JAKARTA – Setelah menjalani ibadah haji di Mekkah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tais, Murni Aman, SH dan Wakil Bupati Bundra Jaya, bakal berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab keduanya sudah dijadwalkan menjalani pemeriksaan KPK, Jumat (11/11).
Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka suap 27 anggota DPRD Seluma, Bupati Murman Effendi. Meski demikian, keduanya tidak hadir karena masih berada di tanah suci Mekkah menjalankan ibadah haji. Jemaah haji Seluma dijadwalkan kembali ke tanah air pada 16 November mendatang. “Pemanggilan terhadap Kajari Tais dan Wabup terkait kasus pemberian hadiah kepada anggota DPRD. Mereka saksi untuk Murman Effendi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha. Priharsa tidak memastikan kapasitas saksi Murni Aman dan Bundra Jaya, sebagai saksi untuk meringankan Murman atau justru memberatkan. Akan tetapi, Aizan menilai pemanggilan Kajari dimintai keterangan untuk mendukung fakta-fakta meringankan Murman.
“Bisa jadi seperti itu. Kajari bisa saja tahu duduk persoalannya seperti apa. Bahwa tidak ada dugaan suap yang dituduhkan kepada Pak Murman. Tapi lebih jelasnya lagi, ya silakan tanyakan ke KPK,” imbuh Aizan.
Sementara itu, sempat beredar kabar Murman meminta izin ke KPK untuk keluar dari tahanan karena putra sulungnya, Joresmin Nuryadin menikah kemarin. Namun lantaran ada persyaratan harus didampingi oleh personel Brimob, Murman menolak dan membatalkan rencana tersebut.
Terkait hal tersebut, Aizan membantah. Menurutnya, Murman tidak pernah mengajukan izin keluar dari tahanan agar dapat menghadiri pesta perkawinan putra sulungnya. “Yang penting kan sudah ada restunya. Saat ini Pak Murman masih fokus pada kasus yang menimpanya,” tukas Aizan.
Tak P21, Murman Dilepaskan
Sejak ditahan, saat ini sudah 46 hari Bupati Seluma Murman Effendi mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Akan tetapi hingga kemarin (11/11) belum ada indikasi pelimpahan berkas tersangka suap 27 anggota DPRD Seluma itu P21 (dinyatakan lengkap).
Kuasa hukumnya Aizan Dahlan, SH menyatakan, jika hingga 25 November mendatang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga melimpahkan berkasnya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, maka Murman harus dilepaskan dari tahanan.
“Bukan ditangguhkan penahanannya. Tapi harus dilepaskan demi kepentingan hukum. Soal penyidik yang masih melengkapi berkas, ya silakan saja. Terpenting tersangka harus keluar,” kata Aizan, ketika dihubungi tadi malam.
Dia mengatakan, KPK sebelumnya sudah memperpanjang masa penahanan Murman. Awalnya KPK menahan Murman sejak 26 September lalu selama 20 hari atau hingga 16 Oktober. Lalu masa penahananya diperpanjang selama 40 hari lagi atau hingga 25 November mendatang.
“Sesuai dengan undang-undang KPK, masa penahanan tersangka dibatasi 60 hari. Selama tenggat waktu itu penyidik mengumpulkan bahan agar jaksa bisa segera melengkapi berkas. Toh penyusunan berkas tidak bisa dilakukan dengan terburu-buru,” tandasnya.
Terkait adanya informasi bahwa pelimpahan berkas Murman akan dilimpahkan pada awal Desember mendatang, Aizan belum memastikan. Pasalnya dia belum mendapat konfirmasi dari KPK. “Belum ada pemberitahuan ke kuasa hukum sampai sekarang,” imbuhnya. (ken)
SB
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Featured Post
Jangan Tertipu oleh Banyakanya Amal
Islam sangat menganjurkan umatnya untuk berlomba-lomba dalam kebaikan, memperbanyak amalan sholeh dan menahan diri dari perbuatan dosa. Se...
-
Komisi Pemberantasana Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kabupaten Seluma berinisial ME menjadi tersangka pada kasus suap berkaitan dengan p...
-
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI saat ini telah mengantongi sembilan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Seluma. Sembilan kas...
-
Senin, 06 Desember 2010 TAIS, BE - Sekretaris Daerah (Sekkab) Seluma, Drs H Mulkan Tajudin MM mengatakan Pemkab Seluma akan terus konsis...
No comments:
Post a Comment