/2) lalu. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa sebesar lima tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider enam bulan penjara.