18 Jan 2011

Jaksa Usur Kasus PLTMH Air Melancar

Sabtu, 08 Januari 2011

SELUMA TIMUR, BE - Keluhan warga Desa Air Melancar Kecamatan Semidang Alas (SA), Seluma terhadap mesin pembangkit listrik tenaga mikro hidro (PLTMH) yang tak berfungsi dijawab jaksa. Sejak proyek PLTMH itu dibangun tahun anggaran 2008 lalu, sampai kini tak ada penyelesaiannya karena diduga terjadi penyimpangan dan korupsi.

Jaksa menjawabnya, bukan dengan melanjutkan pengerjaan proyek senilai Rp 800 juta dari APBN 2008 itu sampai listrik nyala. Tapi Kejaksaan Negeri (Kajari) Tais melakukan pengusutan terhadap proyek tersebut.

Dugaan sementara, pembangunan PLTMH tersebut tak selesai dikerjakan, lalu dananya dicairkan seluruhnya atau proyek dikerjakan asal-asal hingga hasilnya tak dapat dimanfaatkan.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tais, Murni Amin SH melalui Kasi Intel Abdul Rahman SH tak membantah pihaknya tengah melirik kasus tersebut. Diakuinya, Kejari Tais beberapa waktu lalu menerima laporan masyarakat terkait kasus ini. Kini jaksa tengah melalukan pengusutannya pada tahap pengumpulan data dan pengumpulan keterangan (puldata danpulbaket).

“Iya, memang kita sedang melihat kasus ini. Proyek yang bersumber dari APBD melalui bantuan Kementerian Pembangunan Desa Tertinggal (PDT) ini diduga bermasalah,” kata Kasi Intel mengakui.

Lebih lanjut, diungkap Rahman, sementara ini pihaknya sudah mendapat bukti-bukti awal secara fisik dugaan penyimpangan tersebut. data didapat dari hasil cek lapangan langsung ke lokasi PLTMH yang berada di desa sangat terpencil di wilayah hulu sungai Alas itu.

SB : http://www.bengkuluekspress.com/ver3/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&cid=21&artid=25343

No comments:

Post a Comment

Featured Post

Jangan Tertipu oleh Banyakanya Amal

Islam sangat menganjurkan umatnya untuk berlomba-lomba dalam kebaikan, memperbanyak amalan sholeh dan menahan diri dari perbuatan dosa. Se...