18 Dec 2011

Sepuluh Anggota DPRD seluma Tolak Hadiri Sidang Penggelapan

Komhukum (Bengkulu)- Sepuluh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, sepakat tidak menghadiri sidang dugaan penggelapan.Meskipun mereka sudah dipanggil Jaksa Penuntut Umum untuk memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Tais pekan ini pada sidang kasus dugaan penggelapan dana PT. PSP dengan terdakwa Ali Amra, kata salah seorang dari sepuluh anggota dewan tersebut Jonaidi, Minggu (18/12).Ia mengatakan, mereka sudah sepakat bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk tidak menghadiri sidang tersebut, namun bersedia memberikan kesaksian di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan terdakwa Bupati Seluma, H Murman Effendi.

Ketidak hadiran sepuluh anggota dewan pada sidang tersebut karena mereka tidak tahu mengenai sidang perkara terdakwa Ali Amra tersebut dalam kasus dugaan penggelapan dana PT. PSP mencapai miliar rupiah."Apa yang kami berikan keterangan karena tidak merasa tahu mengenai kasus dilakukan dalam perkara Ali Amra tersebut," ujarnya.Ia membantah, kalau dirinya bersama sembilan rekan lainnya menerima uang di Hotel Mega Matra di kawasan Matraman Jakarta beberapa bulan lalu terkait dugaan penyuapan memuluskan proyek tahun jamak di Kabupaten Seluma dengan terdakwa Bupati H Murman Effendi.Hal itu dibenarkan sembilan anggota dewan lainnya termasuk politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), H Midin Amad, namun dia membenarkan terdakwa Ali Amra memberikan sejumlah cek di Kantor Perwakilan Kabupaten Seluma di Jakarta.

Saat itu dihadiri 27 dari 30 anggota dewan Kabupaten Seluma dan menerima cek tersebut, kecuali politisi dari PKS H Suandi dan Martoni.Namun demikian mereka tetap menyerahkan sepenuhnya kepada LPSK dan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) mengenai kasus tersebut, kalau diizinkan dan ada jaminan keselamatan, mereka bersedia menghadiri persidangan di PN Tais terkait dugaan penggelapan dana terdakwa Ali Amra tersebut.Jaksa penuntut umum (JPU) Kasus dugaan penggelapan dana PT PSP dengan Erwin SH mengaku, belum mendapatkan informasi bahwa ke sepuluh anggota dewan itu tidak bersedia hadir di pengadilan.Namun sebelumnya JPU sudah melayangkan surat panggilan pertama, mreka tidak hadir, sedangkan persidangan pekan ini sudah dilayangkan surat pangggilan kedua terhadap mereka.

Jika panggilan kedua itu, mereka tidak juga hadir, pihaknya akan melayangkan surat panggilan ketiga, kemudian jika belum juga hadir, JPU akan mengusulkan kepada majelis hakim diketui Raden Heru Kuntodewo SH MH untuk membacakan keterangan sepuluh orang saksi tersebut.Karena saat mereka sebelumnya sudah diperiksa penyidik Polda Bengkulu sudah sumpah, sehingga bisa saja keterangan mereka dibacakan oleh JPU.(K-5)

No comments:

Post a Comment

Featured Post

Jangan Tertipu oleh Banyakanya Amal

Islam sangat menganjurkan umatnya untuk berlomba-lomba dalam kebaikan, memperbanyak amalan sholeh dan menahan diri dari perbuatan dosa. Se...