INILAH.COM, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Seluma Propinsi Bengkulu, Murni Aman, siang ini (Jumat, 11/11/2011). Selain Kejati, penyidik juga akan memeriksa dua karyawan PT Puguk Sakti Permai (PSP) yakni Ibnu Suud dan Ahsnul Ahmadia.
Ketiganya diperiksa penyidik KPK sehubungan dengan kasus dugaan pemberian sejumlah uang berkaitan dengan penerbitan Perda Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan dengan Konstruksi Hotmix dan Jembatan.
"Ya, hari ini ada pemeriksaan Kejaksaan Negeri Seluma berkaitan pemberian uang untuk penerbitan Peraturan Daerah," terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, saat dihubungi Jumat (11/11/2011).
Seperti diketahui, Bupati Seluma Murwan Effendi telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus tersebut. KPK menjerat Murwan karena melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau Pasal 5 ayat (1) huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SB
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Featured Post
Jangan Tertipu oleh Banyakanya Amal
Islam sangat menganjurkan umatnya untuk berlomba-lomba dalam kebaikan, memperbanyak amalan sholeh dan menahan diri dari perbuatan dosa. Se...
-
Komisi Pemberantasana Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kabupaten Seluma berinisial ME menjadi tersangka pada kasus suap berkaitan dengan p...
-
1. Latar Belakang Teknologi informasi mempunyai peran penting dalam kehidupan kita, karena dapat mempermudah berbagai proses yang...
-
Oleh: Ustadz Ahmad Syarwat, Lc Ada begitu banyak analisa para pemikir dan pengamat tentang sebab-sebab jatuhnya khilafah Turki Utsm...
No comments:
Post a Comment