17 Dec 2011

Jelang Sidang Murman 19 Desember, 17 Dewan Bakal Tersangka

JAKARTA – Kasus suap untuk meloloskan Perda Multiyears Kabupaten Seluma memasuki babak baru. Senin (19/12) nanti, tersangka pertama dalam kasus tersebut yaitu Bupati Seluma Murman Effendi mulai disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Selatan. Perkembangan terbaru, anggota DPRD Seluma selaku pihak penerima suap, juga akan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Hanya saja, berapa jumlah anggota dewan yang bakal menjadi tersangka, KPK belum memastikan. Tapi sebagai gambaran, dari 30 anggota DPRD Seluma, hanya 3 orang yang tidak menerima uang gratifikasi yang diserahkan Ali Amra.Sedangkan siswa 27 anggota dewan lainnya menerima. Dari 27 orang tersebut, 10 orang kemudian melapor dan mengembalikan uang ke KPK. Sepuluh orang inilah yang kemudian mendapat perlindungan dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Konsumen). Sehingga ada kemungkinan, yang menjadi tersangka sebanyak 17 anggota dewan atau selama ini dikenal kelompok 17.

Sejumlah anggota DPRD Seluma yang tergabung dalam Kelompok 10 (mendapat perlindungan LPSK), Kamis (15/12) kemarin mendatangi gedung KPK. Dalam pertemuan dengan penyidik KPK itulah, informasi bakal ada penetapan tersangka dari pihak dewan mencuat.Salah seorang anggota Kelompok 10, Mufran Imron sempat menanyakan informasi dewan yang menyusul menjadi tersangka dalam kasus gratifikasi Seluma. Menurut Mufran, KPK membenarkan bakal ada tersangka lain selain tersangka yang sudah ada sekarang yaitu Murman Effendi. “Dalam surat penyidikan Murman, disebutkan DKK (dan kawan-kawan,red), tadi kami sempat menanyakan siapa-siapa itu. Tadi kata KPK, yang jelas ada tersangka lain di luar Murman, dan dipastikan itu dewan. Namun keterangan mereka, tidak boleh dibuka dulu,” ungkap Mufran.Enam dari 10 Anggota DPRD Seluma yang mendapat perlindungan LPSK, kemarin mendatangi kantor KPK masing- masing, Mufran Imron, Mulyan Lubis, Junaidi,SP, Midin Ahmad, Lasmi Jaya dan Fauzan Inzani. Namun kedatangan mereka bukanlah diperiksa atau mengkonfirmasi pelimpahan berkas perkara Murman ke Pengadilan Tipikor, melainkan untuk berkoordinasi dengan Kepala Biro Hukum KPK, Khaidir dan salah satu JPU, K,M.S A. Roni SH, MH menjelang memberikan kesaksian di persidangan. Mereka tiba di Gedung KPK sekitar pukul 14.00 WIB dan bari keluar dua jam kemudian, sekitar pukul 16.00 WIB. 

“Bukan dalam pemanggilan. Hanya untuk kosultasi. Mereka mengabarkan terkait persidangan, jadi untuk siap-siap jadi saksi. Dan apa yang disampaikan nantinya tidak ada rekayasa. Kalau nanti mau sidang kami akan diberutahu. Jadi pertemuan tadi membahas yang sifatnya teknis,” ujarnya. Sementara itu, terkait penetapan tersangka baru, juru bicara KPK, Johan Budi dikonfirmasi usah acara capaian kinerja pimpinan KPK 2007 – 2011 di kantornya kemarin belum membeberkan informasi itu. “Belum ada kalau waktu dekat, masih melihat pengembangan,” terang Budi. 

Jonaidi : Cek dari Bupati

Sementara itu, dari Seluma dilaporkan anggota DPRD Seluma menyatakan siap menjadi saksi persidangan Murman Effendi pada 19 Desember nanti. Namun sidang perdana belum mengagendakan pemeriksaan saksi, melainkan hanya mendengar pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Saya sudah siap untuk menjadi saksi pada sidang nanti,” kata anggota DPRD Seluma dari PPRN, Jonaidi kemarin. Jonaidi yang kemarin sudah terlihat ngantor mengaku siap menerima segala risiko yang akan dihadapi.Sementara itu, mengenai kesaksian Ali Amra yang menyatakan 18 anggota dewan menerima cek darinya, Jonaidi menampik cek itu merupakan pemberian dari Ali Amra. Menurut dia, cek tersebut merupakan pemberian dari Bupati Seluma yang disampaikan melalui Ali Amra. Bukti cek tersebut merupakan pemberian Bupati, menurut Jonaidi dengan disaksikannya pemberian cek tersebut oleh Bupati sendiri. Jonaidi mengakui dirinya baru pertama kali bertemu dengan Ali Amra saat pemberian cek. “Cek itu bukan dari Ali Amra tapi dari Bupati. Hanya pemberiannya disampaikan melalui Ali Amra. Karena saat kita menerima cek selalu disaksikan Bupati, termasuk saat pemberian cek di kediamannya di Jakarta. Keberangkatan kita ke Jakarta juga karena diundang Bupati,” ungkapnya. Jonaidi menambahkan, keterangan ini juga yang sudah disampaikannya saat pemeriksaan yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu. (ble/bek)

SB

 




No comments:

Post a Comment

Featured Post

Jangan Tertipu oleh Banyakanya Amal

Islam sangat menganjurkan umatnya untuk berlomba-lomba dalam kebaikan, memperbanyak amalan sholeh dan menahan diri dari perbuatan dosa. Se...