17 Dec 2011

Petani Seluma Tuntut BPN Tak Perpanjang HGU Way Sebayur

Skalanews – Sebanyak tujuh orang perwakilan petani dari Kabupaten Seluma, Bengkulu yang bersengketa dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit mendatangi kantor pusat Badan Pertanahan Nasional (BPN), Jakarta pusat, Jumat (16/12) kemarin. Seperti yang dijelaskan Direktur Eskekutif Walhi, Bengkulu Zenzi Suhadi, Sabtu (17/12) bahwa kedatangannya itu untuk menyampaikan surat keberatan perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) untuk PT Way Sebayur (PT WS) dan PT Sandabi Indah Lestari (PT SIL) yang diduga menyerobot lahan para petani."Agenda petani diantaranya memasukkan surat keberatan diperpanjangnya hak guna usaha (HGU) PT Way Sebayur dan PT Sandabi Indah Lestari yang mengambil tanah warga," jelasnya beralasan. Perwakilan petani itu menggelar audiensi dengan deputi bidang penyelesaian konflik, BPN Pusat yang sekaligus menceritakan sejarah keberadaan PT WS dan PT SIL serta lahan  milik  masyarakat adat yang berada di lokasi HGU perusahaan tersebut.
"Tanah yang dikelola masyarakat selama ini ada surat adatnya dari Kepala Marga Ngalam tertera pada tahun 1975, 1978 dan 1979," tambahnya. Selian itu masyarakat juga memiliki sertifikat dan surat kepemilikan tanah (SKT) yang dikeluarkan pemerintah setempat sejak 1980 hingga 2011. Bahkan, selama ini juga masyarakat tersebut membayar pajak atas tanah itu kepada negara yang artinya negara mengakui jika tanah itu milik masyarakat. Zenzi berharap dengan mendatangi kantor BPN serta menyampaikan persoalan yang sebenarnya pemerintah dapat mengambil kebijakan yang adil dan berpihak kepada petani. Sebelumnya, Kamis (15/12) lalu perwakilan masyarakat tersebut telah bertemu dengan komisi II DPR RI menyampaikan keluhan yang sama. Tindaklanjut pertemuan itu komisi II DPR-RI akan membahas skema penyelesaian konflik PT SIL dengan masyarakat . DPR juga telah mengirimkan surat rekomendasi agar HGU milik PT WS dan PT SIL tidak diperpanjang pada 2012.

Sengketa tanah PT SIL ini bermula saat PT WS selaku pemilik HGU yang menguasai lahan masyarakat sejak 1987 itu dinyatakan bersalah oleh pengadilan karena mangkir membayar utang bank. Selanjutnya pihak pengadilan menyita lahan HGU dan melelang dan dimenangkan PT SIL pada 2011. Selama PT WS berhenti beroperasi, Gubernur Bengkulu mengeluarkan kebijakan yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur agar tanah terlantar milik PT WS dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Namun ketika tanaman masyarakat mulai panen pada lahan bersengketa itu, pihak PT SIL sebagai pemenang lelang areal PT WS malah melakukan penggusuran paksa. (bus)

SUMBER BERITA



 

No comments:

Post a Comment

Featured Post

Jangan Tertipu oleh Banyakanya Amal

Islam sangat menganjurkan umatnya untuk berlomba-lomba dalam kebaikan, memperbanyak amalan sholeh dan menahan diri dari perbuatan dosa. Se...