Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Divisi Pekerjaan Umum (Kadis PU) Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, HM Erwin Paman, terkait kasus dugaan suap pengalokasian dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID), dengan tersangka anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Wa Ode Nurhayati.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WON," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi, Priharsa Nugraha, melalui pesan singkat, Jumat (16/3).
Selain, Kadis PU Seluma, tim penyidik juga akan memeriksa karyawan Bank Mandiri cabang DPR RI, Fadli Rahim. 0"Pemeriksaan keduanya untuk pengembangan penyidikan," kata Priharsa.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WON," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi, Priharsa Nugraha, melalui pesan singkat, Jumat (16/3).
Selain, Kadis PU Seluma, tim penyidik juga akan memeriksa karyawan Bank Mandiri cabang DPR RI, Fadli Rahim. 0"Pemeriksaan keduanya untuk pengembangan penyidikan," kata Priharsa.
Pada kasus ini, KPK menetapkan Wa Ode dan pengusaha Fahd A Rafiq sebagai tersangka. Wa Ode, mantan anggota Banggar DPR dari Fraksi PAN diduga menerima suap senilai Rp6 miliar dari Fahd terkait pengalokasian dana PPID untuk tiga kabupaten di Aceh.
Duit suap diduga diberikan melalui Haris Surahman dengan cara transfer ke rekening staf Wa Ode, Sefa Yolanda. Diduga, ada keterlibatan pimpinan Banggar DPR dalam kasus ini. Wa Ode mengaku telah menyerahkan bukti seputar keterlibatan pimpinan Banggar ke KPK.
Belakangan, KPK menggeledah ruangan Sekretariat Banggar DPR dan menyita sejumlah dokumen serta komputer. Wa Ode juga mengatakan kalau kasus yang melilitnya ini merupakan permainan kader-kader Partai Golkar. Dia menyebut Ketua Banggar DPR asal Fraksi Partai Golkar, Melchias Markus Mekeng, ikut terlibat.
No comments:
Post a Comment