Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Masyarakat Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, menolak rencana pemberian tanah yang disengketakan dengan PT Sandaby Indah Lestari (SIL) karena yang berhak memberikan adalah negara bukan perusahaan. "Kami menolak rencana pemberian tanah sengketa dari PT SIL karena seolah-olah mereka telah memiliki hak guna usaha (HGU) atas konflik pertanahan antara perkebunan kelapa sawit itu dengan ribuan petani," kata Ketua Forum Petani Bersatu Seluma Yan Pakpahan, Rabu.
29 Dec 2011
Masyarakat Seluma tolak pemberian tanah PT SIL
..."Kami menolak rencana pemberian tanah sengketa dari PT SIL karena seolah-olah mereka memiliki hak guna usaha"...
27 Dec 2011
PETANI LIMA DESA DATANGI BPN KANWIL BENGKULU
Warga yang berasal berbagai desa di kabupaten seluma yang menamakan dirinya sebagai Forum Petani Bersatu bersama Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Bengkulu, mendatangi kantor Badan pertanahan nasional (BPN) Kanwil Bengkulu. kedatangan warga ini masih terkait sengketa lahan antara PT. Sandabi Indah Lestari (SIL) dengan warga asli setempat yang merupakan para petani pemilik lahan. Aksi warga yang merasa bahwa tanah yang merupakan satu – satunya harta mereka ini diduga telah dirampas oleh PT. SIL.
Deklarasi Organisasi Perlawanan Rakyat di Guyuran Hujan
Walhi
Pada hari senin tanggal 27 Desember 2011 di desa Mingir Sari di kabupaten seluma ada pamandangan sedikit berbeda yang mana ratusan masyarakat berkumpul dalam bentangan terpal dan diguyur hujan lebat, tetapi terdengar suara yang tak mengerti kata menyerah, hidup petani.... hidup petani.... hidup petani.... itu kata yang keluar dengan begitu semagatnya. Karna hari itu petani kabupaten seluma berkumpul untuk mempertahankan hak bertahan hidup, dalam acara ini labih dari ratusan masyarakat hadir yang terdiri 5 desa yang sedang bersengketa dengan PT Sandabi indah lestari salah satu perusahaan perkebuanan kelapa sawit yang telah serta mereta merebut tanah masyarakat.
26 Dec 2011
SK Penonaktifan Murman Diperkirakan Turun Selasa
JAKARTA – Surat Keputusan (SK) penonaktifan H. Murman Effendi, SH, MH dari jabatannya selaku Bupati Seluma diperkirakan akan diterima Plt. Gubernur Bengkulu H. Junaidi Hamsyah, S.Ag, M.Pd Selasa (27/12) mendatang. Setelah diusulkan Rabu kemarin, rencananya hari ini draf SK penonaktifan tersebut sudah di atas meja Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Reydonnizar Moenek mengatakan usulan penonaktifan Murman Effendi sudah diproses oleh Ditjend Otonomi Daerah (Otda) kemarin. Dan rencananya baru hari ini akan disampaikan oleh Sekretaris Ditjend Otda kepada Mendagri. Untuk itu, Kata Donny — sapaan Reydonnizar Moenek— diperkirakan Selasa mendatang SK penonaktifan orang nomor satu di Bumi Seijoaan tersebut turun.
Pemkab Diminta Bangun Pasar Tradisional Riak Siabun
Masyarakat Desa Riak Siabun, Kecamatan Sukaraja, minta pemerintah Kabupaten Seluma, Bengkulu, untuk membangun pasar tradisional di daerah itu. "Kami berharap pada 2012, Pemkab Seluma dapat membangun pasar tradisional di Desa Riak Siabun, sehingga masyarakat setempat dan warga desa tetangga lainnya dengan mudah mendapatkan barang sembako di daerah itu," kata Kepala Desa Riak Siabun, Suharni, Minggu. Dengan dibangun pasar tradisional di daerah itu, bukan saja warga Riak Siabun lancar mendapatkan bahan sembako, tapi produk berbagai jenis tanaman pertanian yang dihasil petani dapat dijual di pasar tersebut.
23 Dec 2011
Mendagri Terima Usul Penonaktifan Murman
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi segera menonaktifkan sementara H. Murman Effendi, SH, MH dari jabatannya sebagai Bupati Seluma. Itu setelah Plt Gubernur Bengkulu, H. Junaidi Hamsyah, S.Ag, M.Pd melalui Karo Pemerintahan Setdaprov Bengkulu, Hamka Sabri menyerahkan surat usulan penonaktifan orang nomor satu di Bumi Seijoan ke Kemendagri Rabu kemarin (21/12). “Tadi sudah saya serahkan langsung kepada staf Ditjend Otda, Kemendagri. Karena harus diproses dan dinaikan dulu ke Mendagri jadi kita tunggu saja,” ujar Hamka Sabri di Kemendagri kemarin. Dia mengatakan surat usulan dengan Nomor 800/ 1198/ B.1/ 2011 tentang Pengusulan Pemberhentian Sementara Bupati Seluma. Isinya berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua atas UU 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, bahwa Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan sementara oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.
Pengelolaan Aset Tetap Yang Tertib, Syarat Utama Opini WTP
Demikian dikatakan Bupati Seluma dalam pidato yang dibacakan oleh Asisten bidang Administrasi Budi Ismanto ketika membuka Bimbingan Teknis Pengelolaan Barang dan Aset Daerah pada Pemerintah Kabupaten Seluma hari Kamis (15/12) yang lalu di Tais, Seluma. Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu, Mulyana di dampingi Kepala Bidang APD, Devi Elvino dan tim narasumber dari Tim Pengembang SIMDA BPKP Pusat dan Tim Asistensi SIMDA dari Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu.
Subscribe to:
Posts (Atom)
Featured Post
Jangan Tertipu oleh Banyakanya Amal
Islam sangat menganjurkan umatnya untuk berlomba-lomba dalam kebaikan, memperbanyak amalan sholeh dan menahan diri dari perbuatan dosa. Se...
-
Suara anda sangat mempengaruhi nasib dan kemajuan Kabupaten Seluma 5 tahun mendatang,. Mahasiswa yang di Bengkulu, jangan lewatkan untuk iku...
-
Ucun Ngulang Miang dimano be kito kuliah asak jemo seluma itu samo bae,ndo gango bedao kawan2.aq yakin ...