INILAH.COM, Jakarta - Tersangka kasus korupsi di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, Murwan Effendi mengatakan berkas penyelidikannya akan segera lengkap (P21), dalam beberapa hari ke depan.
"Belum, belum. Lihatlah dua hari lagi," ucap Murwan saat keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis (27/10/2011).
Murwan yang tiba di KPK pukul 11.15 WIB, diperiksa selama lima jam lebih oleh tim penyidik KPK. Ditetapkannya Bupati Seluma tersebut sebagai tersangka karena diduga memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada anggota DPRD Bengkulu.
Pemberian tersebut disinyalir berkaitan dengan penerbitan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan dengan Konstruksi Hotmix dan Jembatan.
Atas perbuatannya, KPK menjerat Murwan karena melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau Pasal 5 ayat (1) huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [mvi]
Sumber Berita
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Featured Post
Jangan Tertipu oleh Banyakanya Amal
Islam sangat menganjurkan umatnya untuk berlomba-lomba dalam kebaikan, memperbanyak amalan sholeh dan menahan diri dari perbuatan dosa. Se...
-
Komisi Pemberantasana Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kabupaten Seluma berinisial ME menjadi tersangka pada kasus suap berkaitan dengan p...
-
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI saat ini telah mengantongi sembilan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Seluma. Sembilan kas...
-
Senin, 06 Desember 2010 TAIS, BE - Sekretaris Daerah (Sekkab) Seluma, Drs H Mulkan Tajudin MM mengatakan Pemkab Seluma akan terus konsis...
No comments:
Post a Comment