19 Jul 2011

Murman Tak Mau Seperti Nazarudin

SELUMA KOTA – Bupati Seluma H. Murman Effendi, SE, SH, MH yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus suap sejumlah anggota DPRD, menyatakan dirinya tidak akan lari ke luar negeri. Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Bengkulu ini mengatakan dirinya tidak mau dinilai seperti Nazarudin, tersangka pembangunan Wisma Atlet di Palembang, yang juga mantan Bendahara Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat.

Meski ia sudah lama merencanakan untuk berangkat umroh, tapi Murman belum bisa memastikan dirinya umroh tahun ini. Karena, Bupati Seluma periode kedua ini mengatakan akan bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum di KPK. ‘’Untuk umroh belum tahu. Kalau pergi umroh nanti dikatakan seperti Nazaruddin,’’ kata Murman.
Terpisah Wabup Bundra Jaya, SH kembali menegaskan Bupati Murman belum ada menerima surat pemanggilan sebagai tersangka dari KPK. Mantan Kasubag Tata Usaha (TU) Kejati Bengkulu ini mengaku tidak menyangka kasus ini akan menjadikan bupati sebagai tersangka.
‘’Pembahasan dan persetujuan Perda 12 tahun 2010 Tentang Multiyears dilakukan secara terbuka. Tidak ada yang disembunyi-sembunyikan. Pengesahan dilakukan melalui rapat paripurna,’’ kata Bundra Jaya.
Soal suap yang lebih Rp 100 juta per kepala anggota DPRD Seluma, Bundra Jaya mengatakan itu tidak ada kaitannya dengan pengesahan Perda 12 tahun 2010. Pengesahannya sudah sesuai dengan tahapan dan prosedur yang harus dilalui serta perundang-undangan yang berlaku.
‘’Tidak ada eksekutif memberikan suap. Kalau pun ada anggota DPRD Seluma menerima suap, itu bukan dari eksekutif,’’ tandas Bundra Jaya.
Ditambahkannya, jika Bupati Murman dipanggil KPK sebagai tersangka, Bundra Jaya mengatakan harus didampingi pengacara. Tidak bisa pemeriksaan dilakukan terhadap bupati tanpa didampingi kuasa hukum. Namun, ia belum bisa mengatakan akan memakai pengacara nasional atau lokal.
‘’Kalau pengacaranya, ya bisa nasional, atau dari daerah lain, juga bisa pengacara Provinsi Bengkulu. Pastinya pengacara yang dinilai bagus. Tapi, itu jika Pak Bupati sampai dipanggil KPK sebagai tersangka,’’ kata Bundra Jaya lagi.
Bupati Murman ditetapkan KPK sebagai tersangka terkait pengesahan Perda 12 tahun 2010. Kasus sugaan suap terhadap sejumlah anggota DPRD Seluma untuk menggolkan multiyears dengan 26 paket proyek dan total dana Rp 338,5 miliar.
KPK Belum Tetapkan Tsk Baru
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap terhadap anggota DPRD Seluma. Jumat (15/7), penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi, yakni anggota Komisi III DPRD Midin Amad dan Ketua Komisi I DPRD Martadinata.
Keduanya menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Bupati Seluma Murman Effendi. “Belum ada penambahan tersangka baru,” kata Juru Bicara Johan Budi, ketika dihubungi kemarin.
Di sisi lain, KPK juga belum menjadwalkan pemanggilan terhadap Murman Effendi. Diketahui, sejak ditetapkan sebagai tersangka, dia belum pernah dipanggil penyidik. Sebelumnya saat kasus dugaan suap masih dalam penyelidikan, Murman empat kali menemui penyelidik.
Setiap kali selesai diperiksa KPK sebagai saksi, Murman juga selalu membantah dirinya memberikan siap kepada anggota DPRD untuk meloloskan rancangan peraturan daerah. Bahkan ia juga terang-terangan pernah membantah bahwa PT. Puguk Sakti Permai (PSP) adalah perusahan miliknya dan keluarga.
KPK sendiri belum pernah membeberkan secara langsung peran Murman dalam pemberian Traveler Cheque (TC) kepada anggota DPRD Seluma. Apalagi di dalam TC Bank Central Asia (BCA) itu, yang tercantum juga bukan nama Murman selaku bupati. Melainkan nama PT. PSP, pemenang tender 26 paket pekerjaan multiyears dengan harga penawaran terkoreksi Rp338,5 miliar.
Informasi terhimpun, Murman dan PT. PSP memang berkaitan erat. Data yang diperoleh RB, istri Murman, Warasidah Hayati merupakan pemegang 50 persen saham perusahaan yang berdiri 6 Maret 2007 itu. Sisanya 50 persen saham lainnya dipegang anak sulung Murman, Joresmin Nuryadin.
Lalu, keponakan Murman, Bambang Supriadi menjabat Direktur Investasi Aset dan Organisasi. Dia juga merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Seluma.
Hubungan yang erat antara Murman selaku bupati dengan perusahaan keluarga pemenang tender, diduga menjadi salah satu indikasi KPK membidik orang yang dua periode menjabat sebagai orang nomor 1 di Seluma itu. Ketika dikonfirmasi apakah KPK juga membidik proses pemenangan tender selain dugaan suap, Johan Budi belum mau membeberkan. “Masih dugaan suapnya saja. Belum ke yang lain-lain,” pungkas Johan.
Dilansir sebelumnya, kronologis dugaan suap bermula pada 28 Maret 2011. Saat itu ada 28 anggota dewan yang “diundang” ramai-ramai ke Jakarta. Mereka menginap di salah satu hotel di kawasan Jalan Pramuka – Jakarta. Lalu mereka bertemu dengan petinggi Seluma di Kantor Perwakilan Kabupaten Seluma yang ada di kawasan Pancoran.
Menurut sumber RB yang malam itu juga ada di Kantor Perwakilan Kabupaten Seluma, petinggi Seluma itu menjelaskan garis besar pekerjaan multiyears dan mengatakan proyek sudah dilelang. Pemenangnya PT. PSP. Pemda Seluma pun sudah mencairkan uang muka.
Petinggi itu berjanji membayar komitmen Rp100 juta, tapi baru bisa dibayar setengahnya dulu (Rp50 juta). Sisanya dibayarkan selambatnya 25 April dengan syarat. Syarat yang dimaksud adalah bersedia merevisi Perda Nomor 12 tahun 2010 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan dengan Konstruksi Hotmix dan Jembatan Melalui Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Jamak untuk Masa Lima Tahun Anggaran (Multiyears).
Di dalam revisi Perda, dewan juga harus menyetujui penambahan anggaran Rp31 miliar, dari Rp350 miliar menjadi Rp381 miliar. Revisi Perda diparipurnakan 31 Maret dan disahkan pada hari yang sama. Informasinya, anggota dewan yang hadir pada pertemuan di kantor perwakilan itu setuju.
Malam itu juga, sebelum membubarkan diri dari pertemuan sekitar pukul 01.00 WIB dinihari, ada dua amplop yang diterima anggota dewan. Selain cek senilai Rp50 juta, masing-masing anggota dewan juga diduga menerima uang Rp1,5 juta.

SB : http://harianrakyatbengkulu.com/?p=3858

No comments:

Post a Comment

Featured Post

Jangan Tertipu oleh Banyakanya Amal

Islam sangat menganjurkan umatnya untuk berlomba-lomba dalam kebaikan, memperbanyak amalan sholeh dan menahan diri dari perbuatan dosa. Se...