12 Nov 2011

Kesaksian Anak Murman Beratkan Posisi Ali Amra

SELUMA KOTA –Sidang kasus penggelapan uang perusahaan dengan terdakwa mantan Direktur Operasional PT Puguk Sakti Permai (PSP) Ali Amra kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tais. Setelah pekan lalu sidang pembacaan dakwaan, kemarin agenda sidang mendengarkan keterangan dari saksi. Lima orang saksi hadir dalam sidang yang digelar hingga pukul 18.00 WIB sore. Total saksi yang akan dihadirkan berjumlah 33 orang. Adapun saksi yang dihadirkan yakni putra Bupati Seluma Murman Effendi yang juga Direktur Utama PT. PSP, Joresmin Nuryadin, Kuasa Komisaris PSP, Khairi Yulian. Tiga saksi lainnya yang ikut dihadirkan Direktur Aset, Bambang Supriyadi, Sekretaris Dirut, Rika Yuma Sahputri, SE dan bagian pembukuan dan akuntan, Fredi Tambunan. Para saksi dimintai keterangan satu per satu sehingga sidang yang memang baru dimulai pukul 11.30 WIB kemarin berlangsung cukup lama.

Kesaksian Joresmin Nuryadin cukup memberatkan posisi Ali Amra. Joresmin mengakui perusahaannya telah dirugikan akibat perbuatan Ali Amra yang telah menggelapkan uang perusahaan. Seperti yang diketahui total dana yang sudah digelapkan Terdakwa Ali Amra sebesar Rp 2,8 miliar. Sedangkan keterangan saksi lainnya masih seputar perusahaan tunggal yang melaksanakan proyek multiyears tersebut. “Sidang akan dilanjutkan kembali Rabu (9/11) besok,” kata Hakim Ketua Bayuardi, SH, MH kemarin.
Dari sidang kemarin saksi menyampaikan keterangan berdasarkan jabatan mereka saat ini. Namun intinya membenarkan jika terdakwa telah menggelapkan dana milik perusahaan. Seperti keterangan sekretaris Direktur Utama, Rika yang mengaku mengetahui adanya aliran dana saat digelar rapat direktur. Mengingat saat rapat Rika bertugas sebagai notulis rapat. Demikian halnya dengan Bambang selaku direktur aset. Bambang menyatakan dirinya menerima surat dari Ali Amra terkait permohonan pengajuan dana.
Menerima surat ini, selanjutnya Bambang membuat surat baru dan menyampaikannya kepada kuasa komisaris selaku pemegang kebijakan. Usulan dana ini kemudian disetujui dan diakui langsung oleh Khairi saat memberikan kesaksian kemarin. Sementara itu, Fredi memberikan kesaksian sehubungan dengan tugasnya selaku akuntan. Fredi membenarkan jika Ali Amra merupakan pegawai PSP, karena yang bersangkutan memberikan gaji Ali Amra. Terdakwa sendiri tidak keberatan dengan keterangan para saksi.
Kasus Seluma terbelah menjadi dua perkara berbeda dengan penyidik berbeda. Satu perkara disidik oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dengan fokus kasus gratifikasi (pemberian suap) dan telah menyeret Bupati Seluma Murman Effendi sebagai tersangka. Di sisi lain, Polda Bengkulu juga menyidik kasus Seluma tapi dengan delik penggelapan dan telah menyeret mantan Direktur Operasional Ali Amra sebagai tersangka dan sedang disidang.
Meski dua tersangka dijerat pasal berbeda, gratifikasi dan penggelapan, namun dua kasus ini bersinggungan. Sebab, Rp 1,7 M dari Rp 2,2 M uang yang dilaporkan digelapkan oleh Ali Amra disetor ke 18 anggota dewan Seluma. Nah, versi KPK, pemberian uang senilai Rp 100 juta per orang itu adalah gratifikasi yang diduga melibatkan Bupati Seluma. (bek)

SB

No comments:

Post a Comment

Featured Post

Jangan Tertipu oleh Banyakanya Amal

Islam sangat menganjurkan umatnya untuk berlomba-lomba dalam kebaikan, memperbanyak amalan sholeh dan menahan diri dari perbuatan dosa. Se...