28 Oct 2011

Berkas Bupati Seluma Murwan Effendi Segera Lengkap

INILAH.COM, Jakarta - Tersangka kasus korupsi di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, Murwan Effendi mengatakan berkas penyelidikannya akan segera lengkap (P21), dalam beberapa hari ke depan.

"Belum, belum. Lihatlah dua hari lagi," ucap Murwan saat keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis (27/10/2011).
Murwan yang tiba di KPK pukul 11.15 WIB, diperiksa selama lima jam lebih oleh tim penyidik KPK. Ditetapkannya Bupati Seluma tersebut sebagai tersangka karena diduga memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada anggota DPRD Bengkulu.

Pemberian tersebut disinyalir berkaitan dengan penerbitan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan dengan Konstruksi Hotmix dan Jembatan.

Atas perbuatannya, KPK menjerat Murwan karena melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau Pasal 5 ayat (1) huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [mvi]

Berita Lainnya
Sumber Berita

No comments:

Post a Comment

Featured Post

Jangan Tertipu oleh Banyakanya Amal

Islam sangat menganjurkan umatnya untuk berlomba-lomba dalam kebaikan, memperbanyak amalan sholeh dan menahan diri dari perbuatan dosa. Se...